Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
759/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL 1.ASHA QUINTA SUNCAR
2.R.R. ATIKA SITTA SUNCAR
3.RADEN RORO NAJUA SAPTA
1.TJHAI SANTO FRANSISCUS
2.DRS. H.E. MANSOER WIRIAATMADJA, S.H., Notaris dan PPAT
3.Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementrian Keuangan R.I., Cq. Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta, Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V
4.Kantor ATR/Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 759/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 29 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ASHA QUINTA SUNCAR
2R.R. ATIKA SITTA SUNCAR
3RADEN RORO NAJUA SAPTA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Buana PutraASHA QUINTA SUNCAR
2Buana PutraR.R. ATIKA SITTA SUNCAR
3Buana PutraRADEN RORO NAJUA SAPTA
Tergugat
NoNama
1TJHAI SANTO FRANSISCUS
2DRS. H.E. MANSOER WIRIAATMADJA, S.H., Notaris dan PPAT
3Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementrian Keuangan R.I., Cq. Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta, Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V
4Kantor ATR/Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan Perbuatan Melawan Hukum PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Akta Jual Beli No. 40/Mampang Parapatan/1994 tanggal 23 Mei 1994  yang diterbitkan oleh TERGUGAT-II tidak sah dan batal demi hukum;
  4. Menyatakan Peralihan hak atas Sertipikat Tanah Hak Milik No. 1389/Pela Mampang, tanggal 28 Desember 1989, Gambar Situasi No. 4395/1989, tanggal 23 Maret 1989,  semula atas nama PEWARIS menjadi atas nama TERGUGAT-I sebagaimana terdaftar di Kantor ATR/Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan tidak sah dan batal demi hukum;
  5. Menyatakan Sertipikat Hak Milik No. 1389/Pela Mampang, tanggal 28 Desember 1989, Gambar Situasi No. 4395/1989, tanggal 23 Maret 1989, kepemilikannya kembali ke atas nama pemilik semula/pemilik asal yaitu keatas-nama pemegang hak Raden Ajeng Parasvati Suncar, dalam perkara aquo disebut PEWARIS dan/atau keatas-nama PENGGUGAT selaku ahli warisnya yang sah dari PEWARIS;
  6. Menyatakan  PENGGUGAT adalah ahli waris dari PEWARIS yang beritikad baik, sehingga merupakan pihak yang berhak atas sebidang Tanah seluas 615  M2 (enam ratus lima belas meter persegi) berikut rumah/bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan Bangka Raya No. 7A, RT. 003/RW. 005, Kelurahan Pela mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik No. 1389/Pela mampang, tanggal 28 Desember 1989, Gambar Situasi No. 4395/1989, tanggal 23 Maret 1989;
  7. Menyatakan PENGGUGAT berhak dan berwenang untuk menyelesaikan pembayaran hutang kepada Negara Cq. DJKN sesuai nilai outstanding akibat Hutangnya TERGUGAT-I pada Bank Hastin sebesar Rp. 2.121.238.969,- (dua milyar seratus dua puluh satu juta dua ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah) dan/atau nilai lainnya menurut perhitungan TURUT TERGUGAT-I;
  8. Memerintahkan TURUT TERGUGAT-I untuk menerima pembayaran pelunasan hutang sejumlah Rp. 2.121.238.969,- (dua milyar seratus dua puluh satu juta dua ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah) dan/atau nilai lainnya menurut perhitungan TURUT TERGUGAT-I  dari PENGGUGAT sesuai dengan hasil rapat pada tanggal 06 Juli 2017 antara pihak TURUT TERGUGAT-I dengan PEWARIS yang diwakili oleh kuasa hukumnya;
  9. Memerintahkan TURUT TERGUGAT-II (Kantor ATR/ Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk mencabut dan/atau membatalkan seluruh bukti-bukti hak yang diterbitkan atas nama orang/pihak lain dan /atau pihak ketiga yang mendapat hak daripadanya di atas objek sengketa, dari register pencatatan hak yang disediakan untuk itu;
  10. Menghukum TERGUGAT-I mengganti kerugian Materiil yang dialami PENGGUGAT secara tunai dan seketika sejumlah Rp. 625.000.000,- (enam ratus dua puluh lima juta rupiah);
  11.  Menghukum TERGUGAT-I, TERGUGAT-II, TURUT TERGUGAT-I dan TURUT TERGUGAT-II untuk tunduk dan mematuhi sesuai putusan perkara a quo;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak