Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
772/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL PT Kencana Alam Sawit PT Hutan Alam Lestari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 772/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Rabu, 31 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Kencana Alam Sawit
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jevon Varian GideonPT Kencana Alam Sawit
Tergugat
NoNama
1PT Hutan Alam Lestari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 7.383.129.372,00
Petitum

 

DALAM POKOK PERKARA:

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat secara sekaligus dan tunai sebesar Rp.7.383.129.372,- (tujuh miliar tiga ratus delapan puluh tiga juta seratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir secara sekaligus dan tunai sebesar Rp.1.328.963.286,96 (satu miliar tiga ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah sembilan puluh enam sen);

 

  1. Menyatakan sah dan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) pada tanah seluas 630,118 hektar (enam ratus tiga puluh koma seratus delapan belas hektar) berikut bangunan di atasnya dan juga tanaman sawit termasuk buah sawit yang dihasilkan pada saat ini maupun dikemudian hari yang dimiliki oleh Tergugat berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha No. 91 yang terletak di Desa Kubu Kandang, Desa Sungai Baung, Desa Kuap , Kecamatan Pemayung, Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi;

 

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak