Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
492/Pid.B/2024/PN JKT.SEL ANDI JAYA ARYANDI, S.H. 1.TAHRUDIN Bin SLAMET SUPOYO
2.PHILIP RUDOLVO ANAKOTTA Bin VESPESIANUS ANAKOTTA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 492/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4500/APB/SEL/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI JAYA ARYANDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAHRUDIN Bin SLAMET SUPOYO[Penahanan]
2PHILIP RUDOLVO ANAKOTTA Bin VESPESIANUS ANAKOTTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa terdakwa I. TAHRUDIN bin SLAMET SUPOYO dan terdakwa II. PHILIP RUDOLVO ANAKOTTA bin VESPESIANUS ANAKOTTA sejak bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 sampai tahun 2024 bertempat di Jl. Sawah Lunto No. 67 Rt. 002/001 Kel. Pasar Manggis, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada bulan Agustus 2023 terdakwa I Tahrudin mendapatkan pesanan pembuatan SIM (surat Ijin mengemudi) kemudian terdakwa I meminta kepada temannya untuk dibuatkan SIM palsu dengan mengirimkan KTP, foto setengah badan dan contoh tandatangan pemesan setelah SIM palsu selesai dibuat terdakwa dikirimkan softcopy dalam bentuk PDF oleh temannya lalu terdakwa mencetak SIM tersebut di tempat percetakan, selanjutnya ketika teman terdakwa sudah tidak bias dihubungi lagi maka terdakwa mempelajari cara membuat SIM dan KTP (kartu tanda penduduk) palsu dari youtube.
  • Bahwa setelah terdakwa I berhasil mempraktekkan cara pembuatan SIM dan KTP palus maka dengan menggunakan akun facebook dengan nama “birojasa92” “birodata” dan “ndaydinata” terdakwa I menawarkan pembuatan dokumen berupa SIM dan KTP palsu dengan cara pemesan menghubungi terdakwa I lalu meminta untuk dibuatkan SIM atau KTP dengan mengirimkan identitas diri, foto beserta tandatangannya kemudian dengan menggunakan handphone Oppo A53 dan handphone Oppo A78 terdakwa memproses pembuatan SIM atau KTP palsu tersebut dan setelah proses editing selesai kemudian terdakwa I mencetak SIM atau KTP tersebut menggunakan computer dan mesin card printer 31 di rumah tinggal yang beralamat Jl. Sawah Lunto No. 67 Rt. 002/001 Kel. Pasar Manggis, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan dan setelah selesai di cetak maka terdakwa melapisi dengan plastic anti gores lalu mengirimkan kepada pemesannya.
  • Bahwa kemudian terdakwa II Philip Rudolvo Anakotta yang mengenal terdakwa I Tahrudin pada akhir tahun 2023 dan mengetahui terdakwa I mempunyai pekerjaan membuat SIM dan KTP palsu tertarik dengan pembuatan SIM dan KTP palsu yang dikerjakan oleh terdakwa I selanjutnya pada bulan Maret 2024 terdakwa II bekerjasama dengan terdakwa I didalam pembuatan SIM dan KTP palsu dimana terdakwa II berperan ikut mencari konsumen, belanja bahan baku serta membantu mengedit proses pembuatan SIM atau KTP menggunakan handphone Oppo F11 milik terdakwa II dan setelah selesai membuat SIM atau KTP kemudian SIM ataupun KTP yang telah terdakwa II buat dikirimkan kepada terdakwa I untuk dicetak lalu setelah selesai mencetak maka terdakwa I mengirimkan SIM atau KTP tersebut kepada pemesannya.
  • Bahwa didalam pembuatan SIM C palsu para terdakwa menetapkan tariff sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), untuk SIM A palsu sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), untuk SIM B 1 Umum sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan untuk KTP menetapkan tariff sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan dari hasil membuat SIM maupun KTP palsu tersebut sejak bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan Mei 2024 diperoleh keuntungan sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
  • Bahwa kemudian pada tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 22.30 wib saksi Agung Dermawan, SH, saksi Rifki Ferdiansyah, SH, saksi Rahmat Wibowo dan saksi Renaldi Angga Saputra (anggota Polsek Setiabudi) yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa di salah satu rumah yang beralamat di Jl. Sawah Lunto No. 67 Rt. 002/001 Kel. Pasar Manggis, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan digunakan membuat SIM palsu melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa I Tahrudin bin Slamet Supoyo dan setelah dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa 5 (lima) lembar SIM C palsu, 1 (satu) lembar SIM A palsu, 2 (dua) lembar SIM B1 Umum palsu, 5 (lima) lembar SIM palsu yang belum jadi, 3 (tiga) lembar KTP palsu, 1 (satu) unit CPU merk Raptor, 1 (satu) unit Card Printer Smart 31, 1 (satu) unit Keyboard AK-6770 Kalashikov, 1 (satu) unit Mouse, 1 (satu) unit Monitor 21 Inc merk LG, 1 (satu) unit Charger Printer, 1 (satu) unit Modem merk Huawei, 150 (seratus lima puluh) lembar Thermal Id Card, 100 (seratus) lembar kertas plastik anti gores kartu, 1 (satu) unit HP Oppo A53, simcard no : 0813 9855 0921 dan 1 ( satu ) unit HP Oppo A78, simcard no : 0812 6636 6292
  • Selanjutnya dari pengakuan terdakwa I Tahrudin bin Slamet Supoyo jika dalam pembuatan SIM palsu tersebut dengan dibantu oleh terdakwa II Philip Rudolvo Anakotta maka petugas polisi pada tanggal 18 Mei 2024 berhasil mengamankan terdakwa II Philip Rudolvo Anakotta di Jl. Otista Raua 82 Kel. Bidara CIna, Kec. Jatinegara, Jakarta Timut dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Oppo 11 dengan simcard nomor 081295752797.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No Lab 2730/DCF/2024 tanggal 4 Juli 2024 berupa 3 (tiga) buah blanko Kartu tanda penduduk Bukti A (QBA) dan 6 (enam) buah blanko Surat Izin Mengemudi A dan C bukti B1 (QBB1 dan QBB2) dengan blanko pembanding (KBA, KBB1 dan KBB2) diperoleh hasil

Pemeriksaan terhadap Blanko Tanda Penduduk Elektronik Bukti A

NO

URAIAN

Questioned Blanko A

(QBA)

Known Blanko A

(KBA)

1

Visible ink dilihat menggunakan sinar UV

Logo burung garuda dan gambar PETA tidak reaktif terhadap sinar UV

Logo burung garuda dan gambar PETA reaktif terhadap sinar UV

2

Hologram dilihat menggunakan sinar OVD viewer

Tidak ada hologram

Terdapat hologram dengan holographic yang sangat kontras sehingga menimbulkan efek tiga dimensi

3

Microtext

Tidak ada microtext

Terdapat microtext yang terbaca dengan tulisan “KARTU TANDA PENDUDUK REPUBLIK INDONESIA”

4

Microchip dilihat menggunakan sinar IR

Tidak ada microchip

Terdapat microchip berbentuk persegi

5

Teknik cetak blanko

Thermal transfer

Offset

Pemeriksaan microchip

6

Pembacaan identitas microchip dilihat menggunakan alat atau Len Pembaca KTP-el

Pada QBA data identitas tidak terbaca

Pada KBA data identitas yang terbaca adalah atas nama ABDUL GANI AMALUDIN NIK : 3329091609900005, MAIDAH HUSNUL HOTIMAH NIK : 3171055905940002 dan SHANDY SANJAYA NIK : 3175100901930007

 

  • Pemeriksaan terhadap Blanko Surat Izin Mengemudi A Bukti B 1

NO

URAIAN

Questioned Blanko B1

(QBB1)

Known Blanko B1

(KBB1)

1

Invisible printing dilihat menggunakan sinar UV

Tidak ada

Terdapat invisible printing berupa logo Korlantas Polri

2

Hologram dilihat menggunakan sinar OVD viewer

Tidak ada hologram

Terdapat hologram dengan holographic yang sangat kontras sehingga menimbulkan efek tiga dimensi

3

Microtext

Tidak ada microtext

Terdapat microtext yang terbaca dengan jelas tulisan “SIMSIMSIM…”

4

Optical variable ink dilihat menggunakan OVD viewer

Tidak ada

Terdapat Optical variable ink yang dilihat dari sudut pandang berbeda terjadi perubahan warna dari kuning ke merah

5

Teknik cetak nomor seri dilihat menggunakan sinar side

Thermal transfer

Letter press

Pemeriksaan QR code

6

Pembacaan QR Code dilihat menggunakan alat VSC 6000/HS

Pada QBB1 data identitas tidak terbaca

Pada KBB1 yang terbaca adalah

LtxWX9VKdhV/VLH8/wvi5lwoOguRliQ9J7t40nKcidFH/w6uENBwvEZFuPCQyo

/wOzs7MEUCIDJRPDOFM9xanR9Z6JzrVT6XRKrKYpE7VF0fBX3SDgfAiEA9k

P8lwMizXrqbSwpeSgsPeluFii2CmcTPnkF4vXa0zM7OzsN4nU0cvVhxg

  • Bahwa perbuata para terdakwa yang telah membuat SIM palsu tersebut telah merugikan Korlantas Polri karena untuk mendapatkan SIM harus melalui serangkaian ujian baik ujian teori maupun ujian praktek dan membayar PNBP ke Negara.

 

-----------  Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. --------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya