Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERMOHON telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam melakukan Penyidikan terhadap PEMOHON dan seluruh Tindakan lanjutan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin Sidik/244/V/Res.5.5/Tipidter tanggal 07 Mei 2024
- Menyatakan penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON tidak memenuhi syarat formil dan tidak berdasar atas hukum;
- Menyatakan tindakan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perkebunan dan/atau pemalsuan surat dan/atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 Jo. Pasal 41 dan 42 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dan/atau Pasal 263 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 KUHP yang terjadi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/104/VI/RES.5.5./2024/Tipidter tanggal 24 Juni 2024 adalah TIDAK SAH dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan batal dan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin. Sidik /244/V/Res.5.5/2024/ Tipidter, tanggal 7 Mei 2024 beserta segala Turunannya;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON;
- Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas I A Khusus yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |