Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
708/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL BARISAN ADVOKAT BERSATU Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 708/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BARISAN ADVOKAT BERSATU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan Penggugat sebagai Penegak Hukum yang memiliki kedudukan yang sama dengan Aparat Penegak hukum lainnya maka memiliki kepentingan terhadap Penegakan hukum dan diberikan kewenangan untuk membuka dan atau menyaksikan isi barang yang disita berupa beberapa Handphone dan CCTV dipergunakan untuk penyidikan dan penuntutan dan mengadili perkara.
  4. Memerintahkan Tergugat membuka beberapa HP
  • Point 4.2 : 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam ;
  • Point 4.6 :  1 (satu) buah HP merk Nokia warna abu-abu biru ;
  • Point 4.7 : 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam;
  • Point 4.10 : 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih;
  • Point 4.11 :  1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam abu-abu;
  • Point 4. 21 : 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Galaxy V, Model : SM-G313HZ, warna putih

dan CCTV dibuka diruang Sidang bersama dengan Penggugat dan disaksikan secara bersama-sama dibuka untuk umum.

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak