Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
491/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL ANDI JAYA ARYANDI, S.H. KOKO PANGESTU alias KOKO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 491/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4585/APB/SEL/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI JAYA ARYANDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KOKO PANGESTU alias KOKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

----- Bahwa terdakwa KOKO PANGESTU alias KOKO, pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar jam 13.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 bertempat di pinggir kali Cilincing Jakarta Utara atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar jam 08.00 wib, terdakwa KOKO PANGESTU alias KOKO dihubungi oleh sdr. IRFAN MAULANA alias ENDE alias KEBOD (DPO) dengan maksud untuk mengambil narkotika jenis shabu yang rencananya akan dijual atas arahan sdr. IRFAN MAULANA alias ENDE alias KEBOD (DPO) sedangkan terdakwa bertugas sebagai kurir yang akan diberikan upah bila berhasil melakukan pengiriman per 100 gram sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) serta dapat mengkonsumsi narkotika jenis shabu secara cuma-cuma, setelah disepakati selanjutnya terdakwa diminta untuk pergi menuju daerah Cilincing Jakarta Utara hingga akhirnya terdakwa menuju lokasi lalu setelah sampai 13.30 wib terdakwa kembali di hubungi oleh orang suruhan sdr. IRFAN MAULANA alias ENDE alias KEBOD (DPO) dengan menggunakan privet number yang meminta terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu dengan berat brutto 700 gram yang sebelumnya diletakan di dekat tempat sampah pinggir Kali Cilincing Jakarta Utara hingga akhirnya terdakwa ambil dan langsung dibawa pulang ke kamar kos terdakwa yang beralamat di Jalan Menteng Wadas Selatan No.9 Kel. Pasar Manggis Kec. Setiabudi Jakarta Selatan lalu setelah sampai terdakwa diminta untuk membagi narkotika jenis shabu menjadi paketan kecil dengan cara ditimbang lalu dikirim kepada beberapa costomer yang tidak dikenal dengan cara diletakan di beberapa tempat (system tempel) atas arahan sdr. IRFAN MAULANA alias ENDE alias KEBOD (DPO), sedangkan sisa narkotika jenis shabu sebanyak 6 (enam) bungkus plastik bening besar masing-masing berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 477,8640 gram terdakwa simpan didalam tas ransel warna hitam yang berada di dalam kamar kos ambil menunggu arahan dari sdr. IRFAN MAULANA alias ENDE alias KEBOD (DPO). 
  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekitar jam 20.00 wib saat terdakwa sedang berada di dalam kamar kos didatangi oleh beberapa orang anggota Polisi berpakaian preman dari Sat Narkoba Polsek Tebet Jakarta Selatan yaitu saksi NODI RIVALDI MARNA SAPULETE, saksi M. IQBAL WALUYO dan FAISAL AKBARUDIN yang sebelumnya mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa di alamat tersebut sering dijadikan tempat peredaran narkoba, lalu setelah dilakukan penggeledahan badan serta kamar kos terdakwa ditemukan 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang didalamnya terdapat  6 (enam) bungkus plastik bening besar masing-masing berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 477,8640 gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, beberapa plastik klip besar dan 3 (tiga) unit handphone berbagai merk dan tipe milik terdakwa yang sebelumnya disimpan didalam kamar kos.  
  • Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 477,8640 gram tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pekerjaan terdakwa sehari-hari.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Badan Narkotika Nasional R.I Pusat Laboratorium Narkotika Nomor : PL90FE/V/2024/Pusat Laboratorium Nasional, pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024, menyimpulkan bahwa 6 (enam) bungkus plastik bening besar masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 477,8640 gram, yang disita dari penguasaan terdakwa tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, (sisa hasil lab berat netto seluruhnya 477,4850  gram).

 

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.  35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

 

 

Bahwa terdakwa KOKO PANGESTU alias KOKO, pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekitar jam 20.00 wib, atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2024 bertempat di kamar kos yang beralamat di Jalan Menteng Wadas Selatan No.9 Kel. Pasar Manggis Kec. Setiabudi Jakarta Selatan atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekitar jam 20.00 wib saat terdakwa KOKO PANGESTU alias KOKO sedang berada di dalam kamar kos yang beralamat di Jalan Menteng Wadas Selatan No.9 Kel. Pasar Manggis Kec. Setiabudi Jakarta Selatan didatangi oleh beberapa orang anggota Polisi berpakaian preman dari Sat Narkoba Polsek Tebet Jakarta Selatan yaitu saksi NODI RIVALDI MARNA SAPULETE, saksi M. IQBAL WALUYO dan FAISAL AKBARUDIN yang sebelumnya mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa di alamat tersebut sering dijadikan tempat peredaran narkoba, lalu setelah dilakukan penggeledahan badan serta kamar kos terdakwa ditemukan 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang didalamnya terdapat  6 (enam) bungkus plastik bening besar masing-masing berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 477,8640 gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, beberapa plastik klip besar dan 3 (tiga) unit handphone berbagai merk dan tipe milik terdakwa yang sebelumnya disimpan didalam kamar kos.  
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis shabu tersebut didapat dari seseorang yang bernama sdr. IRFAN MAULANA alias ENDE alias KEBOD (DPO) yang akan diserahkan kepada orang lain namun karena belum habis diantar terdakwa sudah tertangkap.
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 477,8640 gram tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan Ilmu Pengetahuan atau Kesehatan serta tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pekerjaan terdakwa sehari-hari.

 

 

 

 

 

    • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Badan Narkotika Nasional R.I Pusat Laboratorium Narkotika Nomor : PL90FE/V/2024/Pusat Laboratorium Nasional, pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024, menyimpulkan bahwa 6 (enam) bungkus plastik bening besar masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 477,8640 gram, yang disita dari penguasaan terdakwa tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, (sisa hasil lab berat netto seluruhnya 477,4850  gram).

 

--- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.  35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya