Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
714/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL Hartono Sutanto Murni Binti Mumin selaku istri sah Alm. Sadja Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 714/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hartono Sutanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sabar Hasudungan S, SHSabar Hasudungan S, SH
Tergugat
NoNama
1Murni Binti Mumin selaku istri sah Alm. Sadja
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Buang Affandi SH.,M.Kn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.153.500.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Akta Pengakuan Hutang No.04 tanggal 23 April 2021 yang di keluarkan oleh Buang Affandi SH.MKN notaris di Bogor

 

  1. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi, di karenakan  Tergugat tidak mau mentaati Hukum yang berlaku dan atau tidak mau membayar kerugian yang di derita oleh Penggugat.

 

  1. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar hutang kepada Penggugat secara Tunai sekaligus dan seketika sebesar:

 

  • Hutang pokok Rp.850.000.000, (Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)

 

  • Bunga pinjaman hingga gugatan ini diajukan sebesar Rp.95.500.000 (Sembilan Puluh Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

 

  • Denda keterlambatan atas pembayaran sampai gugatan ini di ajukan sebesar Rp.208.000.000 (Duaratus Delapan Juta Rupiah).

Total Rp. 1.153.500.000 (Satu Miliyar Seratus Lima Puluh Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

 

  1. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan terhadap tanah dan bangunan milik Tergugat yang beralamat di Karang Tengah Rt.005 Rw.003 Kel.lebak bulus Kec. Cilandak Jakarta Selatan seluas 185 m2 berdasarkan sertifikat Hak Milik No.2445.

 

  1. Menghukum Turut Tergugat untuk Tunduk dan Patuh terhadap Putusan Perkara ini

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang Paksa (Dwangsom) atas keterlambatan pemenuhan putusan Pengadilan ini sebesar Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) perhari sejak putusan mempunyai kekuatan Hukum tetap.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya – biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak