Tanggal Pendaftaran |
Senin, 22 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
720/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Senin, 15 Jul. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Alexander Japen Silalahi.S.H.,M.H | Irvansyah |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Rossa Purbo Bekti | 2 | Rahmat Prasetiyo | 3 | M. Denny Arief. H | 4 | Priyatno |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
350.000.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PENGGUGAT;
- Menghukum dan Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk menyerahkan kembali barang milik Saudara. Hasto Kristiyanto (Sekjend PDI Perjuangan) berupa:
- 1 (satu) Buku Warna Hitam Bertuliskan Kompas TV#TemanTerpercaya;
- 1 (satu) Buku Warna Hitam Bertuliskan ERICA, E-156, Personal NoteBook;
- 1 (satu) Note Book Warna Merah Putih Bertuliskan PDI Perjuangan;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materil sebesar Rp. 350.000.000.-(tiga ratus lima puluh juta rupiah) seketika dan sekaligus setelah perkara aquo berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Immateril sebesar Rp. 3.000.000.000.-(tiga miliar rupiah) seketika dan sekaligus setelah perkara aquo telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000.-(lima juta rupiah) per hari apabila para tergugat lalai dalam melaksanakan putusan aquo;
- Membebankan biaya perkara kepada para Tergugat, atau
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |