Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1099/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL Desi Risandi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 1099/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Kamis, 07 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Desi Risandi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut.
  2. Memberi izin kepada pemohon untuk mengganti nama dari Desi Risandi menjadi Gracia Risandy.
  3. Memerintahkan pejabat/pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk mengganti nama pemohon dari nama Desi Risandi menjadi Gracia Risandy pada pinggir kutipan Akta Kelahiran Nomor 18/798/Y.B.P/I/94 tanggal 11 Januari 1994 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Selatan tersebut dalam register yang tersedia untuk itu.
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak