Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1216/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL PT Woori Finance Indonesia Tbk CV. NIAGA TRAKTOR UTAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1216/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Jumat, 15 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Woori Finance Indonesia Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDRI TPT Woori Finance Indonesia Tbk
Tergugat
NoNama
1CV. NIAGA TRAKTOR UTAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 541.401.357,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar keseluruhan angsuran sewa pembiayaan, untuk perjanjian-perjanjian sebagai berikut :
  • Untuk pembayaran angsuran sewa pembiayaan pada Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Jual dan Sewa-Balik Nomor 000131230105 tanggal 31-05-2023 berserta lampiran-lampirannya dengan total sejumlah sebesar Rp. 278,328,000,- (dua ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah) termasuk bunga tunggakan pembayaran 0.2 % per hari (denda) sebesar Rp. 16.478.437,- (enam belas juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah);
  • Untuk pembayaran angsuran sewa pembiayaan pada Perjanjian Pembiayaan Investasi dengan Cara Sewa Pembiayaan (Finance Lease) Nomor 000111220259 tanggal 15-11-2022 berserta lampiran-lampirannya dengan total sejumlah sebesar Rp. 211,404,000,- (dua ratus sebelas juta empat ratus empat ribu rupiah) termasuk bunga tunggakan pembayaran 0.2 % per hari (denda) sebesar Rp. 35.190.920,- (tiga puluh lima juta seratus sembilan puluh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah);

 

jadi pembayaran-pembayaran yang disebutkan diatas, total yang harus dibayarkan Tergugat menjadi Rp. 541.401.357,- (lima ratus empat puluh satu juta empat ratus satu ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah);

 

 

  1. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan menarik/mengambil kembali peralatan sewa pembiayaan dari Tergugat atau siapasaja yang mendapatkan hak dari Tergugat berdasarkan Surat Kuasa dan surat ijin pengambilan peralatan sewa pembiayaan;
  2. Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan mengikat diletakkan sita revindicatoir atas 2 (dua) peralatan alat dengan spesifikasi jenis alat sebagai berikut :
    1. Merk               : SANY EXCAVATOR SY215C
  3.  

S/N : SY021HCB57058

 

  1. Merk               : XCMG EXCAVATOR XE215C
  2.  

S/N : YN15433036

  1. Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 2 (dua) peralatan alat dari Tergugat untuk menyerahkan atas 2 (dua) peralatan alat kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak