Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
406/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL FERDY ARYA NULHAKIM, S.H. MUHAMAD SISKA SAPUTRA aliaS OOP bin ABDULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 406/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3791/APB/SEL/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FERDY ARYA NULHAKIM, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD SISKA SAPUTRA aliaS OOP bin ABDULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

Jl. Tanjung No.1, Tanjung Barat, Jakarta Selatan

 

 
   

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg. Perkara : PDM – 107/JKTSL/Enz.2/06/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

MUHAMMAD SISKA SAPUTRA alias OOP bin ABDULLAH

Nomor Identitas

:

3174012009920002

Tempat Lahir

:

Jakarta

Umur / Tanggal Lahir

:

31 Tahun / 20 September 1992

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Dr. Saharjo RT.003, RW.005, No.3, Kel. Manggarai, Kec. Tebet, Jakarta Selatan

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SMK

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

1.

Penangkapan

:

Ditangkap Kepolisian Direktorat Tindak Pidana Narkoba PMJ pada 19 Februari 2024

2.

Penyidik

:

Di tahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak tanggal 21 Februari 2024 s/d tanggal 11 Maret 2024

3.

Perpanjangan PU

:

Di tahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak tanggal 12 Maret 2024 s/d tanggal 20 April 2024

4.

Perpanjangan PN I

:

Di tahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak tanggal 21 April 2024 s/d tanggal 20 Mei 2024

5.

Perpanjangan PN II

:

Di tahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak tanggal 21 Mei 2024 s/d tanggal 19 Juni 2024

6.

Jaksa Penuntut Umum

:

sejak tanggal ….. Juni 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

 

  1. DAKWAAN

 

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SISKA SAPUTRA alias OOP bin ABDULLAH bersama-sama dengan saksi YUNI ADRIANI binti MUHAMMAD NUR dan saksi MOHAMAD DONA HAFID alias APOY bin MUHAMAD SIDIK (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari sampai bulan Februari 2024, bertempat di Jl. Cililitan Kecil 3 RT.003, RW.007, Kel. Cililitan, Kec. Kramat Jati, Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, akan tetapi berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP sebagian besar para saksi dalam perkara ini bertempat tinggal lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang mengadili, Melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 terdakwa MUHAMAD SISKA SAPUTRA Alias OOP Bin ABDULLAH menghubungi Sdr. DIAH (DPO) menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y12s warna biru dengan nomor simcard 085813208879 untuk melakukan pembelian narkotika jenis sabu. Kemudian pada tanggal 21 Januari 2024 Sdr. DIAH (DPO) kembali menghubungi terdakwa MUHAMAD SISKA SAPUTRA Alias OOP bin ABDULLAH untuk menanyakan kembali kepastian pembelian narkotika jenis sabu, setelah itu terdakwa MUHAMAD SISKA SAPUTRA Alias OOP Bin ABDULLAH memesan narkotika jenis sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 13.30 WIB, terdakwa MUHAMAD SISKA SAPUTRA alias OOP bin ABDULLAH sedang tidak berada di kontrakan terdakwa yang beralamat di Jl. Dr. Saharjo, RT.002, RW. 005, Kel. Manggarai, Kec. Tebet, Jakarta Selatan, kemudian Sdr. DIAH (DPO) menghubungi terdakwa MUHAMAD SISKA SAPUTRA Alias OOP Bin ABDULLAH dengan mengabarkan bahwa pesanan narkotika jenis sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram sudah tersedia. Setelah itu sekira pukul 16.45 terdakwa MUHAMAD SISKA SAPUTRA alias OOP Bin ABDULLAH mengubungi saksi YUNI ANDRIANI Binti MUHAMMAD NUR dengan menerangkan pada intinya Sdri. DIAH (DPO) akan datang ke kontrakan terdakwa MUHAMAD SISKA SAPUTRA alias OOP Bin ABDULLAH yang beralamat di Jl. Dr. Saharjo, RT.002, RW. 005, Kel. Manggarai, Kec. Tebet, Jakarta Selatan untuk mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram dan meminta saksi YUNI ANDRIANI Binti MUHAMMAD NUR bersama saksi MOHAMAD DONA HAFID Alias APOY untuk menerima dan mencicipi narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari yang sama sekira pukul 18.00 WIB terdakwa menelpon saksi MOHAMAD DONA HAFID Alias APOY yang pada intinya mengabarkan bahwa Sdri. DIAH (DPO) sedang menunggu untuk dijemput di dekat Masjid As-Solihin. Setelah itu saksi MOHAMAD DONA HAFID Alias APOY menjemput Sdri. DIAH (DPO). Kemudian setelah sampai di kontrakan, Sdri. DIAH (DPO) membuka tas kertas coklat dan mengeluarkan 1 (satu) kotak parfum merk scandal yang didalamnya berisi plastik hitam yang berisi 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu. Setelah itu saksi YUNI ANDRIANI Binti MUHAMMAD NUR menimbang 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang diketahui berat brutto narkotika jenis sabu tersebut seberat 50,56 (lima puluh koma lima enam) gram. Kemudian saksi YUNI ANDRIANI Binti MUHAMMAD NUR dan saksi MOHAMAD DONA HAFID Alias APOY mencicipi narkotika jenis sabu dan memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 1,5 (satu koma lima) gram untuk upah Sdri. DIAH (DPO). Setelah itu saksi MOHAMAD DONA HAFID Alias APOY melakukan video call dengan terdakwa yang pada intinya mengabarkan bahwa narkotika jenis sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram sudah diterima dan sudah dicicipi. Lalu terdakwa mentransfer uang sebanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke rekening milik Sdri. DIAH (DPO) dan Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ke akun dana milik Sdri. DIAH (DPO) sebagai uang pembayaran narkotika jenis sabu.
  • Bahwa kemudian ketika terdakwa sedang melakukan video call dengan saksi MOHAMAD DONA HAFID alias APOY, pada tanggal 22 Januari 2024 saksi WISNU BAGUS S, saksi ANDI SUHERMAN dan saksi OKTAVIANTO, E.P yang merupakan petugas kepolisian direktorat reserse narkotika Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap saksi YUNI ANDRIANI Binti MUHAMMAD NUR dan saksi MOHAMAD DONA HAFID Alias APOY, kemudian terdakwa MUHAMAD SISKA SAPUTRA Alias OOP Bin ABDULLAH mendengar dan mematikan video call, setelah itu terdakwa MUHAMAD SISKA SAPUTRA Alias OOP Bin ABDULLAH melarikan diri dan mengganti nomor handphone.
  • Bahwa pada saat saksi WISNU BAGUS S, saksi ANDI SUHERMAN dan saksi OKTAVIANTO, E.P melakukan penggeledahan terhadap saksi YUNI ANDRIANI Binti MUHAMMAD NUR dan saksi MOHAMAD DONA HAFID Alias APOY, saksi ANDI SUHERMAN menemukan barang bukti berupa
  • Kotak parfum merk Scandal didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu sebanyak 48,40 (empat delapan koma empat puluh gram) yang dibungkus plastik hitam
  • 1 (satu) kotak kaleng bertuliskan imoo berisi plastik klip kosong dalam jumlah banyak
  • 2 (dua) unit timbang digital
  • 1 (satu) handphone merk Vivo berikum simcard nomor 082131414717
  • 1 (satu) handphone merk Realme berikut simcard nomor 085885867092

Bahwa berdasarkan pengakuan saksi YUNI ANDRIANI Binti MUHAMMAD NUR dan saksi MOHAMAD DONA HAFID Alias APOY terhadap narkotika jenis sabu sebanyak 48,40 (empat delapan koma empat puluh) gram merupakan milik terdakwa MUHAMAD SISKA SAPUTRA Alias OOP Bin ABDULLAH.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 0509/NNF/2024 tertanggal 12 Februari 2024 terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 46,7764 gram adalah benar merupakan narkotika golongan I yaitu Metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 19 Februari 2024 sekira Pukul 16.00 WIB bertempat di Kamar Kos 09 yang beralamat di Jl. Cililitan Kecil 3, RT.003, RW.007, Kel. Cililitan, Kec. Kramat Jati, Jakarta Timur berdasarkan hasil pengembangan penyidikan saksi WISNU BAGUS S, saksi ANDI SUHERMAN dan saksi OKTAVIANTO, E.P melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUHAMAD SISKA SAPUTRA Alias OOP Bin ABDULLAH, pada saat melakukan penggeladahan saksi ANDI SUHERMAN menyita barang bukti milik terdakwa yang dibuang ke tempat sampah berupa:
  • 1 (satu) plastik klip berisi 5 (lima) paket sabu dengan berat brutto seluruhnya 1,6 (satu koma enam) gram
  • 1 (satu) plastik kosong
  • 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y12s warna biru dengan nomor simcard 0858 1320 8879
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 1032/NNF/2024 tertanggal 13 Maret 2024 terhadap 5 (lima) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,6072 gram adalah benar merupakan narkotika golongan I yaitu Metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009.
  • Bahwa perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana Narkotika dalam Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak ada hubungan dengan pekerjaannya dan tidak ada izin dari Menteri kesehatan c.q. Departemen kesehatan RI ;

 

Perbuatan Terdakwa MUHAMAD SISKA SAPUTRA alias OOP bin ABDULLAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

A   T   A   U

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SISKA SAPUTRA alias OOP bin ABDULLAH bersama-sama dengan saksi YUNI ADRIANI binti MUHAMMAD NUR dan saksi MOHAMAD DONA HAFID alias APOY bin MUHAMAD SIDIK (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari sampai bulan Februari 2024, bertempat di Jl. Cililitan Kecil 3 RT.003, RW.007, Kel. Cililitan, Kec. Kramat Jati, Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, akan tetapi berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP sebagian besar para saksi dalam perkara ini bertempat tinggal lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang mengadili, Melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024, saksi WISNU BAGUS S, saksi ANDI SUHERMAN dan saksi OKTAVIANTO, E.P yang merupakan petugas kepolisian direktorat reserse narkotika Polda Metro Jaya memperoleh informasi dari masyarakat terdapat bandar narkoba yang tinggal di kontrakan yang beralamat di Jl. Dr. Saharjo, RT.002, RW. 005, Kel. Manggarai, Kec. Tebet, Jakarta Selatan. Setelah itu petugas kepolisan melakukan observasi dan penyelidikan terkait informasi tersebut.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 22 Januari 2024 bertempat di Jl. Dr. Saharjo, RT.002, RW. 005, Kel. Manggarai, Kec. Tebet, Jakarta Selatan, berdasarkan hasil penyidikan saksi WISNU BAGUS S, saksi ANDI SUHERMAN dan saksi OKTAVIANTO, E.P yang merupakan petugas kepolisian direktorat reserse narkotika Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap saksi YUNI ANDRIANI Binti MUHAMMAD NUR dan saksi MOHAMAD DONA HAFID Alias APOY, lalu melakukan penggeledahan dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti:
  • Kotak parfum merk Scandal didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu sebanyak 48,40 (empat delapan koma empat puluh gram) yang dibungkus plastik hitam
  • 1 (satu) kotak kaleng bertuliskan imoo berisi plastik klip kosong dalam jumlah banyak
  • 2 (dua) unit timbang digital
  • 1 (satu) handphone merk Vivo berikum simcard nomor 082131414717
  • 1 (satu) handphone merk Realme berikut simcard nomor 085885867092

Bahwa berdasarkan pengakuan saksi YUNI ANDRIANI Binti MUHAMMAD NUR dan saksi MOHAMAD DONA HAFID Alias APOY terhadap narkotika jenis sabu sebanyak 48,40 (empat delapan koma empat puluh) gram merupakan milik terdakwa MUHAMAD SISKA SAPUTRA Alias OOP Bin ABDULLAH yang sudah melarikan diri dan mengganti nomor.

  • Bahwa kemudian petugas kepolisian mengeluarkan Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/56/II/RES.4.2/2024/Ditresnarkoba tanggal 01 Februari 2024 atas nama MUHAMAD SISKA SAPUTRA alias OOP bin ABDULLAH, setelah itu pada tanggal 19 Februari 2024 sekira Pukul 16.00 WIB bertempat di Kamar Kos 09 yang beralamat di Jl. Cililitan Kecil 3, RT.003, RW.007, Kel. Cililitan, Kec. Kramat Jati, Jakarta Timur berdasarkan hasil pengembangan penyidikan saksi WISNU BAGUS S, saksi ANDI SUHERMAN dan saksi OKTAVIANTO, E.P melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUHAMAD SISKA SAPUTRA Alias OOP Bin ABDULLAH, pada saat melakukan penggeladahan saksi ANDI SUHERMAN menyita barang bukti milik terdakwa yang dibuang ke tempat sampah berupa:
  • 1 (satu) plastik klip berisi 5 (lima) paket sabu dengan berat brutto seluruhnya 1,6 (satu koma enam) gram
  • 1 (satu) plastik kosong
  • 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y12s warna biru dengan nomor simcard 0858 1320 8879
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 0509/NNF/2024 tertanggal 12 Februari 2024 terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 46,7764 gram adalah benar merupakan narkotika golongan I yaitu Metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 1032/NNF/2024 tertanggal 13 Maret 2024 terhadap 5 (lima) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,6072 gram adalah benar merupakan narkotika golongan I yaitu Metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009.
  • Bahwa perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana Narkotika dalam Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dalam bentuk bukan tanaman tidak ada hubungan dengan pekerjaannya dan tidak ada izin dari Menteri kesehatan c.q. Departemen kesehatan RI ;

 

Perbuatan terdakwa MUHAMAD SISKA SAPUTRA alias OOP bin ABDULLAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Jakarta,      Juni 2024

 
 

 

Pihak Dipublikasikan Ya