Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL Yulia Yunara Sidabutar PT. Waskita Fim Perkasa Realti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yulia Yunara Sidabutar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ondo Anggi Dear SimarmataYulia Yunara Sidabutar
Tergugat
NoNama
1PT. Waskita Fim Perkasa Realti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 15.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
  3. Menyatakan Surat Pemesanan No. SP2310002 tertanggal 17 Oktober 2023 batal dan tidak mengikat secara hukum ;
  4. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran sebesar Rp.15.000.000.-(lima belas juta rupiah) secara tunai atau transfer seketika dan sekaligus kepada Penggugat di nomor rekening 2421151999 Bank Central Asia (BCA) atas nama Yulia Yunara Sidabutar ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) ;
  6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) ;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaarheid bij voorraad), meskipun ada upaya hukum keberatan dari putusan tersebut ;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak