Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
280/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL INDAH PUSPITARANI, S.H., M.H. Pratama Nur Libra Bin Ibrahim Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 280/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1263/APB/SEL/Eoh.2/02/2023
Penuntut Umum
NoNama
1INDAH PUSPITARANI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Pratama Nur Libra Bin Ibrahim[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

 

LOGO.jpg

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

 

DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

 

                                                                                                    P-29

     

 

 

________ SURAT DAKWAAN_______

NO.REG.PKR.PDM -          /JKT. SLTN/04/2024

 

 

AIDENTITAS TERDAKWA :

N  a  m  a

:

PRATAMA NUR LIBRA Bin IBRAHIM        

Tempat Lahir

:

Bandar Lampung  

Umur / Tgl. Lahir

:

26 tahun / 7 April 1997

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Perumahan Teras Alam Blok F No. 12 Lingkungan 10 Rt. 057/021 Kelurahan Yukum Jaya Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah Propinsi Lampung  

Agama

:

I s l a m

Pekerjaan                  

:

Karyawan honorer    

Pendidikan

:

S.1  

 

B.  PENAHANAN TERDAKWA :

Status Penangkapan dan Penahanan Terdakwa

1. Penangkapan                               :  

    Terdakwa 18 Desember 2023

   

2. Penahanan oleh Penyidik                :

 Rutan sejak tanggal 19 Desember 2023 s/d 7 Januari 2024.

 

  3. Perpanjangan Oleh Penuntut Umum :

 Rutan sejak tanggal 8 Januari 2024 sd 16 Februari 2024

 

  4. Perpanjangan penahanan I oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan :

      Rutan sejak tanggal 17 Februari 2024 s/d 17 Maret 2024.

     

5. Perpanjangan penahanan II oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan :

      Rutan sejak tanggal 18 Maret 2024 s/d 16 April 2024.

 

6. Ditahan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 26 April 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

 

C. D A K W A A N :

 

     PERTAMA

 

Bahwa terdakwa PRATAMA NUR LIBRA Bin IBRAHIM pada bulan September 2023 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Kantor Disdukcapil Kabupaten Lampung Tengah di Jalan Lintas Sumatra Gedung Dekranasda Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah atau berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya oleh karena tempat terdakwa ditahan dan seluruh saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula pada tanggal 21 September 2023, terdakwa PRATAMA NUR LIBRA Bin IBRAHIM mendapatkan whatsapp dari saksi YUSUP nomor whatsapp 081368781508 yang isinya terdakwa mendapat pesanan Kartu Keluarga atas nama NIKEN NATALIA dari saksi YUSUP, karena Akun operator kependudukan, untuk penerbitan Kartu Keluarga, penambahan biodata WNI, penerbitan SKTP WNA yang tinggal sementara di Wilayah Lampung tengah, permohonan percetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan Kartu Identitas Anak, salah satunya di pegang oleh terdakwa PRATAMA NURLIBRA, dan karena posisi terdakwa sedang berada di depan laptop warna abu Silver dan sedang mengakses SIAK, kemudian terdakwa langsung mengerjakan pembuatan Kartu Keluarga dengan biodata NIKEN NATALIA dengan menggunakan akun SIAK dengan ID user 1802031005880010 tanpa seizin dari saksi METALIUS SAPTA KURNIAWAN sebagai Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kabupaten Lampung Tengah dengan IP address 10.10.18.9 yang merupakan IP VPN milik Kominfo Kabupaten Lampung Tengah dan IP address 10.18.2.24 yang diberikan oleh Ditjen Kependudukan Kemendagri untuk membuka aplikasi SIAK, lalu pada aplikasi SIAK, terdakwa memilih menu Kartu keluarga, kemudian terdakwa pilih input biodata, lalu tampil kolom isian biodata seperti nama, alamat, tanggal lahir, tempat lahir, agama, golongan darah, nama bapak ibu, yaitu :

 

NAMA                                    : NIKEN NATALIA 

TEMPAT TANGGAL LAHIR  : JAKARTA, 09 SEPTEMBER 1999

JENIS KELAMIN                   : PEREMPUAN 

STATUS PERNIKAHAN        : BELUM MENIKAH 

PEKERJAAN                         : MAHASISWA 

KEWARGANEGARAAN       : INDONESIA 

GOL. DARAH                        : B

Nama orang tua 

Ayah                  : SUPRATNO 

Ibu                     : INDIRA MEGAWATI 

Agama               : KRISTEN 

Pekerjaan          : KARYAWAN SWASTA

 

       Setelah selesai terdakwa klik menu ”simpan” dan langsung secara otomatis SIAK muncul NIK 1802224909990014 dengan biodata NIKEN NATALIA, kemudian terdakwa pilih menu pengajuan TTE (Tanda Tangan Elektronik) dan terdakwa copy nomor KK atas nama NIKEN NATALIA dan masukkan nomor KK ke kolom pengajuan TTE, lalu terdakwa menunggu verifikasi dari Dukcapil Pusat (Kemendagri), kemudian saksi PRATAMA mengirimkan foto tampilan layar monitor komputer dengan NIK atas nama NIKEN NATALIA kepada saksi YUSUP, setelah terverifikasi muncul Kartu Keluarga dengan Barcode Tanda tangan Kadis Capil Lampung Tengah dan KK siap cetak pdf, kemudian terdakwa pilih simpan dan pdf Kartu Keluarga atas nama NIKEN NATALIA secara otomatis akan terdownload, kemudian terdakwa memberi nama file tersebut ”niken”, dan terdakwa kirim ke saksi YUSUP melalui Whatsapp dengan bentuk file pdf.

      

       Kemudian untuk pembuatan Surat Keterangan Pindah NIKEN NATALIA, terdakwa memilih menu SIAK lalu pindah biodata, kemudian terdakwa copy nomor Kartu Keluarga NIKEN NATALIA, dan terdakwa masukkan nomor KK NIKEN NATALIA dan muncul biodata NIKEN NATALIA yang tersimpan di SIAK, kemudian terdakwa isi pada kolom alamat, desa/kelurahan, kota/kabupaten, Rt/Rw, tujuan pindah, yaitu di Jalan Rasamala VII No.10, RT.14/RW.10, Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan, kemudian setelah selesai terdakwa Klik “simpan”, lalu secara otomatis muncul SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia), karena belum ada barcode, kemudian terdakwa pilih menu pengajuan TTE untuk SKPWNI atas nama NIKEN NATALIA, dan menunggu proses TTE  oleh SIAK selesai. Setelah TTE selesai, kemudian terdakwa klik cetak dan otomatis terdownload file SKPWNI dengan barcode TTE, kemudian terdakwa beri nama file “niken” dan terdakwa kirim kepada saksi YUSUP melalui whatsapp.

 

Selanjutnya saksi GERRY AL GAUSAL, saksi ANDRA DWI SETIAWAN dan saksi LODWYK LETEDARA dapat menangkap terdakwa pada hari Selasa tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 21.00 Wib di Kantor Disdukcapil Lampung Tengah di Jalan Lintas Sumatera Gd. Dekranasda Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, lalu terdakwa dibawa ke Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber di Jalan Trunojoyo Nomor 3, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

 

Dari hasil perbuatan terdakwa tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).

 

Bahwa terdakwa mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga mengakibatkan terjadinya manipulasi data pada sistem siak Dukcapil.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 Ayat (1) Jo Pasal 30 Ayat (1) Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

 

ATAU

 

 

 

 

 

KEDUA

 

Bahwa terdakwa PRATAMA NUR LIBRA Bin IBRAHIM pada bulan September 2023 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Kantor Disdukcapil Kabupaten Lampung Tengah di Jalan Lintas Sumatra Gedung Dekranasda Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah atau berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya oleh karena tempat terdakwa ditahan dan seluruh saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula pada tanggal 21 September 2023, terdakwa PRATAMA NUR LIBRA Bin IBRAHIM mendapatkan whatsapp dari saksi YUSUP nomor whatsapp 081368781508 yang isinya terdakwa mendapat pesanan Kartu Keluarga atas nama NIKEN NATALIA dari saksi YUSUP, karena Akun operator kependudukan, untuk penerbitan Kartu Keluarga, penambahan biodata WNI, penerbitan SKTP WNA yang tinggal sementara di Wilayah Lampung tengah, permohonan percetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan Kartu Identitas Anak, salah satunya di pegang oleh terdakwa PRATAMA NURLIBRA, dan karena posisi terdakwa sedang berada di depan laptop warna abu Silver dan sedang mengakses SIAK, kemudian terdakwa langsung mengerjakan pembuatan Kartu Keluarga dengan biodata NIKEN NATALIA dengan menggunakan akun SIAK dengan ID user 1802031005880010 tanpa seizin dari saksi METALIUS SAPTA KURNIAWAN sebagai Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kabupaten Lampung Tengah dengan IP address 10.10.18.9 yang merupakan IP VPN milik Kominfo Kabupaten Lampung Tengah dan IP address 10.18.2.24 yang diberikan oleh Ditjen Kependudukan Kemendagri untuk membuka aplikasi SIAK, lalu pada aplikasi SIAK, terdakwa memilih menu Kartu keluarga, kemudian terdakwa pilih input biodata, lalu tampil kolom isian biodata seperti nama, alamat, tanggal lahir, tempat lahir, agama, golongan darah, nama bapak ibu, yaitu :

 

NAMA                                    : NIKEN NATALIA 

TEMPAT TANGGAL LAHIR  : JAKARTA, 09 SEPTEMBER 1999

JENIS KELAMIN                   : PEREMPUAN 

STATUS PERNIKAHAN        : BELUM MENIKAH 

PEKERJAAN                         : MAHASISWA 

KEWARGANEGARAAN       : INDONESIA 

GOL. DARAH                        : B

Nama orang tua 

Ayah                  : SUPRATNO 

Ibu                     : INDIRA MEGAWATI 

Agama               : KRISTEN 

Pekerjaan          : KARYAWAN SWASTA

 

       Setelah selesai terdakwa klik menu ”simpan” dan langsung secara otomatis SIAK muncul NIK 1802224909990014 dengan biodata NIKEN NATALIA, kemudian terdakwa pilih menu pengajuan TTE (Tanda Tangan Elektronik) dan terdakwa copy nomor KK atas nama NIKEN NATALIA dan masukkan nomor KK ke kolom pengajuan TTE, lalu terdakwa menunggu verifikasi dari Dukcapil Pusat (Kemendagri), kemudian saksi PRATAMA mengirimkan foto tampilan layar monitor komputer dengan NIK atas nama NIKEN NATALIA kepada saksi YUSUP, setelah terverifikasi muncul Kartu Keluarga dengan Barcode Tanda tangan Kadis Capil Lampung Tengah dan KK siap cetak pdf, kemudian terdakwa pilih simpan dan pdf Kartu Keluarga atas nama NIKEN NATALIA secara otomatis akan terdownload, kemudian terdakwa memberi nama file tersebut ”niken”, dan terdakwa kirim ke saksi YUSUP melalui Whatsapp dengan bentuk file pdf.

      

       Kemudian untuk pembuatan Surat Keterangan Pindah NIKEN NATALIA, terdakwa memilih menu SIAK lalu pindah biodata, kemudian terdakwa copy nomor Kartu Keluarga NIKEN NATALIA, dan terdakwa masukkan nomor KK NIKEN NATALIA dan muncul biodata NIKEN NATALIA yang tersimpan di SIAK, kemudian terdakwa isi pada kolom alamat, desa/kelurahan, kota/kabupaten, Rt/Rw, tujuan pindah, yaitu di Jalan Rasamala VII No.10, RT.14/RW.10, Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan, kemudian setelah selesai terdakwa Klik “simpan”, lalu secara otomatis muncul SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia), karena belum ada barcode, kemudian terdakwa pilih menu pengajuan TTE untuk SKPWNI atas nama NIKEN NATALIA, dan menunggu proses TTE  oleh SIAK selesai. Setelah TTE selesai, kemudian terdakwa klik cetak dan otomatis terdownload file SKPWNI dengan barcode TTE, kemudian terdakwa beri nama file “niken” dan terdakwa kirim kepada saksi YUSUP melalui whatsapp.

 

Selanjutnya saksi GERRY AL GAUSAL, saksi ANDRA DWI SETIAWAN dan saksi LODWYK LETEDARA dapat menangkap terdakwa pada hari Selasa tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 21.00 Wib di Kantor Disdukcapil Lampung Tengah di Jalan Lintas Sumatera Gd. Dekranasda Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, lalu terdakwa dibawa ke Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber di Jalan Trunojoyo Nomor 3, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

 

Dari hasil perbuatan terdakwa tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).

 

Bahwa terdakwa mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga mengakibatkan terjadinya manipulasi data pada sistem siak Dukcapil.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

 

ATAU

 

KETIGA

 

Bahwa terdakwa PRATAMA NUR LIBRA Bin IBRAHIM bersama saksi ARIQ NATA NEGARA Alias ARIEQ MAULANA AMIEN, saksi RIZHAL WARDHANA Alias SURIANTO Alias HERU JATMIKO Bin SUBONO, saksi IRYAN SAPUTRA Alias RYAN Alias PUTRA MUSI Bin AMRAN dan saksi YUSUP pada bulan September 2023 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Gedung Bareskrim Polri Lantai 15 di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Jalan Trunojoyo Nomor 3 Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Dukcapil Pusat dan Kantor Disdukcapil Kabupaten Lampung Tengah di Jalan Lintas Sumatra Gedung Dekranasda Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang memerintahkan Dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

       Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula pada hari Kamis tanggal 19 September 2023 sekira pukul 13.30 Wib, diperoleh hasil patroli cyber Bareskrim Polri bahwa telah didapatkan akun facebook bernama Cakrabuana Berkas dengan alamat tautan https: //www.facebook.com/hendra.cagur.33 yang telah memposting jasa pembuatan NIK baru untuk kendala BI checking dan jasa pembuatan ijazah sekolah tembus Kemendikbud, yaitu alamat tautan https://m.facebook.com/profile.php/?id=100064570039690&name=xhpntfbactionopenuser, kemudian pada tanggal 20 September 2023 sekira pukul 12.19 Wib, saksi NANDA TRI GUSDELMI (anggota Polri pada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri) melakukan penyelidikan melalui undercover dengan cara komunikasi melalui massanger facebook dan kemudian berlanjut komunikasi dengan saksi ARIQ NATA NEGARA Alias ARIEQ MAULANA AMIEN yang sedang berada di daerah Cirebon Jawa Barat dengan menggunakan whatsaap nomor 088220562742, kemudian saksi ARIQ simpan no HP saksi NANDA dengan nama Niken Slik, lalu saksi ARIQ bertanya “ Jadi Ngurus apa ya om, ktp, kk, akte ”, kemudian saksi ARIQ menawarkan untuk bikin baru dengan status belum menikah ” kemudian di jawab niken mau menggunakan data yang baru, lalu saksi ARIQ bilang “ubah nama sedikit saja, boleh boleh”, kemudian saksi ARIQ bilang kalau mau cepat jadi by chat saja dengan DP sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) NIK muncul langsung pelunasan, lalu sekira pukul 14.18 Wib, saksi ARIQ dikirimkan biodata oleh saksi NANDA atas nama NIKEN NATALIA, sebagai berikut :

NAMA                                    : NIKEN NATALIA 

TEMPAT TANGGAL LAHIR  : JAKARTA, 09 SEPTEMBER 1999

JENIS KELAMIN                   : PEREMPUAN 

STATUS PERNIKAHAN        : BELUM MENIKAH 

PEKERJAAN                         : MAHASISWA 

KEWARGANEGARAAN       : INDONESIA 

GOL. DARAH                        : B

Nama orang tua 

Ayah                  : SUPRATNO 

Ibu                     : INDIRA MEGAWATI 

Agama               : KRISTEN 

Pekerjaan          : KARYAWAN SWASTA

 

Kemudian sekira pukul 14.28 Wib, saksi ARIQ menerima DP sebesar Rp. 1.000.000 dari saksi NANDA, lalu saksi ARIQ langsung mengirimkan biodata NIKEN NATALIA tersebut melalui whatsapp nomor 088220562742 kepada saksi RIZHAL WARDHANA Alias HERU JATMIKO nomor whatsapp  0895405454944, kemudian saksi RIZHAL membalas “Ok”, kemudian saksi RIZHAL berkata “Dp neng dana yo kang” maksudnya kirim uang tanda jadi ke akun DANA dengan nomor 0895405454944 milik saksi RIZHAL, lalu saksi ARIQ mengirimkan uang sebesar Rp. 950.000 ke akun DANA milik saksi RIZHAL dengan nomor 0895405454944 untuk penerbitan NIK baru dengan biodata NIKEN NATALIA.

 

Selanjutnya pada tanggal 21 September 2023 pukul 06:59 Wib, saksi IRYAN SAPUTRA dengan nomor whatsapp 085838502578 menerima pesan chat whatsapp dari saksi RIZHAL WARDHANA dengan nomor 085785207675, meminta bantuan menerbitkan NIK (nomor Induk Kependudukan) baru dengan Biodata NIKEN NATALIA, dimana saksi IRYAN SAPUTRA bekerja selaku operator di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, kemudian saksi IRYAN mengatakan, “ Gini aja bang ya lain kali saya gak Nerima Entry baru untuk ambil pinjaman bank, BI checking, KPR, pinjol, orang yang sudah punya data sebelumnya dan segala macam yg berhubungan dengan bank ”, lalu saksi IRYAN bertanya kepada saksi RIZHAL WARDHANA “ Untuk ini gak ” maksudnya untuk urusan perbankan, dan dijawab oleh saksi RIZHAL “Bukan”, saksi IRYAN tidak mau bantu terbitkan NIK untuk urusan perbankan karena takut disalahgunakan, kemudian saksi RIZHAL mengirimkan bukti pengiriman uang sebesar Rp. 200.000 ke akun DANA milik saksi IRYAN SAPUTRA dan biodata NIKEN.

 

Selanjutnya sekira pukul 10.14 Wib, saksi IRYAN menghubungi saksi YUSUP yang berada di Lampung Tengah, lalu saksi IRYAN berkata “ Bang ada entry baru bisa gak Nawar 300 di kasih ? ” artinya menanyakan apakah bisa input NIK baru dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian saksi YUSUP membalas “ bisa ”, “ tanpa akte…alamat tujuan luar Lampung ”, lalu saksi IRYAN membalas “siap”, dan saksi IRYAN meneruskan biodata NIKEN NATALIA ke saksi YUSUP, setelah menerima biodata NIKEN, lalu saksi YUSUP membalas “ Pendidikan  terakhir buat SD atau SMP saja ”, karena NIKEN NATALIA belum ada data Pendidikan, maka saksi YUSUP mengusulkan buat SD atau SMP untuk data pendidikannya, kemudian saksi IRYAN berkata “ entry baru bang ”, dan dijawab saksi YUSUP “ Siap ”, lalu saksi RIZHAL mengirim pesan kepada saksi IRYAN SAPUTRA untuk menanyakan kembali NIK dengan biodata NIKEN NATALIA mohon agar dibantu, kemudian saksi IRYAN SAPUTRA berkata “ Sudah dikirim ke opt (petugas Operator Catatan Sipil) ”, namun saksi RIZHAL tidak dijelaskan oleh saksi IRYAN SAPUTRA Operatoir Catatan Sipil daerah mana, lalu sekira pukul 14.01 Wib, saksi ARIQ mendapat pesan Whatsapp dari saksi RIZHAL WARDHANA nomor whatsapp 0895405454944 yang berisi ” Niken di geser kemana alamatnya ”, kemudian saksi ARIQ menjawab ”Jakarta Selatan ”, selanjutnya saksi ARIQ menghubungi saksi NANDA untuk menanyakan alamat domisili tujuan pindah NIK atas nama NIKEN NATALIA, lalu saksi NANDA menjawab alamat domisili di Jalan Rasamala VII No.10, RT.14/RW.10, Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan, setelah mendapatkan alamat dari saksi NANDA, lalu saksi ARIQ langsung mengirimkan alamat tersebut kepada saksi RIZHAL WARDHANA nomor whatsapp 0895405454944, kemudian saksi RIZHAL mengirimkan alamat tersebut kepada saksi IRYAN SAPUTRA untuk Alamat tujuan SKP (Surat keterangan Pindah) NIKEN NATALIA dan dibalas saksi IRYAN SAPUTRA ”Ok”, selanjutnya saksi IRYAN mengirim pesan chat kepada saksi YUSUP alamat tujuan pindah NIKEN NATALIA ke Jalan Rasamala VII No.10, RT.14/RW.10, Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan, lalu saksi YUSUP menghubungi terdakwa PRATAMA NUR LIBRA Bin IBRAHIM, lalu terdakwa menginput biodata NIKEN NATALIA ke dalam SIAK tanggal 21 September 2023 di kantor Disdukcapil Kabupaten Lampung Tengah di Jalan Lintas Sumatera Gedung Dekranasda Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah dengan cara terdakwa membuka whatsapp dari saksi YUSUP nomor whatsapp 081368781508 yang berisi pesanan Kartu Keluarga atas nama NIKEN NATALIA, karena posisi terdakwa sedang di depan laptop dan sedang mengakses SIAK, kemudian terdakwa mengerjakan dibuatkan Kartu Keluarga dengan biodata NIKEN NATALIA, lalu pada aplikasi SIAK terdakwa memilih menu Kartu keluarga, kemudian terdakwa memilih input biodata, lalu tampil kolom isian biodata seperti nama, alamat, tanggal lahir, tempat lahir, agama, golongan darah, dan nama bapak ibu, kemudian setelah selesai terdakwa klik menu ”simpan” dan langsung secara otomatis SIAK muncul NIK 1802224909990014 dengan biodata NIKEN NATALIA, kemudian terdakwa memilih menu pengajuan TTE (Tanda Tangan Elektronik) dan terdakwa copy nomor KK atas nama NIKEN NATALIA dan masukkan nomor KK ke kolom pengajuan TTE, kemudian menunggu verifikasi dari Dukcapil Pusat (kemendagri), kemudian terdakwa mengirimkan foto tampilan layar monitor komputer dengan NIK atas nama NIKEN NATALIA kepada saksi YUSUP, selanjutnya saksi YUSUP mengirimkan foto tampilan layar monitor tersebut kepada saksi IRYAN, ketika saksi RIZHAL mengirim pesan chat kepada saksi IRYAN SAPUTRA menanyakan NIK atas nama NIKEN NATALIA, kemudian saksi IRYAN mengirimkan foto tampilan layar monitor komputer dengan NIK atas nama NIKEN NATALIA kepada saksi RIZHAL, kemudian foto tampilan layar monitor dengan NIK atas nama NIKEN NATALIA tersebut dikirim kepada saksi ARIQ,  selanjutnya saksi ARIQ mengirimkan foto tampilan layar monitor dengan NIK atas nama NIKEN NATALIA kepada saksi NANDA dan meminta uang pelunasan, kemudian setelah terverifikasi muncul Kartu Keluarga dengan Barcode Tanda tangan Kadis Capil Lampung Tengah dan KK siap cetak pdf, lalu terdakwa memilih simpan dan pdf Kartu Keluarga atas nama NIKEN NATALIA secara otomatis akan terdownload, kemudian terdakwa memberikan nama file tersebut ”niken”, kemudian terdakwa mengirimkan Kartu Keluarga tersebut kepada saksi YUSUP melalui Whatsapp dengan bentuk file pdf.

 

 Sedangkan untuk pembuatan Surat Keterangan Pindah NIKEN NATALIA, terdakwa membuat di kantor Dukcapil Lampung Tengah dengan cara terdakwa memilih menu SIAK, kemudian pindah biodata, lalu terdakwa copy nomor Kartu Keluarga NIKEN NATALIA, dan terdakwa masukkan nomor Kartu Keluarga NIKEN NATALIA, lalu muncul biodata NIKEN NATALIA yang tersimpan di SIAK, kemudian terdakwa isi pada kolom alamat, desa/kelurahan, kota/kabupaten, Rt/Rw, tujuan pindah, kemudian  setelah selesai terdakwa Klik “simpan”, lalu secara otomatis muncul SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia), karena belum ada barcode, kemudian terdakwa memilih menu pengajuan TTE untuk SKPWNI atas nama NIKEN NATALIA, dan menunggu proses TTE  oleh SIAK selesai. Setelah TTE selesai kemudian terdakwa klik cetak dan otomatis terdownload file SKPWNI dengan barcode TTE, kemudian terdakwa beri nama file “niken”.

 

 

Kemudian terdakwa kirim kepada saksi YUSUP melalui whatsapp, lalu sekira pukul 21.36 Wib, saksi IRYAN menerima pesan whatsapp file pdf Kartu Keluarga dan Surat keterangan pindah atas nama NIKEN NATALIA dari saksi YUSUP, setelah saksi IRYAN SAPUTRA menerima file pdf tersebut, kemudian saksi IRYAN SAPUTRA mengirimkan bukti transfer uang sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk jasa pembuatan NIK baru dengan biodata NIKEN NATALIA kepada saksi YUSUP, kemudian saksi IRYAN mengirimkan file pdf berisi Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Pindah atas nama NIKEN NATALIA kepada saksi RIZHAL, lalu saksi RIZHAL mengirimkan hasilnya kepada YAYAN MULYANA Alias MORGAN (belum tertangkap) untuk diedit dan kemudian dicetak KTP dan selanjutnya hasilnya dikirimkan kepada saksi ARIQ, akan tetapi untuk fisik KTP NIKEN belum dikirimkan oleh YAYAN dikarenakan pembayaran untuk identitas tersebut belum lunas, lalu sekira pukul 01.10 Wib, saksi ARIQ menerima kiriman file PDF niken_23092022_011040.pdf yaitu Kartu Keluarga atas nama NIKEN NATALIA dari saksi RIZHAL, lalu saksi ARIQ meneruskan pesan file pdf tersebut kepada saksi NANDA, kemudian pada tanggal 22 september 2023, saksi ARIQ menerima bukti transfer pelunasan biaya jasa penerbitan NIK baru dengan biodata NIKEN NATALIA sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) melalui rekening BCA nomor 8730948698 atas nama ARIQ NATA NEGARA.

 

       Selanjutnya saksi ARIQ dapat ditangkap oleh saksi GERRY AL GAUSAL, saksi ANDRA DWI SETIAWAN dan saksi LODWYK LETEDARA (ketiganya anggota kepolisian) pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekira pukul 23.00 Wib, lalu saksi GERRY AL GAUSAL, saksi ANDRA DWI SETIAWAN dan saksi LODWYK LETEDARA melakukan penangkapan terhadap saksi RIZHAL pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 22.30 Wib di Gang Bougenvill RT.006/RW.002 Kelurahan Sumput Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, kemudian saksi IRYAN ditangkap oleh saksi GERRY AL GAUSAL, saksi ANDRA DWI SETIAWAN dan saksi LODWYK LETEDARA pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 17.15 Wib di Kantor Kecamatan Muara Lakitan Jalan Lintas Sekayu Lubuk Linggau Kelurahan Muara Lakitan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan, lalu pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 sekira pukul 15.00 Wib, saksi GERRY AL GAUSAL, saksi ANDRA DWI SETIAWAN dan saksi LODWYK LETEDARA  menangkap saksi YUSUP di warung angkringan depan rumah sakit PKU desa Sobayan, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, selanjutnya saksi GERRY AL GAUSAL, saksi ANDRA DWI SETIAWAN dan saksi LODWYK LETEDARA dapat menangkap terdakwa pada hari Selasa tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 21.00 Wib di Kantor Disdukcapil Lampung Tengah di Jalan Lintas Sumatera Gd. Dekranasda Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, selanjutnya saksi ARIQ, saksi RIZHAL, saksi IRYAN, saksi YUSUP dan terdakwa dibawa ke Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber di Jalan Trunojoyo Nomor 3, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

 

       Dari hasil perbuatan para terdakwa tersebut, maing-masing terdakwa mendapatkan keuntungan, yaitu saksi ARIQ sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah), saksi RIZHAL sebesar Rp650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), saksi IRYAN sebesar Rp550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), saksi YUSUP sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan terdakwa sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).

 

       Bahwa terdakwa, saksi ARIQ, saksi RIZHAL, saksi IRYAN, dan saksi YUSUP memerintahkan Dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga mengakibatkan terjadinya manipulasi data pada sistem siak Dukcapil.

 

          Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 94 Jo Pasal 77 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.

 

ATAU

 

KEMPAT

 

Bahwa terdakwa PRATAMA NUR LIBRA Bin IBRAHIM pada bulan September 2023 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Gedung Bareskrim Polri Lantai 15 di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Jalan Trunojoyo Nomor 3 Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Dukcapil Pusat dan Kantor Disdukcapil Kabupaten Lampung Tengah di Jalan Lintas Sumatra Gedung Dekranasda Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memerintahkan Dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula pada tanggal 21 September 2023, terdakwa PRATAMA NUR LIBRA Bin IBRAHIM mendapatkan whatsapp dari saksi YUSUP nomor whatsapp 081368781508 yang isinya terdakwa mendapat pesanan Kartu Keluarga atas nama NIKEN NATALIA dari saksi YUSUP, karena Akun operator kependudukan, untuk penerbitan Kartu Keluarga, penambahan biodata WNI, penerbitan SKTP WNA yang tinggal sementara di Wilayah Lampung tengah, permohonan percetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan Kartu Identitas Anak, salah satunya di pegang oleh terdakwa PRATAMA NURLIBRA, dan karena posisi terdakwa sedang berada di depan laptop warna abu Silver dan sedang mengakses SIAK, kemudian terdakwa langsung mengerjakan pembuatan Kartu Keluarga dengan biodata NIKEN NATALIA dengan menggunakan akun SIAK dengan ID user 1802031005880010 tanpa seizin dari saksi METALIUS SAPTA KURNIAWAN sebagai Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kabupaten Lampung Tengah dengan IP address 10.10.18.9 yang merupakan IP VPN milik Kominfo Kabupaten Lampung Tengah dan IP address 10.18.2.24 yang diberikan oleh Ditjen Kependudukan Kemendagri untuk membuka aplikasi SIAK, lalu pada aplikasi SIAK, terdakwa memilih menu Kartu keluarga, kemudian terdakwa pilih input biodata, lalu tampil kolom isian biodata seperti nama, alamat, tanggal lahir, tempat lahir, agama, golongan darah, nama bapak ibu, yaitu :

 

NAMA                                    : NIKEN NATALIA 

TEMPAT TANGGAL LAHIR  : JAKARTA, 09 SEPTEMBER 1999

JENIS KELAMIN                   : PEREMPUAN 

STATUS PERNIKAHAN        : BELUM MENIKAH 

PEKERJAAN                         : MAHASISWA 

KEWARGANEGARAAN       : INDONESIA 

GOL. DARAH                        : B

Nama orang tua 

Ayah                  : SUPRATNO 

Ibu                     : INDIRA MEGAWATI 

Agama               : KRISTEN 

Pekerjaan          : KARYAWAN SWASTA

 

       Setelah selesai terdakwa klik menu ”simpan” dan langsung secara otomatis SIAK muncul NIK 1802224909990014 dengan biodata NIKEN NATALIA, kemudian terdakwa pilih menu pengajuan TTE (Tanda Tangan Elektronik) dan terdakwa copy nomor KK atas nama NIKEN NATALIA dan masukkan nomor KK ke kolom pengajuan TTE, lalu terdakwa menunggu verifikasi dari Dukcapil Pusat (Kemendagri), kemudian saksi PRATAMA mengirimkan foto tampilan layar monitor komputer dengan NIK atas nama NIKEN NATALIA kepada saksi YUSUP, setelah terverifikasi muncul Kartu Keluarga dengan Barcode Tanda tangan Kadis Capil Lampung Tengah dan KK siap cetak pdf, kemudian terdakwa pilih simpan dan pdf Kartu Keluarga atas nama NIKEN NATALIA secara otomatis akan terdownload, kemudian terdakwa memberi nama file tersebut ”niken”, dan terdakwa kirim ke saksi YUSUP melalui Whatsapp dengan bentuk file pdf.

      

       Kemudian untuk pembuatan Surat Keterangan Pindah NIKEN NATALIA, terdakwa memilih menu SIAK lalu pindah biodata, kemudian terdakwa copy nomor Kartu Keluarga NIKEN NATALIA, dan terdakwa masukkan nomor KK NIKEN NATALIA dan muncul biodata NIKEN NATALIA yang tersimpan di SIAK, kemudian terdakwa isi pada kolom alamat, desa/kelurahan, kota/kabupaten, Rt/Rw, tujuan pindah, yaitu di Jalan Rasamala VII No.10, RT.14/RW.10, Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan, kemudian setelah selesai terdakwa Klik “simpan”, lalu secara otomatis muncul SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia), karena belum ada barcode, kemudian terdakwa pilih menu pengajuan TTE untuk SKPWNI atas nama NIKEN NATALIA, dan menunggu proses TTE  oleh SIAK selesai. Setelah TTE selesai, kemudian terdakwa klik cetak dan otomatis terdownload file SKPWNI dengan barcode TTE, kemudian terdakwa beri nama file “niken” dan terdakwa kirim kepada saksi YUSUP melalui whatsapp.

 

Selanjutnya saksi GERRY AL GAUSAL, saksi ANDRA DWI SETIAWAN dan saksi LODWYK LETEDARA dapat menangkap terdakwa pada hari Selasa tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 21.00 Wib di Kantor Disdukcapil Lampung Tengah di Jalan Lintas Sumatera Gd. Dekranasda Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, lalu terdakwa dibawa ke Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber di Jalan Trunojoyo Nomor 3, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

 

Dari hasil perbuatan terdakwa tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).

 

Bahwa terdakwa mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga mengakibatkan terjadinya manipulasi data pada sistem siak Dukcapil.

 

          Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 94 Jo Pasal 77 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

 

ATAU

 

 

 

 

 

 

KELIMA

 

Bahwa terdakwa PRATAMA NUR LIBRA Bin IBRAHIM bersama saksi ARIQ NATA NEGARA Alias ARIEQ MAULANA AMIEN, saksi RIZHAL WARDHANA Alias SURIANTO Alias HERU JATMIKO Bin SUBONO, saksi IRYAN SAPUTRA Alias RYAN Alias PUTRA MUSI Bin AMRAN dan saksi YUSUP pada bulan September 2023 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Gedung Bareskrim Polri Lantai 15 di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Jalan Trunojoyo Nomor 3 Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Dukcapil Pusat dan Kantor Disdukcapil Kabupaten Lampung Tengah di Jalan Lintas Sumatra Gedung Dekranasda Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (1) Huruf c, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

       Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula pada hari Kamis tanggal 19 September 2023 sekira pukul 13.30 Wib, diperoleh hasil patroli cyber Bareskrim Polri bahwa telah didapatkan akun facebook bernama Cakrabuana Berkas dengan alamat tautan https: //www.facebook.com/hendra.cagur.33 yang telah memposting jasa pembuatan NIK baru untuk kendala BI checking dan jasa pembuatan ijazah sekolah tembus Kemendikbud, yaitu alamat tautan https://m.facebook.com/profile.php/?id=100064570039690&name=xhpntfbactionopenuser, kemudian pada tanggal 20 September 2023 sekira pukul 12.19 Wib, saksi NANDA TRI GUSDELMI (anggota Polri pada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri) melakukan penyelidikan melalui undercover dengan cara komunikasi melalui massanger facebook dan kemudian berlanjut komunikasi dengan saksi ARIQ NATA NEGARA Alias ARIEQ MAULANA AMIEN yang sedang berada di daerah Cirebon Jawa Barat dengan menggunakan whatsaap nomor 088220562742, kemudian saksi ARIQ simpan no HP saksi NANDA dengan nama Niken Slik, lalu saksi ARIQ bertanya “ Jadi Ngurus apa ya om, ktp, kk, akte ”, kemudian saksi ARIQ menawarkan untuk bikin baru dengan status belum menikah ” kemudian di jawab niken mau menggunakan data yang baru, lalu saksi ARIQ bilang “ubah nama sedikit saja, boleh boleh”, kemudian saksi ARIQ bilang kalau mau cepat jadi by chat saja dengan DP sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) NIK muncul langsung pelunasan, lalu sekira pukul 14.18 Wib, saksi ARIQ dikirimkan biodata oleh saksi NANDA atas nama NIKEN NATALIA, sebagai berikut :

NAMA                                    : NIKEN NATALIA 

TEMPAT TANGGAL LAHIR  : JAKARTA, 09 SEPTEMBER 1999

JENIS KELAMIN                   : PEREMPUAN 

STATUS PERNIKAHAN        : BELUM MENIKAH 

PEKERJAAN                         : MAHASISWA 

KEWARGANEGARAAN       : INDONESIA 

GOL. DARAH                        : B

Nama orang tua 

Ayah                  : SUPRATNO 

Ibu                     : INDIRA MEGAWATI 

Agama               : KRISTEN 

Pekerjaan          : KARYAWAN SWASTA

 

Kemudian sekira pukul 14.28 Wib, saksi ARIQ menerima DP sebesar Rp. 1.000.000 dari saksi NANDA, lalu saksi ARIQ langsung mengirimkan biodata NIKEN NATALIA tersebut melalui whatsapp nomor 088220562742 kepada saksi RIZHAL WARDHANA Alias HERU JATMIKO nomor whatsapp  0895405454944, kemudian saksi RIZHAL membalas “Ok”, kemudian saksi RIZHAL berkata “Dp neng dana yo kang” maksudnya kirim uang tanda jadi ke akun DANA dengan nomor 0895405454944 milik saksi RIZHAL, lalu saksi ARIQ mengirimkan uang sebesar Rp. 950.000 ke akun DANA milik saksi RIZHAL dengan nomor 0895405454944 untuk penerbitan NIK baru dengan biodata NIKEN NATALIA.

 

Selanjutnya pada tanggal 21 September 2023 pukul 06:59 Wib, saksi IRYAN SAPUTRA dengan nomor whatsapp 085838502578 menerima pesan chat whatsapp dari saksi RIZHAL WARDHANA dengan nomor 085785207675, meminta bantuan menerbitkan NIK (nomor Induk Kependudukan) baru dengan Biodata NIKEN NATALIA, dimana saksi IRYAN SAPUTRA bekerja selaku operator di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, kemudian saksi IRYAN mengatakan, “ Gini aja bang ya lain kali saya gak Nerima Entry baru untuk ambil pinjaman bank, BI checking, KPR, pinjol, orang yang sudah punya data sebelumnya dan segala macam yg berhubungan dengan bank ”, lalu saksi IRYAN bertanya kepada saksi RIZHAL WARDHANA “ Untuk ini gak ” maksudnya untuk urusan perbankan, dan dijawab oleh saksi RIZHAL “Bukan”, saksi IRYAN tidak mau bantu terbitkan NIK untuk urusan perbankan karena takut disalahgunakan, kemudian saksi RIZHAL mengirimkan bukti pengiriman uang sebesar                     Rp. 200.000 ke akun DANA milik saksi IRYAN SAPUTRA dan biodata NIKEN.

 

 

 

 

Selanjutnya sekira pukul 10.14 Wib, saksi IRYAN menghubungi saksi YUSUP yang berada di Lampung Tengah, lalu saksi IRYAN berkata “ Bang ada entry baru bisa gak Nawar 300 di kasih ? ” artinya menanyakan apakah bisa input NIK baru dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian saksi YUSUP membalas “ bisa ”, “ tanpa akte…alamat tujuan luar Lampung ”, lalu saksi IRYAN membalas “siap”, dan saksi IRYAN meneruskan biodata NIKEN NATALIA ke saksi YUSUP, setelah menerima biodata NIKEN, lalu saksi YUSUP membalas “ Pendidikan  terakhir buat SD atau SMP saja ”, karena NIKEN NATALIA belum ada data Pendidikan, maka saksi YUSUP mengusulkan buat SD atau SMP untuk data pendidikannya, kemudian saksi IRYAN berkata “ entry baru bang ”, dan dijawab saksi YUSUP “ Siap ”, lalu saksi RIZHAL mengirim pesan kepada saksi IRYAN SAPUTRA untuk menanyakan kembali NIK dengan biodata NIKEN NATALIA mohon agar dibantu, kemudian saksi IRYAN SAPUTRA berkata “ Sudah dikirim ke opt (petugas Operator Catatan Sipil) ”, namun saksi RIZHAL tidak dijelaskan oleh saksi IRYAN SAPUTRA Operatoir Catatan Sipil daerah mana, lalu sekira pukul 14.01 Wib, saksi ARIQ mendapat pesan Whatsapp dari saksi RIZHAL WARDHANA nomor whatsapp 0895405454944 yang berisi ” Niken di geser kemana alamatnya ”, kemudian saksi ARIQ menjawab ”Jakarta Selatan ”, selanjutnya saksi ARIQ menghubungi saksi NANDA untuk menanyakan alamat domisili tujuan pindah NIK atas nama NIKEN NATALIA, lalu saksi NANDA menjawab alamat domisili di Jalan Rasamala VII No.10, RT.14/RW.10, Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan, setelah mendapatkan alamat dari saksi NANDA, lalu saksi ARIQ langsung mengirimkan alamat tersebut kepada saksi RIZHAL WARDHANA nomor whatsapp 0895405454944, kemudian saksi RIZHAL mengirimkan alamat tersebut kepada saksi IRYAN SAPUTRA untuk Alamat tujuan SKP (Surat keterangan Pindah) NIKEN NATALIA dan dibalas saksi IRYAN SAPUTRA ”Ok”, selanjutnya saksi IRYAN mengirim pesan chat kepada saksi YUSUP alamat tujuan pindah NIKEN NATALIA ke Jalan Rasamala VII No.10, RT.14/RW.10, Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan, lalu saksi YUSUP menghubungi terdakwa PRATAMA NUR LIBRA Bin IBRAHIM, lalu terdakwa menginput biodata NIKEN NATALIA ke dalam SIAK tanggal 21 September 2023 di kantor Disdukcapil Kabupaten Lampung Tengah di Jalan Lintas Sumatera Gedung Dekranasda Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah dengan cara terdakwa membuka whatsapp dari saksi YUSUP nomor whatsapp 081368781508 yang berisi pesanan Kartu Keluarga atas nama NIKEN NATALIA, karena posisi terdakwa sedang di depan laptop dan sedang mengakses SIAK, kemudian terdakwa mengerjakan dibuatkan Kartu Keluarga dengan biodata NIKEN NATALIA, lalu pada aplikasi SIAK terdakwa memilih menu Kartu keluarga, kemudian terdakwa memilih input biodata, lalu tampil kolom isian biodata seperti nama, alamat, tanggal lahir, tempat lahir, agama, golongan darah, dan nama bapak ibu, kemudian setelah selesai terdakwa klik menu ”simpan” dan langsung secara otomatis SIAK muncul NIK 1802224909990014 dengan biodata NIKEN NATALIA, kemudian terdakwa memilih menu pengajuan TTE (Tanda Tangan Elektronik) dan terdakwa copy nomor KK atas nama NIKEN NATALIA dan masukkan nomor KK ke kolom pengajuan TTE, kemudian menunggu verifikasi dari Dukcapil Pusat (kemendagri), kemudian terdakwa mengirimkan foto tampilan layar monitor komputer dengan NIK atas nama NIKEN NATALIA kepada saksi YUSUP, selanjutnya saksi YUSUP mengirimkan foto tampilan layar monitor tersebut kepada saksi IRYAN, ketika saksi RIZHAL mengirim pesan chat kepada saksi IRYAN SAPUTRA menanyakan NIK atas nama NIKEN NATALIA, kemudian saksi IRYAN mengirimkan foto tampilan layar monitor komputer dengan NIK atas nama NIKEN NATALIA kepada saksi RIZHAL, kemudian foto tampilan layar monitor dengan NIK atas nama NIKEN NATALIA tersebut dikirim kepada saksi ARIQ,  selanjutnya saksi ARIQ mengirimkan foto tampilan layar monitor dengan NIK atas nama NIKEN NATALIA kepada saksi NANDA dan meminta uang pelunasan, kemudian setelah terverifikasi muncul Kartu Keluarga dengan Barcode Tanda tangan Kadis Capil Lampung Tengah dan KK siap cetak pdf, lalu terdakwa memilih simpan dan pdf Kartu Keluarga atas nama NIKEN NATALIA secara otomatis akan terdownload, kemudian terdakwa memberikan nama file tersebut ”niken”, kemudian terdakwa mengirimkan Kartu Keluarga tersebut kepada saksi YUSUP melalui Whatsapp dengan bentuk file pdf.

 

 Sedangkan untuk pembuatan Surat Keterangan Pindah NIKEN NATALIA, terdakwa membuat di kantor Dukcapil Lampung Tengah dengan cara terdakwa memilih menu SIAK, kemudian pindah biodata, lalu terdakwa copy nomor Kartu Keluarga NIKEN NATALIA, dan terdakwa masukkan nomor Kartu Keluarga NIKEN NATALIA, lalu muncul biodata NIKEN NATALIA yang tersimpan di SIAK, kemudian terdakwa isi pada kolom alamat, desa/kelurahan, kota/kabupaten, Rt/Rw, tujuan pindah, kemudian  setelah selesai terdakwa Klik “simpan”, lalu secara otomatis muncul SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia), karena belum ada barcode, kemudian terdakwa memilih menu pengajuan TTE untuk SKPWNI atas nama NIKEN NATALIA, dan menunggu proses TTE  oleh SIAK selesai. Setelah TTE selesai kemudian terdakwa klik cetak dan otomatis terdownload file SKPWNI dengan barcode TTE, kemudian terdakwa beri nama file “niken”.

 

Kemudian terdakwa kirim kepada saksi YUSUP melalui whatsapp, lalu sekira pukul 21.36 Wib, saksi IRYAN menerima pesan whatsapp file pdf Kartu Keluarga dan Surat keterangan pindah atas nama NIKEN NATALIA dari saksi YUSUP, setelah saksi IRYAN SAPUTRA menerima file pdf tersebut, kemudian saksi IRYAN SAPUTRA mengirimkan bukti transfer uang sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk jasa pembuatan NIK baru dengan biodata NIKEN NATALIA kepada saksi YUSUP, kemudian saksi IRYAN mengirimkan file pdf berisi Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Pindah atas nama NIKEN NATALIA kepada saksi RIZHAL, lalu saksi RIZHAL mengirimkan hasilnya kepada YAYAN MULYANA Alias MORGAN (belum tertangkap) untuk diedit dan kemudian dicetak KTP dan selanjutnya hasilnya dikirimkan kepada saksi ARIQ, akan tetapi untuk fisik KTP NIKEN belum dikirimkan oleh YAYAN dikarenakan pembayaran untuk identitas tersebut belum lunas, lalu sekira pukul 01.10 Wib, saksi ARIQ menerima kiriman file PDF niken_23092022_011040.pdf yaitu Kartu Keluarga atas nama NIKEN NATALIA dari saksi RIZHAL, lalu saksi ARIQ meneruskan pesan file pdf tersebut kepada saksi NANDA, kemudian pada tanggal 22 september 2023, saksi ARIQ menerima bukti transfer pelunasan biaya jasa penerbitan NIK baru dengan biodata NIKEN NATALIA sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) melalui rekening BCA nomor 8730948698 atas nama ARIQ NATA NEGARA.

 

       Selanjutnya saksi ARIQ dapat ditangkap oleh saksi GERRY AL GAUSAL, saksi ANDRA DWI SETIAWAN dan saksi LODWYK LETEDARA (ketiganya anggota kepolisian) pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekira pukul 23.00 Wib, lalu saksi GERRY AL GAUSAL, saksi ANDRA DWI SETIAWAN dan saksi LODWYK LETEDARA melakukan penangkapan terhadap saksi RIZHAL pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 22.30 Wib di Gang Bougenvill RT.006/RW.002 Kelurahan Sumput Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, kemudian saksi IRYAN ditangkap oleh saksi GERRY AL GAUSAL, saksi ANDRA DWI SETIAWAN dan saksi LODWYK LETEDARA pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 17.15 Wib di Kantor Kecamatan Muara Lakitan Jalan Lintas Sekayu Lubuk Linggau Kelurahan Muara Lakitan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan, lalu pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 sekira pukul 15.00 Wib, saksi GERRY AL GAUSAL, saksi ANDRA DWI SETIAWAN dan saksi LODWYK LETEDARA  menangkap saksi YUSUP di warung angkringan depan rumah sakit PKU desa Sobayan, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, selanjutnya saksi GERRY AL GAUSAL, saksi ANDRA DWI SETIAWAN dan saksi LODWYK LETEDARA dapat menangkap terdakwa pada hari Selasa tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 21.00 Wib di Kantor Disdukcapil Lampung Tengah di Jalan Lintas Sumatera Gd. Dekranasda Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, selanjutnya saksi ARIQ, saksi RIZHAL, saksi IRYAN, saksi YUSUP dan terdakwa dibawa ke Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber di Jalan Trunojoyo Nomor 3, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

 

       Dari hasil perbuatan para terdakwa tersebut, maing-masing terdakwa mendapatkan keuntungan, yaitu saksi ARIQ sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah), saksi RIZHAL sebesar Rp650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), saksi IRYAN sebesar Rp550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), saksi YUSUP sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan terdakwa sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).

 

       Bahwa terdakwa, saksi ARIQ, saksi RIZHAL, saksi IRYAN, dan saksi YUSUP memerintahkan Dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga mengakibatkan terjadinya manipulasi data pada sistem siak Dukcapil.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 96 A Jo Pasal 8 ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.

 

ATAU

 

KEENAM

 

Bahwa terdakwa PRATAMA NUR LIBRA Bin IBRAHIM pada bulan September 2023 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Gedung Bareskrim Polri Lantai 15 di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Jalan Trunojoyo Nomor 3 Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Dukcapil Pusat dan Kantor Disdukcapil Kabupaten Lampung Tengah di Jalan Lintas Sumatra Gedung Dekranasda Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (1) Huruf c, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula pada tanggal 21 September 2023, terdakwa PRATAMA NUR LIBRA Bin IBRAHIM mendapatkan whatsapp dari saksi YUSUP nomor whatsapp 081368781508 yang isinya terdakwa mendapat pesanan Kartu Keluarga atas nama NIKEN NATALIA dari saksi YUSUP, karena Akun operator kependudukan, untuk penerbitan Kartu Keluarga, penambahan biodata WNI, penerbitan SKTP WNA yang tinggal sementara di Wilayah Lampung tengah, permohonan percetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan Kartu Identitas Anak, salah satunya di pegang oleh terdakwa PRATAMA NURLIBRA, dan karena posisi terdakwa sedang berada di depan laptop warna abu Silver dan sedang mengakses SIAK, kemudian terdakwa langsung mengerjakan pembuatan Kartu Keluarga dengan biodata NIKEN NATALIA dengan menggunakan akun SIAK dengan ID user 1802031005880010 tanpa seizin dari saksi METALIUS SAPTA KURNIAWAN sebagai Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kabupaten Lampung Tengah dengan IP address 10.10.18.9 yang merupakan IP VPN milik Kominfo Kabupaten Lampung Tengah dan IP address 10.18.2.24 yang diberikan oleh Ditjen Kependudukan Kemendagri untuk membuka aplikasi SIAK, lalu pada aplikasi SIAK, terdakwa memilih menu Kartu keluarga, kemudian terdakwa pilih input biodata, lalu tampil kolom isian biodata seperti nama, alamat, tanggal lahir, tempat lahir, agama, golongan darah, nama bapak ibu, yaitu :

 

NAMA                                    : NIKEN NATALIA 

TEMPAT TANGGAL LAHIR  : JAKARTA, 09 SEPTEMBER 1999

JENIS KELAMIN                   : PEREMPUAN 

STATUS PERNIKAHAN        : BELUM MENIKAH 

PEKERJAAN                         : MAHASISWA 

KEWARGANEGARAAN       : INDONESIA 

GOL. DARAH                        : B

Nama orang tua 

Ayah                  : SUPRATNO 

Ibu                     : INDIRA MEGAWATI 

Agama               : KRISTEN 

Pekerjaan          : KARYAWAN SWASTA

 

       Setelah selesai terdakwa klik menu ”simpan” dan langsung secara otomatis SIAK muncul NIK 1802224909990014 dengan biodata NIKEN NATALIA, kemudian terdakwa pilih menu pengajuan TTE (Tanda Tangan Elektronik) dan terdakwa copy nomor KK atas nama NIKEN NATALIA dan masukkan nomor KK ke kolom pengajuan TTE, lalu terdakwa menunggu verifikasi dari Dukcapil Pusat (Kemendagri), kemudian saksi PRATAMA mengirimkan foto tampilan layar monitor komputer dengan NIK atas nama NIKEN NATALIA kepada saksi YUSUP, setelah terverifikasi muncul Kartu Keluarga dengan Barcode Tanda tangan Kadis Capil Lampung Tengah dan KK siap cetak pdf, kemudian terdakwa pilih simpan dan pdf Kartu Keluarga atas nama NIKEN NATALIA secara otomatis akan terdownload, kemudian terdakwa memberi nama file tersebut ”niken”, dan terdakwa kirim ke saksi YUSUP melalui Whatsapp dengan bentuk file pdf.

      

       Kemudian untuk pembuatan Surat Keterangan Pindah NIKEN NATALIA, terdakwa memilih menu SIAK lalu pindah biodata, kemudian terdakwa copy nomor Kartu Keluarga NIKEN NATALIA, dan terdakwa masukkan nomor KK NIKEN NATALIA dan muncul biodata NIKEN NATALIA yang tersimpan di SIAK, kemudian terdakwa isi pada kolom alamat, desa/kelurahan, kota/kabupaten, Rt/Rw, tujuan pindah, yaitu di Jalan Rasamala VII No.10, RT.14/RW.10, Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan, kemudian setelah selesai terdakwa Klik “simpan”, lalu secara otomatis muncul SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia), karena belum ada barcode, kemudian terdakwa pilih menu pengajuan TTE untuk SKPWNI atas nama NIKEN NATALIA, dan menunggu proses TTE  oleh SIAK selesai. Setelah TTE selesai, kemudian terdakwa klik cetak dan otomatis terdownload file SKPWNI dengan barcode TTE, kemudian terdakwa beri nama file “niken” dan terdakwa kirim kepada saksi YUSUP melalui whatsapp.

 

Selanjutnya saksi GERRY AL GAUSAL, saksi ANDRA DWI SETIAWAN dan saksi LODWYK LETEDARA dapat menangkap terdakwa pada hari Selasa tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 21.00 Wib di Kantor Disdukcapil Lampung Tengah di Jalan Lintas Sumatera Gd. Dekranasda Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, lalu terdakwa dibawa ke Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber di Jalan Trunojoyo Nomor 3, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

 

Dari hasil perbuatan terdakwa tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).

 

Bahwa terdakwa mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga mengakibatkan terjadinya manipulasi data pada sistem siak Dukcapil.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 96 A Jo Pasal 8 ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

 

 

 

            Jakarta, 26 Maret 2024

               PENUNTUT UMUM,

 

 

 

     LICA DYANANINGSIH, S.H., M.H

                                                                                        JAKSA MADYA NIP. 197506022002122001

 

 

 

 

                                                                     

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya