Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
70/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL 1.LILY AMRINA
2.GURUH PRAMONO, S.H.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 70/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat 70/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Pemohon
NoNama
1LILY AMRINA
2GURUH PRAMONO, S.H.
Termohon
NoNama
1Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan praperadilan ini;
  3. Menyatakan Penyidikan terhadap Para Pemohon yang dilakukan Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Nomor: SP.Sidik/1211/ V/2023/Ditreskrimum, tanggal 31 Mei 2023 adalah tidak Sah;
  4. Menyatakan Penetapan Para Pemohon sebagai Tersangka melanggar pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUH dan atau Pasal 167 KUHP berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/____/I/2024/ Ditreskrimum, tanggal ____ Januari 2024 adalah tidak sah;
  5. Menyatakan Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Nomor: SP.Sidik/1211/ V/2023/Ditreskrimum, tanggal 31 Mei 2023 tidak Sah karena bukan kasus pidana tetapi sengketa perdata merupakan prejudicial geschil;
  6. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/4619/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 7 September 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Nomor: SP.Sidik/1211/ V/2023/ Ditreskrimum, tanggal 31 Mei 2023.
  7. Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Surat Perintah Penyidikan dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Nomor : SP.Sidik/1211/V/2023/ Ditreskrimum tanggal 31 Mei 2023.
  8. Menghukum Termohon untuk membayar ongkos perkara.

Demikian permohonan Praperadilan kami ajukan dan apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon diputus seadil-adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pihak Dipublikasikan Ya