Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
404/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL Windi Nurfitri Mei Ramadhany Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 404/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Windi Nurfitri Mei Ramadhany
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan permohonan tersebut
  2. Memberi izin kepada pemohon untuk mengganti nama dari WINDI NURFITRI MEI RAMADHANY menjadi WINDI NURFITRI 
  3. Memberi izin kepada pemohon untuk mengganti tahun lahir dari 2003 menjadi 2001.
  4. Memerintahkan pejabat/pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk mengganti nama dari WINDI NURFITRI MEI RAMADHANY menjadi WINDI NURFITRI, Dan tahun lahir dari 2002 menjadi 2001 pada pinggir kutipan Akta Kelahiran Nomor 3215.AL.2014.029394 tanggal 25 November 2020 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta tersebut dalam register yang tersedia untuk itu.
  5. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbuldalam perkara permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak