Petitum |
DALAM PETITUM
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang di ajukan oleh Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi moril maupun materiil kepada Penggugat sebagaimana termuat dalam posita point 9 a dan b gugatan ini yaitu sebagai berikut:
- Kerugian imaterill yaitu berupa nama baik Pengugat yang jika dikompensasikan dalam nilai rupiah bernilai Rp.5.000.000.000, - (lima milyard rupiah) kerugian mana harus dibayar oleh Tergugat secara seketika;
- Kerugian materill yaitu
- Bulan Mei dengan total Rp. 5.934.294,-
- Bulan Juni dengan total Rp. 44.711.646.20,-
- Bulan Juli dengan total Rp. 23.534.224.55,-
- Bulan Agustus dengan total Rp. 31.974.434.72,-
Dengan total tagihan sebesar Rp 106.154.600,- (Seratus Enam Juta Seratus Lima Puluh Empat Ribu Enam Ratus Rupiah)
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap:
- 1 (satu) unit tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Karang Tengah I No 01, Kelurahan LB Bulus, Kecamatan Cilandak, Provinisi Daerah Ibu Kota Jakarta dengan batas – batas sebagai berikut:
- Sebelah Selatan Berbatasan dengan Jalan
- Sebelah Barat Berbatasan dengan Bangunan
- Sebelah Timur Bebatasan dengan Bangunan
- Sebelah Utara Berbatasan dengan Bangunan
- 1 (satu) unit Kendaraan Beroda Empat dengan Merek/Type Mitsubishi/Colt Diesel FE71MT4X2, Warna Kuning, Tahun 2016 dengan Nopol B 9084 SDC;
- 1 (satu) unit Kendaraan Beroda Empat dengan Merek/Type Suzuki/ST 150 PICK UP, Warna Putih, Tahun 2018 dengan Nopol
- Menghukum Tergugat untuk patuh dan tunduk terhadap putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada perlawaan banding, kasasi, maupun verzet;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat secara tanggung renteng;
|