Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
303/Pid.B/2024/PN JKT.SEL DIAN WAHYUNI, S.H., M.H. HERI WIJAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 303/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2833/APB/SEL/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN WAHYUNI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI WIJAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Reg. Perkara Nomor : PDM-127/Jktsl/Eoh.2/05/2024                                          

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama  Lengkap

Nomor Identitas

Tempat Lahir

Umur/tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan

Tempat tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:                                                                                                         

HERI WIJAYA

1608022503950002

Tanjung Rejo

28 tahun / 25 Maret 1995

Laki-laki

Indonesia

Jl . H. Muchtar, Kp. Bulak Poncol Rt01/01 Kel. Cinangka Kec. Sawangan, Kota Depok Provinsi Jawa Barat

Islam

Wiraswasta

SMK

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

Penangkapan

:

Tanggal 04 Maret 2024

Penahanan

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 05 Maret 2024 s/d tanggal 24 Maret 2024

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 25 Maret 2024 s/d tanggal 03 Mei 2024

  • Penahanan Penuntut Umum

 

:

 

Rutan, sejak tanggal 2 Mei 2024 s/d Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

 

  1. DAKWAAN :

------------- Bahwa terdakwa HERI WIJAYA pada hari Jumal tanggal 08 Februari 2024 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di SPBU Jl. Raya Pasar Minggu No 11 Rt 01/04 Kel. Pancoran Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah melakukan barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagaian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara–cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------

          • Bahwa bermula pada tanggal 08 Februari 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di SPBU Jl. Raya Pasar Minggu No 11 Rt 01/04 Kel. Pancoran Jakarta Selatan, ketika terdakwa sedang mengisi bensin di SPBU Jl. Raya Pasar Minggu No 11 Rt 01/04 Kel. Pancoran Jakarta Selatan untuk mobil Agya warna merah dengan nomor polisi B 1990 ZKO milik terdakwa. Saat itu terdakwa melihat banyak mobil yang sedang parkir untuk beristirahat. Kemudian dengan situasi tersebut timbul niat terdakwa untuk melakukan tindak pidana sehingga terdakwa memarkirkan mobilnya untuk melakukan tindak pidana pencurian, setelah itu terdakwa memakirkan mobilnya untuk mengintip menggunakan senter dan menyenter terhadap mobil yang sedang parkir dengan pengemudi yang sedang tidur atau beristirahat didalam mobil.
          • Kemudian salah satu dari 3 (tiga) mobil yang terparkir, terdakwa mendengar suara dering handphone yang berasal dari kursi tengah mobil Daihatsu xenia warna putih dengan nomor polisi B1747 BMR yang merupakan milik saksi korban KRISDIA SUBAGJA R yang dimana saksi korban KRISDIA SUBAGJA R sedang tidur atau beristirahat dikursi depan, setelah dering handphone tersebut berhenti terdakwa melihat pemiliknya yang merupakan saksi korban KRISDIA SUBAGJA R masih tertidur dibangku depan, sehingga terdakwa membuka pintu mobil tengah sebelah kiri yang tidak terkunci dan mengambil handphone Samsung A12 warna hitam yang berada dibangku tengah tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi korban KRISDIA SUBAGJA R.
          • Kemudian terdakwa pergi menuju mobil terdakwa yang terparkir tidak jauh, kemudian di dalam mobil tersebut terdakwa membuka handphone milik saksi korban yang tidak terkunci dan kemudian membuka M-banking BCA yang juga dalam keadaan tidak terkunci, dan terdakwa juga membuka aplikasi OVO milik saksi korban KRISDIA SUBAGJA R yang dimana dalam keadaan tidak terkunci,
          • Setelah itu terdakwa pergi meninggalkan SPBU Jl. Raya Pasar Minggu No 11 Rt 01/04 Kel. Pancoran Jakarta Selatan untuk mencari Indomaret dan melakukan tarik tunai tanpa kartu di ATM BCA Indomaret. Terdakwa berhasil menarik uang tunai sebesar Rp 5.200.000,00 (lima juta dua ratus ribu rupiah) dari rekening milik saksi korban KRISDIA SUBAGJA R dan menyisakan saldo sebesar Rp 18.000,00 (delapan belas ribu rupiah) dalam rekening milik saksi korban KRISDIA SUBAGJA R dan dana OVO sebesar Rp 605.000,00 (enam ratus lima ribu rupiah) yang baru saksi korban KRISDIA SUBAGJA R isi.
          • Bahwa atas handphone merk Samsung A12 warna hitam yang dicuri oleh terdakwa, kemudian terdakwa jual kepada teman terdakwa yang bernama ABENG (Daftar Pencarian Orang) dengan bertemu langsung di daerah Pool BlueBird Pondok Cabe dengan harga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Yang mana semua uang tersebut telah digunakan oleh terdakwa untuk keperluan sehari-hari. Perbuatan dengan cara tersebut bukan pertamakali yang dilakukan oleh terdakwa, bahwa terdakwa sudah melakukan perbuatan dengan cara yang sama sebanyak 3 (tiga) kali.
          • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa mengakibatkan saksi KRISDIA SUBAGJA R. mengalami kerugian sebesar ±Rp 8.205.000,00 (delapan juta dua ratus lima ribu rupiah).

----------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

                        Jakarta,  02  Mei 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

MARYANI MELINDAWATI, S.H., M.H.

Jaksa Utama Pratama

 

Pihak Dipublikasikan Ya