Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Perjanjian Asuransi yang bernama Citra Jiwa Proteksi Kredit Ultima, No. polis 616CN-220010, No. Sertifikat 616232200041, No Klaim CLM 2023080085, tanggal mulai pertanggungan 15 Agustus 2022 atas nama almarhum Heppy Dermawan adalah sah dan mengikat menurut hukum;
- Menyatakan Ketentuan umum perjanjian Asuransi yang bernama Citra Jiwa Proteksi Kredit Ultima, No polis 616CN-220010, No. Sertifikat 616232200041, No Klaim CLM 2023080085, tanggal mulai pertanggungan 15 Agustus 2022 atas nama almarhum Heppy Dermawan adalah sah dan mengikat menurut hukum;
- Menyatakan Tergugat I telah cidera janji (wanprestasi) untuk melaksanakan kewajiban sesuai yang tercantum dalam Polis Produk Asuransi yang bernama Citra Jiwa Proteksi Kredit Ultima, No polis 616CN-220010, No. Sertifikat 616232200041, No Klaim CLM 2023080085, tanggal mulai pertanggungan 15 Agustus 2022 atas nama almarhum Heppy Dermawan;
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Cidera Janji (wanprestasi);
- Menghukum Tergugat I untuk membayar klaim Asuransi Polis Produk Asuransi yang bernama Citra Jiwa Proteksi Kredit Ultima, No polis 616CN-220010, No. Sertifikat 616232200041, No Klaim CLM 2023080085, tanggal mulai pertanggungan 15 Agustus 2022 atas nama almarhum Heppy Dermawan sejumlah Rp. 1.138.320.000. (satu milyar seratus tiga puluh delapan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah). untuk melunasi kewajiban kreditnya kepada Tergugat lI;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar Biaya-Biaya yang sudah dikeluarkan oleh Penggugat selama proses pengajuan klaim asuransi sebesar Rp 291.956.500,00 (Dua ratus Sembilan puluh Satu juta Sembilan ratus Lima puluh Enam ribu Lima ratus Rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Kerugian Immaterill kepada Penggugat sebesar Rp 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat I untuk membayar Bunga Moratoir sebesar Rp 85.374.000,00 (Delapan Puluh Lima Juta tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah) ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (consevatoir beslag) yang telah diletakkan di atas harta benda dan milik Tergugat 1 berupa:
- Alat-alat perlengkapan kantor berupa komputer-komputer, meja-meja, alat-alat tulis kantor, kendaraan bermotor dan semua benda-benda bergerak lainnya yang berada di lingkungan tetapi tidak terbatas pada benda yang berada pada PT. Asuransi Ciputra Indonesia beralamat Ciputra World I, DBS Bank Tower, Lantai. 14, Jakarta, Jl. Prof. DR. Satrio Kav. 3-5, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940.
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari, setiap kali Tergugat 1 dan Tergugat II lalai melaksanakan putusan ini;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (uit voerbaar bij voorrad);
|