Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1212/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL Francisca Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Sub Direktorat Renakta Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1212/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Francisca
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDI DARTI, SH.Francisca
Tergugat
NoNama
1Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Sub Direktorat Renakta
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan bahwa keterlambatan pelimpahan berkas perkara oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Sub Direktorat Renakta, merupakan pelanggaran terhadap Pasal 110 KUHAP, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dan Pasal 50 KUHAP.

 

  1. Memerintahkan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Sub Direktorat Renakta, untuk segera menyelesaikan penyidikan terhadap perkara Tersangka Haryanti Hudaya dan melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

  1. Memerintahkan pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud dalam poin 3 untuk dilaksanakan dalam waktu tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan ini dijatuhkan, atau dalam jangka waktu lain yang ditetapkan oleh Majelis Hakim, dengan melaporkan pelaksanaannya secara tertulis kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

  1. Memerintahkan pihak-pihak terkait, termasuk saksi ahli, tenaga medis, dan pejabat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, untuk memberikan informasi yang benar, lengkap, dan transparan guna memastikan kelancaran pelimpahan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

  1. Menyatakan bahwa apabila Tergugat tidak melaksanakan putusan ini, maka Penggugat berhak mengajukan pengaduan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) atau instansi pengawas terkait lainnya.

 

  1. Menghukum pihak yang tidak melaksanakan putusan ini untuk membayar biaya yang timbul akibat kelalaian atau penundaan, yang besarannya akan ditentukan oleh Majelis Hakim berdasarkan asas kerugian nyata.

 

  1. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak