Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 17 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
706/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Selasa, 16 Jul. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. ELIT KHARISMA UTAMA | 2 | PT. KONAWE NIKEL NUSANTARA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Amirudin, SH | PT. ELIT KHARISMA UTAMA | 2 | Amirudin, SH | PT. KONAWE NIKEL NUSANTARA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | GLENN ARIO SUDARTO | 2 | HENRY SUMARNO TAN |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | NOTARIS AZALIA AFIFF, SH |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
1.000.000.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II (PARA PENGGUGAT) untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Akta Kesepakatan Bersama No. 01/2019 tanggal 03 Desember 2019 yang dibuat di hadapan Notaris Azalia Afiff, S.H., dengan objek Perjanjian berupa Surat Keputusan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi No. 857 tahun 2010 yang diterbitkan oleh Bupati Konawe Utara tertanggal 12 Oktober 2010, yang dibuat dan ditandatangani oleh dan antara PT. Elit Kharisma Utama (PENGGUGAT I) dan Glenn Ario Sudarto (TERGUGAT I) BATAL DEMI HUKUM dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apapun;
- Menyatakan Akta Kesepakatan Bersama No. 02/2019 tanggal 03 Desember 2019 yang dibuat di hadapan Notaris Azalia Afiff, SH, dengan obyek Perjanjian berupa Surat Keputusan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi No. 608 Tahun 2014 yang diterbitkan oleh Bupati Konawe Utara, tertanggal 8 Desember 2014 (dalam Kesepakatan Bersama ditulis tertanggal 18 Desember 2014), yang dibuat dan ditandatangani oleh PT. Konawe Nikel Nusantara (PENGGUGAT II) dan Glenn Ario Sudarto (TERGUGAT I) BATAL DEMI HUKUM dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apapun;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sekaligus dan seketika apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkraacht van gewijsde);
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan;
- Menyatakan putusan dalam perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding maupun kasasi (uitvoorbarbijvorrad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |