Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar keseluruhan angsuran sewa pembiayaan, untuk perjanjian-perjanjian sebagai berikut :
- Untuk pembayaran angsuran sewa pembiayaan pada Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Jual dan Sewa-Balik Nomor 000131230105 tanggal 31-05-2023 berserta lampiran-lampirannya dengan total sejumlah sebesar Rp. 278,328,000,- (dua ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah) termasuk bunga tunggakan pembayaran 0.2 % per hari (denda) sebesar Rp. 16.478.437,- (enam belas juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah);
- Untuk pembayaran angsuran sewa pembiayaan pada Perjanjian Pembiayaan Investasi dengan Cara Sewa Pembiayaan (Finance Lease) Nomor 000111220259 tanggal 15-11-2022 berserta lampiran-lampirannya dengan total sejumlah sebesar Rp. 211,404,000,- (dua ratus sebelas juta empat ratus empat ribu rupiah) termasuk bunga tunggakan pembayaran 0.2 % per hari (denda) sebesar Rp. 35.190.920,- (tiga puluh lima juta seratus sembilan puluh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah);
jadi pembayaran-pembayaran yang disebutkan diatas, total yang harus dibayarkan Tergugat menjadi Rp. 541.401.357,- (lima ratus empat puluh satu juta empat ratus satu ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah);
- Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan menarik/mengambil kembali peralatan sewa pembiayaan dari Tergugat atau siapasaja yang mendapatkan hak dari Tergugat berdasarkan Surat Kuasa dan surat ijin pengambilan peralatan sewa pembiayaan;
- Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan mengikat diletakkan sita revindicatoir atas 2 (dua) peralatan alat dengan spesifikasi jenis alat sebagai berikut :
- Merk : SANY EXCAVATOR SY215C
-
S/N : SY021HCB57058
- Merk : XCMG EXCAVATOR XE215C
-
S/N : YN15433036
- Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 2 (dua) peralatan alat dari Tergugat untuk menyerahkan atas 2 (dua) peralatan alat kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
|