Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
680/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL Ny. SOEKAWATI SOEGIARTO 1.Tn. DERMAWAN
2.Tn. DR. Martin Roestamy, SH MH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 680/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ny. SOEKAWATI SOEGIARTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DANIEL TOURINO VOLL SHNy. SOEKAWATI SOEGIARTO
Tergugat
NoNama
1Tn. DERMAWAN
2Tn. DR. Martin Roestamy, SH MH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Tn DR Fulgensius Jimmy HLT, SH MM
2Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan / ATR - BPN Jakrta Selatan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 137.000.000.000,00
Petitum

DALAM PROVISI :

 

- Mengabulkan Seluruh Gugatan Penggugat.

 

-    Meletakkan Sita Jaminan Terhadap Obyek Perkara ; Tanah dan bangunan rumahnya Sertipikat Hak Milik Nomor 1293 / Pondok Labu yang terletak di Jalan Pinang Raya, RT. 007, RW. 02 atau lebih dikenal dengan Nama Pinang Kalijati Nomor 26, Pondok Labu. Dan menyerahkan Obyek Perkara  kepada Penggugat. selaku pihak yang selama ini menjaga dan menguasai Obyek Perkara, sampai Perkara ini telah selesai diperiksa, diputuskan dan Keputusannya telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

 

- Menyatakan Sita Jaminan terhadap Obyek Perkara ; Tanah dan bangunan rumahnya Sertipikat Hak Milik Nomor 1293 / Pondok Labu yang terletak di Jalan Pinang Raya, RT. 007, RW. 02 atau lebih dikenal dengan Nama Pinang Kalijati Nomor 26, Pondok Labu ,  Adalah Sah dan Berharga.

 

 

DALAM POKOK PERKARA  ;

 

  • Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk keseluruhan.

 

  • Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. melanggar Hak Kepemilikan Penggugat atas Obyek Perkara, karena telah membuat Akta Jual Beli Nomor : 21 / 2018 yang dibuat oleh Tergugat II Notaris dan PPAT di Jakarta Barat, tanpa sepengetahuan dan persetujuan Penggugat selaku Pemilik atas Obyek Perkara.

 

  • Menyatakan Tidak Mengikat lagi / Cacat hukum atau batal Demi Hukum Akta Nomor : 21 / 2018 yang dibuat oleh Tergugat II Notaris dan PPAT di Jakarta Barat dan Balik Nama Sertifikat ke atas nama Dermawan yang dicatatkan di Sertipikat Hak Milik Nomor 1293 / Pondok Labu, “ karena Penerbitannya di dasarkan atas Perbuatan melawan hukum ”  dan Pembuatannya tidak sesuai Prosedural Hukum,

 

  • Menyatakan Tidak Mengikat lagi / Cacat hukum atau batal Demi Hukum  Akta Nomor : 46 tertanggal 18 Desember 2017 tentang Perjanjian Pengosongan yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I, karena dalam pembuata Akta tersebut, Penggugat dalam keadaan tertekan dan intimidasi.

 

  • Menyatakan Tidak Mengikat lagi / Cacat hukum atau batal Demi Hukum Akta Notaris Nomor : 13 , 14 dan 15 semua tertanggal 5 Agustus 2016, yang dibuat di kantor Turut Tergugat I, Karena dalam Pembuatannya tidak sesuai dengan Esensi Awal tentang  Peminjaman Dana Jangka Pendek ataupun Bridging Loan yang disepakati dan juga diduga di terbit berdasarkan tipu muslihat untuk dijadikan dasar untuk melanggar hak kepemilikan Penggugat, hal mana telah menngalihkannya menjadi Perjanjian Pengikatan Jual Beli,  sehingga  Akta tersebut terbit didasari atas Perbuatan Melawan Hukum.

 

  • Menyatakan Bahwa akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat, Penggugat merasa di rugikan baik secara Materiil maupun Immateril, dengan Total kerugian sebesar  : Rp. 137.000.000.000, -  (seratus tiga puluh tujuh milyar rupiah ) berdasarkan perincian kerugian sebagai berikut:

 

Kerugian Materil :

 

  • Bahwa Pihak Pembeli membatalkan Pembelian atas Obyek perkara senilai Rp. 25.000.000.000, - (Dua Puluh Lima Milyar rupiah)  ;

 

  • Batalnya Kontrak Investasi Proyek Pembangunan Perumahan sebesar Rp. 5 % / Bulan dari nilai Rp. 10.000.000.000, - selama   24  Bulan , Rp. 500.000.000, - X 24  Bulan  =  Rp. 12.000.000.000, - (dua belas milyar rupiah)

 

 

 

Kerugian Immateriil :

 

Karena mendapat Tekanan Psikis dan Rasa Ketakutan sehingga Almarhum Toto Soegiarto Meninggal Dunia, dan juga dengan permasalahan nama baik Penggugat menjadi terganggu, jika diperhitungkan kerugian Immaterialnya adalah senilai dengan ; Rp. 100.000.000.000, -  (seratus milyar rupiah).

 

Total Kerugian Seluruhnya :  Rp. 137.000.000.000, -  (seratus tiga puluh tujuh milyar rupiah ).

 

  • Menghukum Tergugat Mengganti Kerugian Penggugat,  sesuai Perincian kerugian, yakni Total  Sebesar Rp. 137.000.000.000, -  ( seratus tiga puluh tujuh milyar rupiah ) .

 

  • Menyatakan Keputusan ini dapat dijalankan dan dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya Banding dan Kasasi ataupun Upaya Hukum Luar Biasa atau PK

 

  • Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak