Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 21 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
Nomor Perkara |
463/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL |
Tanggal Surat |
Senin, 20 Mei 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. Elit Kharisma Utama | 2 | PT. Konawe Nikel Nusantara |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Heni Adigawati, S.H. | PT. Elit Kharisma Utama | 2 | Heni Adigawati, S.H. | PT. Konawe Nikel Nusantara |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Glenn Ario Sudarto |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Notaris Azalia Afiff S.H |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II (PARA PENGGUGAT) untuk seluruhnya;
- Menyatakan Akta Kesepakatan Bersama No. 01/2019 tanggal 03 Desember 2019 yang dibuat di hadapan Notaris Azalia Affif, SH dengan objek Perjanjian berupa Surat Keputusan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi No. 857 tahun 2010, No. 411 tahun 2009 yang diterbitkan oleh Bupati Konawe Utara tertanggal 12 Oktober 2010, yang dibuat dan ditandatangani oleh dan antara PT. Elit Kharisma Utama (PENGGUGAT I) dan Glenn Ario Sudarto (Tergugat) BATAL DEMI HUKUM dan tidak mempunyai kekuatan hokum mengikat apapun;
- Menyatakan Akta Kesepakatan Bersama No. 02/2019 tanggal 03 Desember 2019 yang dibuat di hadapan Notaris Azalia Affif, SH, dengan obyek perjanjian berupa Surat Keputusan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi No. 608 Tahun 2014 yang diterbitkan oleh Bupati Konawe Utara tertanggal 18 Desember2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh PT. Konawe Nikel Nusantara (Penggugat II) dan Glenn Ario Sudarto (Tergugat) BATAL DEMI HUKUM dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apapun;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan;
- Menyatakan putusan dalam perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding maupun kasassi (uitvoorbar bijvorrad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |