Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 21 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
462/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Senin, 20 Mei 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | IRMA YULANDI, SH.,MH. | EDDY MANANGKA SH |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
146.301.250,00 |
Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan PENGGUGAT sebagai pembeli yang beritikad baik;
- Menyatakan sah jual beli antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah yang terletak di Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet Kota Jakarta Selatan , SHGB No. 3625 seluas 149 m2 ;
- Menyatakan PENGGUGAT sebagai pemilik sah atas sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah yang terletak Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet Kota Jakarta Selatan , SHGB No. 3625 seluas 149 m 2;
- Menetapkan memberi kuasa dan wewenang kepda PENGGUGAT untuk dan atas nama TERGUGAT guna menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) / Notaris untuk melakukan perbuatan hukum termasuk membalik nama SHGB No.3625 pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan atas nama PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi Material sebesar Rp.146.301.250 (seratus empat puluh enam juta tiga ratus seribu dua ratus lima puluh rupiah) / membayar pajak penjual sebagai kewajiban dan/ atau setidaknya tidak dibebankan kepada PENGGUGAT selaku pembeli;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |