Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
725/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL | PT. Sanur Utama Lembayung | PT. Kirin Asia Mineral | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 725/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 7.875.000.000,00 | ||||||
Petitum | Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perjanjian Kerjasama Investasi No. 01/SUL-KAM/VIII/2021 mengikat kedua belah pihak dan sah menurut hukum
3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
4. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
5. Menetapkan dan menghukum mengembalikan modal investasi milik Penggugat sebesar sebesar Rp7.875.000.000,- (tujuh milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) 6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah berikut bangunan yang ada di atasnya yang terletak di Jalan Bukit Hijau No. 56 RT/RW 009/013, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |