Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban utang TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar Rp338.073.634,28 (tiga ratus tiga puluh delapan juta tujuh puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah koma dua puluh delapan sen ), jumlah Utang TERGUGAT tersebut akan terus bertambah karena adanya penambahan bunga dan denda berjalan serta biaya lain yang timbul sampai dengan tanggal dilakukannya pelunasan sesuai perhitungan sistem/pembukuan PENGGUGAT dan harus segera dibayar oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul |