Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
644/Pid.B/2024/PN JKT.SEL ANDI JAYA ARYANDI, S.H. FRISTO GUSFIO BUDIMAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 644/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6349/APB/Sel/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI JAYA ARYANDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FRISTO GUSFIO BUDIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa ia Terdakwa FRISTO GUSFIO BUDIMAN pada tanggal 19 Februari 2021  atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2021, bertempat di Jalan Senayan Bawah No. 37 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------

  • Berawal sekitar bulan Januari 2021, saksi YOUNG THOMAS CUNG bertemu dengan saksi WILLIAM ERNEST SILANOE di Kafe Kitchenett Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Saksi WILLIAM ERNEST SILANOE mengatakan kepada saksi YOUNG THOMAS CUNG bahwa saksi WILLIAM ERNEST SILANOE memiliki rekan yaitu FRISTO GUSFIO BUDIMAN (terdakwa) sering mengerjakan ProyekProyek Pemerintah dan membutuhkan modal selanjutnya saksi WILLIAM ERNEST SILANOE ingin mengenalkan terdakwa FRISTO GUSFIO BUDIMAN ke saksi YOUNG THOMAS CUNG untuk membicarakan kerja sama.
  • Selanjutnya pada awal Februari 2021 diatur pertemuan antara saksi YOUNG THOMAS CUNG dengan terdakwa FRISTO GUSFIO BUDIMAN di Kafe Cork & Screw Plaza Indonesia dan dalam pertemuan tersebut terdakwa FRISTO GUSFIO BUDIMAN mengaku sering mendapatkan proyek dari pemerintah selanjutnya menawarkan kerja sama dengan saksi YOUNG THOMAS CUNG dan saksi YOUNG THOMAS CUNG diminta untuk menjadi investor (pemodal) dan saat ini terdakwa FRISTO GUSFIO BUDIMAN mengatakan bahwa ada mendapatkan proyek pekerjaan di Kalimantan Timur dan mendapatkan 2 (dua) proyek terdiri dari:
  • Pertama Proyek Alkes dengan nilai Proyek sebesar Rp.50.000.000.000,- dengan skema keuntungan bagi hasil dengan syarat bahwa saksi YOUNG THOMAS CUNG memberikan modal usaha sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
  • Kedua Proyek PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) dengan nilai Proyek sebesar Rp.45.000.0000.000,- dengan skema keuntungan bagi hasil dengan syarat memberikan modal usaha sebesar Rp.1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah).

Dari kedua penawaran pekerjaan tersebut terdakwa FRISTO GUSFIO BUDIMAN menjanjikan akan memberikan kepada saksi YOUNG THOMAS CUNG dengan keuntungan yang sangat besar sebanyak 60 ?n terdakwa terdakwa FRISTO GUSFIO BUDIMAN menyampaikan bahwa kerja sama dari kedua Proyek tersebut hanya 4 (empat) bulan lamanya sehingga saksi YOUNG THOMAS CUNG tertarik dengan tawaran dari terdakwa FRISTO GUSFIO BUDIMAN bahwa dalam kerja sama tersebut akan memberikan modal kerja sebesar Rp.2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah). Karena di janjikan dan diiming-imingi dengan keuntungan 60 % tersebut, maka saksi YOUNG THOMAS CUNG menyanggupi untuk menjadi investor (pendana) yang selanjutnya saksi YOUNG THOMAS CUNG menghubungi saksi ANDY RAMADHAN NAI. S.H., sebagai Lawyer untuk menyiapkan Draf Perjanjian atas 2 (dua) Proyek yaitu proyek PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) dan Alkes (Alat Kesehatan) di Kalimantan Timur tersebut padahal terhadap Proyek Alkes di Kalimantan Timur tersebut tidak ada pekerjaannya alias Fiktif dan terdakwa tidak dapat menjamin jika proyek Proyek PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) tersebut akan didapatkan pekerjannya oleh Saksi YOUNG THOMAS CUNG sebagai pendana.

  • Kemudian pada tanggal 19 Februari 2021, Pukul 19.00 WIB, diadakan pertemuan di kantor milik saksi WILLIAM ERNEST SILANOE yang beralamat di Jl. Senayan Bawah No. 37, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang dihadiri saksi YOUNG THOMAS CUNG, saksi WILLIAM ERNEST SILANOE dan terdakwa FRISTO GUSFIO BUDIMAN serta dihadiri juga oleh Lawyer saksi YOUNG THOMAS CUNG yaitu saksi ANDY RAMADHAN NAI. S.H., saksi CINDY NOVIANA ANGGRAENI selaku staf dan saksi ERWIN RINALDI GAUTAMA selaku teman dari saksi WILLIAM ERNEST SILANOE sebagai investor lainnya dengan agenda Pembahasan Draf dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama sekaligus Penyerahaan Uang untuk Proyek PLTS dan Alkes di Kalimantan Timur tersebut dan dalam pertemuan tersebut dibahas Draf Perjanjian Kerjasama yang dibuat saksi ANDY RAMADHAN NAI. S.H., yang kemudian terdakwa FRISTO GUSFIO BUDIMAN kembali mengelabuhi Saksi saksi YOUNG THOMAS CUNG dengan alasan tidak menghendaki kata “PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) dan Alkes (Alat Kesehatan)” dituliskan di dalam Perjanjian karena hal tersebut dirasa sensitif dan bersangkutan kepada banyak pihak.
  • Kemudian setelah saksi YOUNG THOMAS CUNG menyetujui sehingga kata “PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) dan Alkes (Alat Kesehatan)” dihapus di dalam Perjanjian selanjutnya terdakwa FRISTO GUSFIO BUDIMAN meminta bahwa pembagian keuntungan dari proyek tersebut saksi YOUNG THOMAS CUNG mendapatkan keuntungan sebesar 60 ?n terdakwa FRISTO GUSFIO BUDIMAN mendapatkan 40 ?ri pembagian tersebut saksi YOUNG THOMAS CUNG berkeinginan mendapatkan keuntungan menjadi 70 ?n terdakwa FRISTO GUSFIO BUDIMAN setuju yang kemudian dituliskan didalam Perjanjian Kerjasama tersebut dan ditandatangani bersama dengan para saksisaksi yang hadir.
  • Selanjutnya setelah Perjanjian ditandatangani saksi YOUNG THOMAS CUNG langsung menyerahkan uang dalam bentuk cash senilai Rp.1.300.000.000, (tiga milyar tiga ratus juta rupiah) kepada terdakwa FRISTO GUSFIO BUDIMAN dan didokumentasikan serta dibuatkan tanda terimanya dan untuk sisanya sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) diberikan saksi YOUNG THOMAS CUNG pada tanggal 26 Februari 2021 secara langsung kepada terdakwa FRISTO GUSFIO BUDIMAN secara Cash serta sebagai buktinya dibuatkan tanda terimanya dan dikomentasikan, setelah terdakwa FRISTO GUSFIO BUDIMAN menerima uang sebesar Rp.2.300.000.000, (dua milyar tiga ratus juta rupiah) dari saksi YOUNG THOMAS CUNG digunakan oleh terdakwa uang sebesar Rp.300.000.000, (tiga ratus juta rupiah) untuk biaya operasional dan uang sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) oleh terdakwa FRISTO GUSFIO BUDIMAN tidak digunakan sesuai dengan janjijanji yaitu untuk pengerjaan proyek pekerjaan di Kalimantan Timur tetapi oleh terdakwa FRISTO GUSFIO BUDIMAN uang sejumlah sebesar Rp.2.000.000.000, (dua milyar rupiah) terdakwa FRISTO GUSFIO BUDIMAN gunakan untuk keperluan lain bukan untuk kegiatan pekerjaan proyekproyek yang dijanjikan.
  • Kemudian sesuai dengan jangka waktu perjanjian dan selama 4 (empat) bulan atau paling lambat tanggal 19 Juni 2021 modal saksi YOUNG THOMAS CUNG tidak dikembalikan dan keuntungan sesuai dengan yang dijanjikan sebanyak 70?ri keuntungan proyek tidak diberikan dan pada saat saksi YOUNG THOMAS CUNG melakukan penagihan kepada terdakwa FRISTO GUSFIO BUDIMAN selalu menghindar dan memberikan alasan yang bermacam macam selanjutnya terdakwa FRISTO GUSFIO BUDIMAN meminta kepada saksi YOUNG THOMAS CUNG untuk memberikan tambahan waktu dan mengadakan pertemuan pada tanggal 19 Agustus 2021 dan pada tanggal 27 Agustus 2021 di kantor milik saksi WILLIAM ERNEST SILANOE yang beralamat di Jl. Senayan Bawah No. 37, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan meminta dibuatkan kembali Perjanjian untuk perpanjangan waktu yang dituangkan dalam Berita Acara tentang musyawarah addendum perjanjian kerja sama dengan point :

1.  Merubah kesepakatan sebelumya pada poin 1 Berita Acara Tanggal 19 Agustus 2021, menjadi penambahan jangka waktu Perjanjian sampai dengan tanggal 23 Desember 2021;

2.  Bapak Emest William Silanoe dan Bapak Fristo Gusfio Budiman meyanggupi bahwa pada tanggal 23 Desember 2021 akan mengembalikan Modal Awal, Bunga, dan Laba kepada Bapak YOUNG THOMAS CHUN;

3.  Sebagaimana Poin 2 Berita Acara ini detailnya akan dituangkan di dalam draf Addendum Perjanjian dan kemudian ditandangani Para Pihak pada hari senin, tanggal 30 Agustus 2021.

  • Setelah pertemuan dan perpanjangan waktu yang dibuatkan Berita Acara tentang musyawarah addendum perjanjian kerja sama tersebut sudah jatuh tempo tanggal 23 Desember 2021 tetap saja terdakwa FRISTO GUSFIO BUDIMAN tidak mengembalikan uang saksi YOUNG THOMAS CUNG baik modal maupun keuntungan sebesar 70 % serta denda keterlambatannya kemudian pada bulan Februari 2022 saksi YOUNG THOMAS CUNG bersamasama saksi ERWIN RINALDI GAUTAMA  melakukan penagihan kepada terdakwa FRISTO GUSFIO BUDIMAN dan saat itu saksi ERWIN RINALDI GAUTAMA  meminta kepada saksi YOUNG THOMAS CUNG untuk menutupi kerugiannya sebesar Rp.1.000.000.000, (satu milyar rupiah) juga karena Proyek Alkes di Kalimantan Timur yang ditawari oleh terdakwa FRISTO GUSFIO BUDIMAN bahwa  disamping saksi ERWIN RINALDI GAUTAMA  juga kesulitan meminta uangnya kembali, disisi yang lain Investasi yang dilakukan oleh saksi ERWIN RINALDI GAUTAMA  tersebut tidak ada Perjanjiannya dengan terdakwa FRISTO GUSFIO BUDIMAN. Dikarenakan saksi YOUNG THOMAS CUNG kasihan dan saksi ERWIN RINALDI GAUTAMA  benarbenar sedang butuh, sehingga saksi YOUNG THOMAS CUNG setuju menutupi atau membayar atas modal milik saksi ERWIN RINALDI GAUTAMA  yang telah diberikan kepada terdakwa FRISTO GUSFIO BUDIMAN dan saat itu meminta persetujuan terlebih dahulu kepada terdakwa FRISTO GUSFIO BUDIMAN agar uang yang saksi YOUNG THOMAS CUNG bayarkan kepada saksi ERWIN RINALDI GAUTAMA  agar dimasukan menjadi tambahan Modalnya sehingga modal milik saksi YOUNG THOMAS CUNG bertambah menjadi Rp.1.000.000.000,  (satu milyar rupiah) dalam kerja sama proyek PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) dan Alkes (Alat Kesehatan) di Kalimantan Timur tersebut. Bahwa dalam penambahan modal sebesar Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah) juga dengan Keuntungan 70 % (tujuh puluh Persen) yang berasal dari Kerugian saksi ERWIN RINALDI GAUTAMA  tersebut dibuatkan perjanjiannya yang ditanda tangani pada tanggal 4 Februari 2022 di Menara Kuningan, Jakarta Selatan antara saksi YOUNG THOMAS CUNG dengan terdakwa FRISTO GUSFIO BUDIMAN bersama saksi WILLIAM ERNEST SILANOE, saksi CINDY NOVIANA ANGGRAENI sebagai saksi di Perjanjian Kerjasama tersebut  dengan jatuh tempo keseluruhan pada tanggal 30 April 2022.
  • Bahwa diketahui Saksi GUSTAMAN (Pengadministrasian Umum di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur) berdasarkan data, terdakwa tidak pernah menjadi rekanan di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur baik dalam proyek pekerjaan Alkes dan atau pekerjaan lainnya, dan  berdasarkan (Rencana Umum Pengadaan) RUP Penyedia Dinas Kesehatan dan berdasarkan Laporan Hasil Pengadaan Dinkes Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2021 bahwa nilai anggaran untuk pengadaan barang pada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur Tahun anggaran 2021 adalah sebesar Rp. 4.218.193.860, (empat milyar dua ratus delapan belas juta serratus Sembilan puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh rupiah), dan berdasarkan Surat Perintah Kerja serta Laporan Hasil Pengadaan Dinkes Provinsi Kalimantan Timur Tahun anggaran 2021, tidak ada pengadaan Alkes (Alat Kesehatan) melainkan hanya pengadaan perlengkapan kantor, obat obatan dan lain lain sebagaimana tersebut didalam Laporan Hasil Pengadaan Dinkes Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2021
  • Dan setelah jatuh tempo pada tanggal 30 April 2022 tetap saja terdakwa FRISTO GUSFIO BUDIMAN tidak mengembalikan uang milik saksi YOUNG THOMAS CUNG, baik modal maupun keuntungan yang dijanjikan tersebut serta denda keterlambatannya dan saat itu terdakwa FRISTO GUSFIO BUDIMAN menjanjikan Kembali kepada saksi YOUNG THOMAS CUNG bahwa modal atau uang saksi YOUNG THOMAS CUNG akan dibayar dari proyek atau pekerjaan lainnya dan saat itu saksi YOUNG THOMAS CUNG sudah tidak percaya lagi dikarenakan janji janji saja sampai dengan dibuatkan perjanjian ulang maupun berita acara addendum akan tetapi setalah jatuh tempo tetap tidak dibayarkan sehingga atas kejadian tersebut saksi YOUNG THOMAS CUNG mengalami kerugian sebesar Rp.2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------

                                                                               

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa FRISTO GUSFIO BUDIMAN pada tanggal 19 Februari 2021  atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2021, bertempat di Jalan Senayan Bawah No. 37 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------

  • Berawal sekitar bulan Januari 2021, saksi YOUNG THOMAS CUNG bertemu dengan saksi WILLIAM ERNEST SILANOE di Kafe Kitchenett Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Saksi WILLIAM ERNEST SILANOE mengatakan kepada saksi YOUNG THOMAS CUNG bahwa saksi WILLIAM ERNEST SILANOE memiliki rekan kerja yang bernama FRISTO GUSFIO BUDIMAN (terdakwa) sering mengerjakan ProyekProyek Pemerintah dan membutuhkan modal selanjutnya saksi WILLIAM ERNEST SILANOE ingin mengenalkan terdakwa FRISTO GUSFIO BUDIMAN ke saksi YOUNG THOMAS CUNG untuk membicarakan kerja sama.
  • Selanjutnya pada awal Februari 2021 (tanggal tidak ingat) diatur pertemuan antara saksi YOUNG THOMAS CUNG dengan terdakwa FRISTO GUSFIO BUDIMAN di Kafe Cork & Screw Plaza Indonesia dan dalam pertemuan tersebut terdakwa FRISTO GUSFIO BUDIMAN mengaku sering mendapatkan proyek dari pemerintah selanjutnya menawarkan kerja sama dengan saksi YOUNG THOMAS CUNG dan saksi YOUNG THOMAS CUNG diminta untuk menjadi investor (pemodal) dan saat ini terdakwa FRISTO GUSFIO BUDIMAN sedang mendapatkan proyek pekerjaan di Kalimantan Timur dan mendapatkan 2 (dua) proyek terdiri dari:
  • Pertama Proyek Alkes dengan nilai Proyek sebesar Rp.50.000.000.000,- dengan skema keuntungan bagi hasil dengan syarat bahwa saksi YOUNG THOMAS CUNG memberikan modal usaha sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
  • Kedua Proyek PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) dengan nilai Proyek sebesar Rp.45.000.0000.000,- dengan skema keuntungan bagi hasil dengan syarat memberikan modal usaha sebesar Rp.1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah).

Dari kedua penawaran pekerjaan tersebut terdakwa FRISTO GUSFIO BUDIMAN akan memberikan kepada saksi YOUNG THOMAS CUNG keuntungan yang sangat besar awalnya keuntungan yang ditawarkan kepada saksi YOUNG THOMAS CUNG sebesar 60 ?n kerja sama dari kedua Proyek tersebut hanya 4 (empat) bulan lamanya sehingga saksi YOUNG THOMAS CUNG tertarik dengan permintaan terdakwa FRISTO GUSFIO BUDIMAN bahwa dalam kerja sama tersebut akan memberikan modal kerja sebesar Rp.2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah) dengan tempo kerja sama hanya 4 (empat) bulan dan saksi YOUNG THOMAS CUNG mendapatkan keuntungan sebesar 60 %  dari keuntungan proyek tersebut maka menyanggupi untuk menjadi investor (pendana) yang selanjutnya saksi YOUNG THOMAS CUNG menghubungi saksi ANDY RAMADHAN NAI. S.H., sebagai Lawyer untuk menyiapkan Draf Perjanjian 2 (dua) Proyek yaitu proyek PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) dan Alkes (Alat Kesehatan) di Kalimantan Timur tersebut.

  • Kemudian pada tanggal 19 Februari 2021, Pukul 19.00 WIB, diadakan pertemuan di kantor milik saksi WILLIAM ERNEST SILANOE yang beralamat di Jl. Senayan Bawah No. 37, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang dihadiri saksi YOUNG THOMAS CUNG, saksi WILLIAM ERNEST SILANOE dan terdakwa FRISTO GUSFIO BUDIMAN serta dihadiri juga oleh Lawyer saksi YOUNG THOMAS CUNG yang Bernama ANDY RAMADHAN NAI. S.H., saksi CINDY NOVIANA ANGGRAENI selaku staf saksi YOUNG THOMAS CUNG dan saksi ERWIN RINALDI GAUTAMA selaku teman dari saksi WILLIAM ERNEST SILANOE sebagai investor lainnya dengan agenda Pembahasan Draf dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama sekaligus Penyerahaan Uang untuk Proyek PLTS dan Alkes di Kalimantan Timur tersebut dan dalam pertemuan tersebut dibahas Draf Perjanjian Kerjasama yang dibuat saksi ANDY RAMADHAN NAI. S.H., yang kemudian terdakwa FRISTO GUSFIO BUDIMAN maupun saksi WILLIAM ERNEST SILANOE tidak menghendaki kata “PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) dan Alkes (Alat Kesehatan)” dituliskan di dalam Perjanjian karena hal tersebut dirasa sensitif dan bersangkutan kepada banyak pihak, setelah saksi YOUNG THOMAS CUNG menyetujui sehingga kata “PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) dan Alkes (Alat Kesehatan)” dihapus di dalam Perjanjian selanjutnya terdakwa FRISTO GUSFIO BUDIMAN meminta bahwa pembagian keuntungan dari proyek tersebut saksi YOUNG THOMAS CUNG mendapatkan keuntungan sebesar 60 ?n terdakwa FRISTO GUSFIO BUDIMAN mendapatkan 40 ?ri pembagian tersebut saksi YOUNG THOMAS CUNG menawar menjadi 70 % keuntungan untuk saksi YOUNG THOMAS CUNG dan terdakwa FRISTO GUSFIO BUDIMAN setuju dan kemudian Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani bersama dengan para saksisaksi yang hadir selanjutnya setelah Perjanjian ditandatangani saksi YOUNG THOMAS CUNG langsung menyerahkan uang dalam bentuk cash sebesar Rp.1.300.000.000,- (tiga milyar tiga ratus juta rupiah) kepada terdakwa FRISTO GUSFIO BUDIMAN dan dikomentasikan serta dibuatkan tanda terimanya dan untuk sisanya sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) diberikan saksi YOUNG THOMAS CUNG pada tanggal 26 Februari 2021 secara langsung kepada terdakwa FRISTO GUSFIO BUDIMAN secara Cash serta sebagai buktinya dibuatkan tanda terimanya dan dikomentasikan, setelah terdakwa FRISTO GUSFIO BUDIMAN menerima uang sebesar Rp.2.300.000.000, (dua milyar tiga ratus juta rupiah) dari saksi YOUNG THOMAS CUNG digunakan oleh terdakwa uang sebesar Rp.300.000.000, (tiga ratus juta rupiah) untuk biaya operasional dan uang sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) oleh terdakwa FRISTO GUSFIO BUDIMAN tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya yaitu proyek pekerjaan di Kalimantan Timur tetapi oleh terdakwa FRISTO GUSFIO BUDIMAN uang sejumlah sebesar Rp.2.000.000.000, (dua milyar rupiah) terdakwa FRISTO GUSFIO BUDIMAN gunakan untuk keperluan bukan untuk kegiatan pekerjaan proyek-proyek yang dijanjikan.
  • Kemudian sesuai dengan jangka waktu perjanjian dan selama 4 (empat) bulan atau paling lambat tanggal 19 Juni 2021 modal saksi YOUNG THOMAS CUNG tidak dikembalikan dan keuntungan sesuai dengan yang dijanjikan sebanyak 70?ri keuntungan proyek tidak diberikan dan pada saat saksi YOUNG THOMAS CUNG melakukan penagihan kepada terdakwa FRISTO GUSFIO BUDIMAN selalu menghindar dan memberikan alasan yang bermacam macam selanjutnya saksi WILLIAM ERNEST SILANOE maupun terdakwa FRISTO GUSFIO BUDIMAN meminta kepada saksi YOUNG THOMAS CUNG untuk memberikan tambahan waktu dan mengadakan pertemuan pada tanggal 19 Agustus 2021 dan pada tanggal 27 Agustus 2021 di kantor milik saksi WILLIAM ERNEST SILANOE yang beralamat di Jl. Senayan Bawah No. 37, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan meminta dibuatkan kembali Perjanjian untuk perpanjangan waktu yang dituangkan dalam Berita Acara tentang musyawarah addendum perjanjian kerja sama dengan point :

1.  Merubah kesepakatan sebelumya pada poin 1 Berita Acara Tanggal 19 Agustus 2021, menjadi penambahan jangka waktu Perjanjian sampai dengan tanggal 23 Desember 2021;

2.  Bapak Emest William Silanoe dan Bapak Fristo Gusfio Budiman meyanggupi bahwa pada tanggal 23 Desember 2021 akan mengembalikan Modal Awal, Bunga, dan Laba kepada Bapak YOUNG THOMAS CHUN;

3.  Sebagaimana Poin 2 Berita Acara ini detailnya akan dituangkan di dalam draf Addendum Perjanjian dan kemudian ditandangani Para Pihak pada hari senin, tanggal 30 Agustus 2021.

  • Setelah pertemuan dan perpanjangan waktu yang dibuatkan Berita Acara tentang musyawarah addendum perjanjian kerja sama tersebut sudah jatuh tempo tanggal 23 Desember 2021 tetap saja terdakwa FRISTO GUSFIO BUDIMAN tidak mengembalikan uang saksi YOUNG THOMAS CUNG baik modal maupun keuntungan sebesar 70 % serta denda keterlambatannya kemudian pada bulan Februari 2022 saksi YOUNG THOMAS CUNG bersamasama saksi ERWIN RINALDI GAUTAMA  melakukan penagihan kepada terdakwa FRISTO GUSFIO BUDIMAN dan saat itu saksi ERWIN RINALDI GAUTAMA  meminta kepada saksi YOUNG THOMAS CUNG untuk menutupi kerugiannya sebesar Rp.1.000.000.000, (satu milyar rupiah) juga karena Proyek Alkes di Kalimantan Timur yang ditawari oleh terdakwa FRISTO GUSFIO BUDIMAN bahwa  disamping saksi ERWIN RINALDI GAUTAMA  juga kesulitan meminta uangnya kembali, disisi yang lain Investasi yang dilakukan oleh saksi ERWIN RINALDI GAUTAMA  tersebut tidak ada Perjanjiannya dengan terdakwa FRISTO GUSFIO BUDIMAN. Dikarenakan saksi YOUNG THOMAS CUNG kasihan dan saksi ERWIN RINALDI GAUTAMA  benarbenar sedang butuh, sehingga saksi YOUNG THOMAS CUNG setuju menutupi atau membayar atas modal milik saksi ERWIN RINALDI GAUTAMA  yang telah diberikan kepada terdakwa FRISTO GUSFIO BUDIMAN dan saat itu meminta persetujuan terlebih dahulu kepada terdakwa FRISTO GUSFIO BUDIMAN agar uang yang saksi YOUNG THOMAS CUNG bayarkan kepada saksi ERWIN RINALDI GAUTAMA  agar dimasukan menjadi tambahan Modalnya sehingga modal milik saksi YOUNG THOMAS CUNG bertambah menjadi Rp.1.000.000.000,  (satu milyar rupiah) dalam kerja sama proyek PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) dan Alkes (Alat Kesehatan) di Kalimantan Timur tersebut.
  • Bahwa dalam penambahan modal sebesar Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah) juga dengan Keuntungan 70 % (tujuh puluh Persen) yang berasal dari Kerugian saksi ERWIN RINALDI GAUTAMA  tersebut dibuatkan perjanjiannya yang ditanda tangani pada tanggal 4 Februari 2022 di Menara Kuningan, Jakarta Selatan antara saksi YOUNG THOMAS CUNG dengan terdakwa FRISTO GUSFIO BUDIMAN bersama saksi WILLIAM ERNEST SILANOE, saksi CINDY NOVIANA ANGGRAENI sebagai saksi di Perjanjian Kerjasama tersebut  dengan jatuh tempo keseluruhan pada tanggal 30 April 2022.
  • Bahwa diketahui Saksi GUSTAMAN (Pengadministrasian Umum di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur) berdasarkan data, terdakwa tidak pernah menjadi rekanan di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur baik dalam proyek pekerjaan Alkes dan atau pekerjaan lainnya, dan  berdasarkan (Rencana Umum Pengadaan) RUP Penyedia Dinas Kesehatan dan berdasarkan Laporan Hasil Pengadaan Dinkes Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2021 bahwa nilai anggaran untuk pengadaan barang pada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur Tahun anggaran 2021 adalah sebesar Rp. 4.218.193.860, (empat milyar dua ratus delapan belas juta serratus Sembilan puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh rupiah), dan berdasarkan Surat Perintah Kerja serta Laporan Hasil Pengadaan Dinkes Provinsi Kalimantan Timur Tahun anggaran 2021, tidak ada pengadaan Alkes (Alat Kesehatan) melainkan hanya pengadaan perlengkapan kantor, obat obatan dan lain lain sebagaimana tersebut didalam Laporan Hasil Pengadaan Dinkes Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2021
  • Dan setelah jatuh tempo pada tanggal 30 April 2022 tetap saja terdakwa FRISTO GUSFIO BUDIMAN tidak mengembalikan uang milik saksi YOUNG THOMAS CUNG, baik modal maupun keuntungan yang dijanjikan tersebut serta denda keterlambatannya dan saat itu terdakwa FRISTO GUSFIO BUDIMAN menjanjikan Kembali kepada saksi YOUNG THOMAS CUNG bahwa modal atau uang saksi YOUNG THOMAS CUNG akan dibayar dari proyek atau pekerjaan lainnya dan saat itu saksi YOUNG THOMAS CUNG sudah tidak percaya lagi dikarenakan janji janji saja sampai dengan dibuatkan perjanjian ulang maupun berita acara addendum akan tetapi setalah jatuh tempo tetap tidak dibayarkan sehingga atas kejadian tersebut saksi YOUNG THOMAS CUNG mengalami kerugian sebesar Rp.2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah).

 

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHP KUHP. -----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya