Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum Surat Pernyataan Bersama antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi (Ingkar Janji);
- Menghukum TERGUGAT mengembalikan sisa hutang yang belum terbayarkan sebesar Rp. 2.860.000.000,- (Dua miliar delapan ratus enam puluh juta Rupiah), dengan membayar secara tunai dan sekaligus sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT membayar bunga moratoir sebesar Rp. 1.029.600.000,- (Satu miliar dua puluh sembilan juta enam ratus ribu Rupiah) dengan tunai dan sekaligus sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT membayar kerugian immaterial sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) perhari yang harus dibayar TERGUGAT kepada PENGGUGAT bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoirbeslag) yang diletakkan atas sebidang tanah dan bangunannya, dikenal terletak di Jl. Cirendeu Permai VI, RT/RW 006/02, Lebak Bulus, Cilandak, jakarta Selatan, DKI Jakarta seluas 1.700 m2 atas nama TERGUGAT;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaarbijvoorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, dan verzet;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT.
|