Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan bahwa pada tanggal 23 Juni 2002 telah meninggal dunia seorang Laki-laki yang bernama H. Djamaris Maarif, S.H karena sakit dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Senapelan Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
- Memerintahkan kepada pegawai Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Registrasi Catatan Sipil yang berlaku bagi warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menertibkan Akte Kematian H. Djamaris Maarif, S.H tersebut.
- Membebankan biaya kepada Pemohon.
|