Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan SURAT KESEPAKATAN BERSAMA tertanggal 27 April 2022 adalah sah dan mengikat dan berlaku menurut hukum;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian Materiil kepada PENGGUGAT, dengan total sebesar Rp. Rp. 229.169.000,- (dua dua puluh sembilan juta seratus enam puluh sembilan ribu rupiah yakni terdiri dari masing-masing sebagai berikut.
- Utang Pokok sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Denda Bunga sebesar Rp. 129.169.000,- Rp. 129.169.000,- (seratus dua puluh sembilan juta seratus enam puluh sembilan ribu rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diajukan Penggugat;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu tanpa perlu menunggu hasil putusan pada tingkat yang lebih tinggi (Uit voebaar Bij Vooraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini;
|