Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
|
Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1668120231102163 tanggal 11 November 2023 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)
|
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1668120231102163 tanggal 11 November 2023 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)
|
Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W10.00584068.AH.05.01 TAHUN 2023
|
Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : TOYOTA AVANZA GRAND NEW VELOZ 1.5 M/T Nomor Rangka: MHKM1CA4JFK091475 Nomor Mesin: 3SZDFB5500 Tahun: 2015 Nomor Polisi: B1816PVM (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT
|
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
|
a
|
Kerugian Materiil
|
= Rp 210,897,250
|
b
|
Kerugian Imateriil
|
= Rp 200,000,000
|
Total
|
______________________________ (+)
|
|
|
|
= Rp 410,897,250
|
|
|
Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) kendaraan bermotor merek: kendaraan bermotor merk : TOYOTA AVANZA GRAND NEW VELOZ 1.5 M/T Nomor Rangka: MHKM1CA4JFK091475 Nomor Mesin: 3SZDFB5500 Tahun: 2015 Nomor Polisi: B1816PVM (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”)
|
Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
|
Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.
|
Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini
|