Petitum Permohonan |
MENGADILI
- Menyatakan menerima Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon.
- Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-78/M.1.1/Fd.1/09/2024 tanggal 19 September 2024, dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tidak sah.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- MenghukumTermohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapa tlain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |