Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1022/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL CV. PUTRA UTAMA PT. YASA PATRIA PERKASA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1022/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. PUTRA UTAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Raden Roro Astuti Retno Lestari,S.H.,M.H.CV. PUTRA UTAMA
Tergugat
NoNama
1PT. YASA PATRIA PERKASA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.169.269.543,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Keseluruhan Gugatan Penggugat.
  2. Menyatakan TERMOHON PT. YASA PATRIA PERKASA. Tbk. Telah melakukan Wanprestasi;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk MELUNASI KEWAJIBAN kepada PENGGUGAT sesuai kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 1.169.269.543,-  dengan rincian sebagai berikut :
    1. Pokok Hutang Tersisa             : Rp. 580.712.880,-
    2. Jasa dan Denda                       : Rp. 588.556.663,-
  4. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak