Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permintaan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum perbuatan TERMOHON II yang dibenarkan atau disetujui oleh TERMOHON I yang tidak menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum dan/atau tidak melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap LaporanPolisi Nomor: LP/B/1423/XI/SPKT/Polsek Cengkareng/Polres MetroJakarta Barat/Polda Metro Jaya, tanggal 3 November 2023 adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang dikualifisir sebagai Penghentian Penyidikan secara Materiel atau diam-diam;
- Menyatakan menurut hukum Keputusan/Tindakan Penghentian Penyidikan secara Materiel atau diam-diam oleh TERMOHON II yang turut dibenarkan atau disetujui oleh TERMOHON I adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang tidak sah danbatal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan TERMOHON II untuk menyerahkan berkas perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/1423/XI/SPKT/Polsek Cengkareng/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya, tanggal 3 November 2023 kepada JaksaPenuntut Umum pada TURUT TERMOHON I atau TURUT TERMOHON II sebagaimana dimaksud Pasal 110 ayat (1) KUHAPidana dan/atau melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 ayat (1) KUHPidana yang dilakukan oleh TERSANGKA atasnama SUSANTY ARTHA GILBERTE;
- Memerintahkan TURUT TERMOHON I atau TURUT TERMOHON II untuk memintakan perkembangan hasil penyidikan dan/atau berkas perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/1423/XI/SPKT/Polsek Cengkareng/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya, tanggal 3 November 2023 serta melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yangberlaku demi tercapainya kepastian hukum
- Menghukum TURUT TERMOHON I, TURUT TERMOHON II, TURUTTERMOHON III dan TURUT TERMOHON IV untuk tunduk dan bertakluk pada putusan dalam perkara ini; danMenghukum PARA TERMOHON dan PARA TURUT TERMOHON untuk membayar biaya perkara.
- SUBSIDAIR:
Memohon agar permintaan Pemeriksaan Praperadilan ini diperiksa dan diadili dengan putusan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono). |