Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 05 Nov. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara |
113/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Selasa, 05 Nov. 2024 |
Nomor Surat |
113/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL |
Pemohon |
No | Nama | 1 | Thomas Trikasih Lembong |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum Permohonan |
Dalam Provisi:
- Menyatakan demi hukum bahwa pemeriksaan permohonan praperadilan yang diajukan oleh PEMOHON, harus diperiksa terlebih dahulu sebelum dilakukannya pemeriksaan pokok perkara;
- Memerintahkan TERMOHON demi hukum agar tidak melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan sebelum permohonan praperadilan a quo diputus.
Dalam Pokok Perkara :
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan Menetapkan bahwa Penetapan Tersangka yang diterbitkan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024 Tertanggal 29 Oktober 2024 ADALAH TIDAK SAH DAN TIDAK MENGIKAT SECARA HUKUM;
- Menyatakan dan Menetapkan bahwa Penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No. PRIN-50/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 ADALAH TIDAK SAH DAN TIDAK MENGIKAT SECARA HUKUM;
- Menetapkan dan Memerintahkan kepada TERMOHON untuk MEMBEBASKAN PEMOHON atas nama THOMAS TRIKASIH LEMBONG dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
- Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang diterbitkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON adalah TIDAK SAH DAN TIDAK MENGIKAT SECARA HUKUM;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-54/F.2.Fd.2/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum PEMOHON sesuai dengan harkat dan martabat PEMOHON;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Hakim Pra Peradilan yang memeriksa dan mengadili Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex Aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |