Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) KANTOR CABANG PASAR MINGGU Sumiati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 48/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) KANTOR CABANG PASAR MINGGU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sumiati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 195,00
Petitum

 

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No. 101745868/7317/04/23 Tanggal 08 April 2023 sah dan berkekuatan hukum;

 

  1. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp.194,921,571.- (Seratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus dua puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah).

 

  1. Menyatakan  Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas : SHM No. 8772 Tanggal 28 November 1998 Atas nama Murtalih dengan luas sebesar 206 M2 (Dua ratus enam meter persegi) Atau setempat dikenal dengan Jl. Kp. Kandang RT 01 RW 04 Jagakarsa, Jagakarsa, Jakarta Selatan, DKI Jakarta;

 

  1. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT;

 

  1. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 8772 Tanggal 28 November 1998 Atas nama Murtalih dengan luas sebesar 206 M2 (Dua ratus enam meter persegi) untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;

 

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara ;

 

Apabila Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak