Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
579/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL RATNA AGUSTIA AIMEE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 579/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RATNA AGUSTIA AIMEE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut
  2. Menetapkan bahwa pada tanggal 25 Oktober 2013 telah meninggal dunia seorang Perempuan yang Bernama RATNA CAHAYA MULIA karena sakit dan di kebumikan di TPU Jeruk Purut di Jakarta
  3. Memerintahkan kepada pegawai kantor suku dinas kependudukan dan pencatatan sipil Registrasi Catatan Sipil yang berlaku bagi warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menertibkan akte kematian atas nama RATNA CAHAYA MULIA tersebut.
  4. Membebankan biaya kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak