Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
419/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL | Yuki Kusuma Indraputri | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pengampuan | ||||||
Nomor Perkara | 419/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 07 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menetapkan Pemohon, Yuki Kusuma Indraputri sebagai Pengampu dari Ibu Kandung Pemohon yang bernama Ny. Aisyah Indradjaya; 3. Memberikan Izin kepada Pemohon sebagai Pengampu dari Ibu Kandung Pemohon yang bernama Ny. Aisyah Indradjaya untuk mewakili dalam melakukan tindakan atau perbuatan hukum untuk menjual harta bersama milik Orang Tua Pemohon yang bernama Tn. Indradjaya dan Ny. Aisyah Indradjaya berupa: - Sebidang tanah seluas 8.000 m2 yang terletak di Jonggol, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.975 terdaftar atas nama Ny. Dokter Aisyah Indradjaya; - Sebidang tanah seluas 11.915 m2 yang terletak di Jonggol, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.976 terdaftar atas nama Dra. Aisyah Indradjaya; 4. Biaya Perkara menurut hukum. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |