Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
667/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL PT ADHIMIX RMC INDONESIA 1.PT CITRA PRASASTI KONSORINDO
2.PT BANUA GEMILANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 667/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT ADHIMIX RMC INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Prahoro Agus Sukarno,SH.MHPT ADHIMIX RMC INDONESIA
Tergugat
NoNama
1PT CITRA PRASASTI KONSORINDO
2PT BANUA GEMILANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1JOAO ANGELO DE SOUSA MOTA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.642.830.525,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhya.

 

  1. Menyatakan Surat Perjanjian Nomor RMC-HO/O/SAR-SPPB/12-2022/1303 tanggal 12 Desember 2022 dan Purchase Order No. B/005/III/2023/RS SUYOTO tanggal 31 Maret 2023, dengan rincian sebagai berikut :
  1. Surat Perjanjian Nomor RMC-HO/O/SAR-SPPB/12-2022/1303 tanggal 12 Desember 2022, dengan spesifikasi :
  • Mutu FC 35

Spesifikasi FA 10%

Slump 12 + 2

Estimasi Volume 605 m3

Harga satuan (per m3) Rp. 755.000,-

Jumlah Harga Rp. 456.775.000,-

  • Mutu FC 35

Spesifikasi FA 10%

Slump 14 + 2

Estimasi Volume 1.103 m3

Harga satuan (per m3) Rp. 785.000,-

Jumlah Harga Rp. 865.855.000,-

  • Mutu FC 35

Spesifikasi FA 10%

Slump 16 + 2

Estimasi Volume 3.936 m3

Harga satuan (per m3) Rp. 815.000,-

Jumlah Harga Rp. 3.207.840.000,-

Sehingga Total Pembelian untuk Surat Perjanjian tersebut adalah sebesar Rp. 5.028.821.700,- (lima milliar dua puluh delapan juta delapan ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) (sudah termasuk PPn 11%)

  1. Purchase Order No. B/005/III/2023/RS SUYOTO tanggal 31 Maret 2023, dengan spesifikasi :
  • BO

Estimasi Volume 10 m3

Harga satuan (per m3) Rp. 660.000,-

Jumlah Harga Rp. 6.600.000,-

Sehingga Total Pembelian untuk PO tersebut adalah sebesar Rp. 7.326.000,- (tujuh juta tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah) (sudah termasuk PPn 11%)

adalah sah dan Berharga

 

  1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Wanprestasi.

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara tunai dan sekaligus kerugian yang dialami Penggugat sampai dengan diajukannya Gugatan ini berupa :

 

  • Sisa kewajiban pembayaran sebesar Rp. 1.642.830.525,- (satu milliar enam ratus empat puluh dua juta delapan ratus tiga puluh ribu lima ratus dua puluh lima rupiah)
  • Kehilangan keuntungan bisnis yang seharusnya didapat selama Para Tergugat telah lalai/wanprestasi selama 1 (satu) tahun sebesar Rp. 164.283.052,- (seratus enam puluh empat juta dua ratus delapan puluh tiga ribu lima puluh dua rupiah)
  • Total kerugian yang harus dibayarkan Tergugat adalah sebesar Rp. 1.807.113.577,- (satu milliar delapan ratus tujuh juta serratus tiga belas ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah)

 

  1. Menyatakan harta milik Penggugat, berupa hak kepemilikan atas beton sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 Surat Perjanjian Nomor RMC-HO/O/SAR-SPPB/12-2022/1303 tanggal 12 Desember 2022 berupa beton cair yang sudah terpasang di bangunan proyek RS SUYOTO PUSREHAB KEMHAN yang beralamat di Jl. RC Veteran No. 178, RT 9 RW 3, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan dapat diletakkan Sita Revindicatoir (Revindicatoir beslag).

 

  1. Menyatakan Sita Revindicatoir (Revindicatoir beslag). atas harta milik Penggugat berupa hak kepemilikan atas beton sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 Surat Perjanjian Nomor RMC-HO/O/SAR-SPPB/12-2022/1303 tanggal 12 Desember 2022 berupa beton cair yang sudah terpasang di bangunan proyek RS SUYOTO PUSREHAB KEMHAN yang beralamat di Jl. RC Veteran No. 178, RT 9 RW 3, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Adalah sah dan berharga.

 

  1. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi putusan ini.

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) per hari kepada Penggugat, apabila Tergugat I dan Tergugat II terlambat dan lalai melaksanakan putusan terhitung sejak putusan diucapkan sampai dengan putusan dilaksanakan.

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada perlawanan, banding, atau kasasi. (uitvoorbar bij voorraad).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak