Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
111/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL SUGIONO RESKRIM POLSEK JAGAKARSA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 111/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Selasa, 29 Okt. 2024
Nomor Surat 111/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL
Pemohon
NoNama
1SUGIONO
Termohon
NoNama
1RESKRIM POLSEK JAGAKARSA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1.    Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat
(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Polsek Jagakarsa, Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3.    Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
4.    Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
5.    Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
6.    Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku

Pihak Dipublikasikan Ya