Petitum Permohonan |
- Menyatakan Menerima dan Mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/426/VI/RES.1.11./2024/Ditreskrimum, Tanggal 19 Juni 2024 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/399/VI/RES.1.11./2024/Ditreskrimum, Tanggal 20 Juni 2024atas nama Prof. Dr. Marthen Napang,SH.,MH.,MSi;
- Memerintahkan TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari Tahanan;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Hasil Penyidikan terhadap Pemohon;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil.
Dan atau
Jika yang mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain , mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aquo et bono. |