Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
457/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL FITANI, S.H. 2.FADHIL ADAM AFRIANSYAH BIN RUBIONO
3.ARDIANSYAH bin SYARIP HIDAYAT
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 457/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4330/APB/SEL/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FITANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FADHIL ADAM AFRIANSYAH BIN RUBIONO[Penahanan]
2ARDIANSYAH bin SYARIP HIDAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Perintah Harian Jaksa AgungKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN

 

 
   

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-125/JKTSL/Enz.2/07/2024

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA  :

Terdakwa I

Nama lengkap                                  :  FADHIL ADAM AFRIANSYAH bin RUBIONO

NIK                                                  :  3174050104030013

Tempat lahir                                      :  Jakarta

Umur / tgl. lahir                                 :  21 tahun / 01 April 2003

Jenis kelamin                                    :  Laki-laki

Kebangsaan / kewarganegaraan        :  Indonesia

Tempat tinggal                                  :  Jl. H. Goden I Rt. 03/04 Kel. Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

A g a m a                                         :  Islam

Pekerjaan                                         :  Tidak bekerja

Pendidikan                                       : SMA

 

Terdakwa II

Nama lengkap                                  :  ARDIANSYAH bin SYARIP HIDAYAT

NIK                                                  :  3208271012020004

Tempat lahir                                      :  Kuningan

Umur / tgl. lahir                                 :  21 tahun / 10 Desember 2002

Jenis kelamin                                    :  Laki-laki

Kebangsaan / kewarganegaraan        :  Indonesia

Tempat tinggal                                  :  Gg. H. Midar No. 30 Rt. 004/011 Kel. Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan Atau Jl. Pahlawan Gg. Pelita I No. 56 Rt. 011/015 Kel. Kebayoran Lama Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

A g a m a                                         :  Islam

Pekerjaan                                         :  Ojek online

Pendidikan                                       : SMK

 

B.   PENAHANAN MASING-MASING.

-     Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penyidik sejak tanggal 30 April 2024 s/d tanggal 19 Mei 2024.

-     Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Mei 2024 s/d tanggal 28 Juni 2024.

-     Perpanjangan Penahanan oleh PN Jakarta Selatan sejak tanggal 29 Juni 2024 s/d tanggal 28 Juli 2024.

-     Ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Juli 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan.

 

C.   D A K W A A N  :

      PERTAMA

-------- Bahwa terdakwa I. FADHIL ADAM AFRIANSYAH bin RUBIONO bersama terdakwa II. ARDIANSYAH bin SYARIP HIDAYAT pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Jl. Raya Kebayoran Lama, Kel. Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------

 

  • Bahwa pada tanggal 25 April 2024 terdakwa II Ardiansyah yang mempunyai uang sebesar Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) menghubungi terdakwa I Fadhil Adam Afriansyah dengan maksud membeli tembakau sintesis kemudian terdakwa I Fadhil Adam Afriansyah yang mempunyai uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) juga ingin membeli tembakau sintesis sehingga para terdakwa sepakat untuk membeli tembakau sintesis sebanyak 25 R yang akan dijual pada akun instagram milik para terdakwa masing-masing, selanjutnya terdakwa I Fadhil Adam Afriansyah memesan tembakau sintesis menggunakan akun instagram miliknya @biotech13 kepada akun instagram @girlpowerrr.idn sebanyak 25 R setelah itu terdakwa I Fadhil Adam Afriansyah mentransfer uang pembayarannya ke rek Bank BCA a.n Umar Billah sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah), kemudian sekira pukul 21.00 wib terdakwa II Ardiansyah memberikan uang tunai kepada terdakwa I Fadhil Adam Afriansyah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 26 April 2024 sekira pukul 14.00 wib terdakwa I Fadhil Adam Afriansyah mentransfer sisa kekurangan uang pembayarannya ke rek Bank BCA a.n Umar Billah sebesar Rp. 5.00.000, (lima ratus ribu rupiah) dimana sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai kekurangan pembayaran dari pembelian sebelumnya, kemudian sekira pukul 19.00 wib terdakwa diberikan lokasi tempat peletakkan tembakau sintesis oleh akun instagram @girlpowerrr.idn selanjutnya terdakwa I Fadhil Adam Afriansyah bersama Andre (DPO) menuju tempat tersebut dan setibanya di Jl. Cempaka IV Karang Tengah, Tangerang Kota terdakwa I Fadhil Adam Afriansyah mengambil barang yang terbungkus plastic hitam berisi tembakau sintesis lalu terdakwa I Fadhil Adam Afriansyah bawa kerumah Andre (DPO) di Bintaro Sektor 2 Tangerang Selatan kemudian sekira pukul 20.30 wib tembakau sintesis tersebut terdakwa I Fadhil Adam Afriansyah pisahkan untuk terdakwa II Ardiansyah dan untuk terdakwa I Fadhil Adam Afriansyah sendiri dan tidak beberapa lama datang terdakwa II Ardiansyah kerumah Andre (DPO) lalu terdakwa I terdakwa I Fadhil Adam Afriansyah memberikan tembakau sintesis milik terdakwa II Ardiansyah.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 27 April 2024 sekira pukul 01.00 wib saksi Iwan Sopian, saksi Febri Adhi Prasetyo dan saksi Bagus Dwi Prastyo (anggota Sat Res Narkoba Polres Jaksel) menghampiri para terdakwa di dekat lampu merah Permata Hijau Jl. Raya Kebayoran Lama, Kel. Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan setelah para saksi mendapatkan informasi bahwa para terdakwa sering menyalahgunakan narkotika dan setelah dilakukan pengggeledahan pada diri terdakwa I Fadhil Adam Afriansyah barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic klip bening didalamnya berisikan narkotika jenis tembakau sintesis dengan berat brutto 10,78 gram dan 1 (satu) unit handphone Oppo 11 warna hitam dengan simcard nomor 089653080164 sedangkan pada diri terdakwa II Ardiansyah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening didalamnya berisikan narkotika jenis tembakau sintesis dengan berat brutto 18,48 gram dan 1 (satu) unit handphone Oppo A37 warna putih dengan simcard nomor 081295362625, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut karena terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika tembakau sintesis tersebut tidak disertai ijin dari pihak yang berwenang ataupun dari Kementerian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun kesehatan.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab 1948/NNF/2024 tanggal 20 Mei 2024 menyimpulkan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic klip masingmasing berisikan daun-daun kering warna coklat dengan berat netto 8,5077 gram dan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering warna coklat dengan berat netto 16,2994 gram adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam Lampiran Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

 

-----------  Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. ----------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa terdakwa I. FADHIL ADAM AFRIANSYAH bin RUBIONO bersama terdakwa II. ARDIANSYAH bin SYARIP HIDAYAT pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Jl. Raya Kebayoran Lama, Kel. Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------

 

  • Bahwa pada tanggal 27 April 2024 sekira pukul 01.00 wib saksi Iwan Sopian, saksi Febri Adhi Prasetyo dan saksi Bagus Dwi Prastyo (anggota Sat Res Narkoba Polres Jaksel) menghampiri terdakwa I Fadhil Adam Afriansyah dan terdakwa II Ardiansyah di dekat lampu merah Permata Hijau Jl. Raya Kebayoran Lama, Kel. Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan setelah para saksi mendapatkan informasi bahwa para terdakwa sering menyalahgunakan narkotika dan setelah dilakukan pengggeledahan pada diri terdakwa I Fadhil Adam Afriansyah barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic klip bening didalamnya berisikan narkotika jenis tembakau sintesis dengan berat brutto 10,78 gram dan 1 (satu) unit handphone Oppo 11 warna hitam dengan simcard nomor 089653080164 sedangkan pada diri terdakwa II Ardiansyah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening didalamnya berisikan narkotika jenis tembakau sintesis dengan berat brutto 18,48 gram dan 1 (satu) unit handphone Oppo A37 warna putih dengan simcard nomor 081295362625 dimana tembakau sintesis tersebut sebelumnya para terdakwa beli bersama sama dengan cara patungan dengan menggunakan uang terdakwa I Fadhil Adam Afriansyah sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) dan terdakwa II Ardiansyah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut karena para terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis tembakau sintesis tersebut tidak disertai ijin dari pihak yang berwenang ataupun dari Kementerian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun kesehatan.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab 1948/NNF/2024 tanggal 20 Mei 2024 menyimpulkan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic klip masingmasing berisikan daun-daun kering warna coklat dengan berat netto 8,5077 gram dan 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering warna coklat dengan berat netto 16,2994 gram adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam Lampiran Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

 

-----------  Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. ----------------------------------------------------------------

 

 

                 

                              Jakarta,       Juli 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

                     FITANI, SH

                                                                                         Jaksa Madya Nip. 198409212007032001

                                                                                    

Pihak Dipublikasikan Ya