Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Menetapkan bahwa orang yang bernama Mas Roro Liring Djatmiko Koemolo Heni, Liring Djatmiko K. Heny, SH, Liring Djatmiko Kumolo Heny dan Mieke Paramayuda merupakan orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan nama yang benar yang dipakai sekarang adalah Liring Djatmiko K. Heny, SH sesuai yang tertera dalam KTP dan Kartu Keluarga.
3. Membebankan biaya yang timbul dengan permohonan ini kepada Pemohon atau mohon putusan yang seadil-adilnya Atas terkabulnya permohonan ini saya ucapkan terima kasih. |