Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
338/Pid.B/2024/PN JKT.SEL DIAN WAHYUNI, S.H., M.H. USMAN bin (alm) SYAKONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 338/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3023/APB/SEL/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN WAHYUNI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1USMAN bin (alm) SYAKONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                SURAT DAKWAAN

                                                  NO.REG.PERKARA : PDM-142/JKTSL/Eoh.2/05/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap                                   : USMAN bin SYAKONI

Tempat Lahir                                       : Bogor

Umur / Tanggal Lahir                          : 54 tahun / 01 Januari 1970

Jenis Kelamin                                     : Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan         : Indonesia

Tempat Tinggal                                   : Kp. Cikadu RT/RW. 002/001, Kel. Kadumekar Kec.

  Babakan Cikao Kab. Purwakarta Jawa Barat  

Agama                                                : Islam

      Pekerjaan                                            : Wiraswasta

Pendidikan                                          : SMA

 

 

  1. PENAHANAN RUTAN :
    • Oleh Penyidik sejak tanggal                           :  19 Oktober 2024 s/d 07 April 2024;
    • Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak      :  08 April 2024 s/d 17 Mei 2024;
    • Oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal    :  16 Mei 2024 s/d 04 Juni 2024     

 

  1. DAKWAAN :

 

------- Bahwa ia USMAN bin SYAKONI bersama dengan pelaku HANDOKO (yang belum tertangkap / DPO), pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekitar Pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 di Jalan Villa Jatipadang Nomor 20 Rt/RW. 02/008 Kel. Jatipadang Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan Prov. DKI Jakarta atau setidak-tidaknya ditempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebelumnya pada Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar jam 20.00 Wib, terdakwa dan pelaku Handoko (DPO) sepakat untuk melakukan pencurian sehingga pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 jam 08.00 Wib terdakwa dan pelaku Handoko berangkat dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna merah bernomor plat D-5964-FJE (nomor palsu) dan mencari target rumah kosong; bahwa sekitar jam 13.00 Wib, terdakwa dan pelaku Handoko sampai dirumah saksi Annas Sekar Riyanti dan saksi Mei Pritangguh di Jalan Villa Jatipadang Nomor 20 Rt.02/08 Kel. Jatipadang Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan yang ditinggal bekerja; lalu terdakwa masuk kedalam rumah dengan cara membuka gerbang sedangkan pelaku Handoko (DPO) menunggu diluar sambil mengamati situasi lingkungan sekitar.
  • Bahwa terdakwa mencoba mengetuk-ngetuk pintu rumah sambil beberapa kali mengucapkan salam “assalamualaikum” namun dari dalam rumah tidak ada sahutan/jawaban, dan karena tidak ada orang didalam rumah, terdakwa masuk kedalam rumah dengan cara membuka pintu rumah dengan kunci yang telah dipersiapkan terdakwa, lalu terdakwa mengobrak abrik isi lemari yang berada dikamar depan namun tidak menemukan apapun, selanjutnya terdakwa masuk kekamar belakang dan kembali mengobrak abrik isi lemari dimana terdakwa menemukan perhiasan emas dan perak yang kemudian terdakwa masukkan kedalam kantong dan membawanya keluar rumah dan bergabung dengan pelaku Handoko yang menunggu diluar rumah dan meninggalkan tempat tersebut.
  • Bahwa selanjutnya tersangka dan pelaku Handoko, menjual perhiasan dan emas tersebut didaerah Pasar Rebo Jakarta Timur seharga Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan uang tersebut dibagi berdua terdakwa dan pelaku Handoko sampai kemudian terdakwa ditangkap hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar jam 13.00 Wib dirumah terdakwa di Bandung sementara pelaku Handoko masih dalam pencarian;
  • Bahwa adapun barang-barang yang hilang dari rumah saksi Annas Sekar Riyanti berupa 1(satu) buah cincin kawin emas dan perak sebesar 2 gram, 6 (enam) emas LM dengan total berat 20 gram dan Uang tunai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) Sehingga total kerugian saksi Mei Pritangguh dan saksi Annas Sekar Riyanti adalah sebesar Rp.26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah).

 

------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Jakarta, 16 Mei 2024

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

SORTA APRIANI THERESIA, SH

JAKSA UTAMA PRATAMA  NIP.196804191994012002

 

Pihak Dipublikasikan Ya