Petitum |
DALAM PROVISI :
- Menerima dan mengabulkan Permohonan dan tuntutan Provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT I DAN TERGUGAT II untuk tidak melakukan apapun terhadap aset waris dari pewaris (Alm) ERMIN SAIMIN NASUTION berupa ASLI 3 SHGB yaitu SHGB Nomor: 146/Desa Muara Jawa Ulu dengan Luas: 10.580 M2, SHGB Nomor: 147/Desa Muara Jawa Ulu dengan Luas: 448 M2 dan SHGB Nomor: 5/Desa Badak Ilir dengan luas : 5.746 M2 dan atas ketiga bidangan tanah yang terletak di Kabupaten Kartanegara, Kalimantan Timur adalah milik PENGGUGAT dan/atau Ahli waris lainnya sebagai Ahli waris dari (almarhum) SAIMIN ERMIN NASUTION terhitung sejak tahun 2007 sampai dengan perkara ini diputus dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
DALAM POKOK PERKARA.
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT yaitu TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT dan/atau para Ahliwaris dari (almarhum) Saimin Ermin Nasution;
- Menyatakan demi hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) lunas tertanggal 01 Mei 2007 antara Saimin Ermin Nasution dengan PT Weltekindo Nusantara/Tergugat II yang dibuat dihadapan MELANIA MEINSYE HAMBALI, SH/TERGUGAT III, Notaris wilayah kerja Kota Balikpapan Kalimantan Timur BATAL DEMI HUKUM dikarenakan PPJB tersebut CACAT HUKUM;
- Menghukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT II yaitu PT SCHLUMBERGER GEOPHYSIC NUSANTARA DAN PT WELTEKINDO NUSANTARA untuk SEGERA menyerahkan, mengembalikan dan memberikan tanpa syarat aset-aset harta waris dari (almarhum) Saimin Ermin Nasution yang dikuasai dan dipegang secara melawan hukum oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT dan/atau Para ahliwaris lainnya dari (almarhum) Saimin Ermin Nasution sebagai ahliwaris yaitu ASLI 3 SHGB atas ketiga bidang tanah milik (almarhum) Saimin Ermin Nasution berupa :
- ASLI Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 146/Desa Muara Jawa Ulu dengan Luas: 10.580 M2 yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur tanggal 27-07-2004 tertulis dan terdaftar atas nama Saimin Ermin Nasution atas seebidang tanah yang terletak di dalam wilayah propinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kecamatan Muara Jawa, Kelurahan Muara Jawa Ulu,
- ASLI Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 147/Desa Muara Jawa Ulu dengan Luas: 448 M2 yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur tanggal 23-04-2012 tertulis dan terdaftar atas nama Saimin Ermin Nasution atas sebidang tanah yang terletak di dalam wilayah propinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kecamatan Muara Jawa, Kelurahan Muara Jawa Ulu.
- ASLI Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 5/Desa Badak Ilir dengan luas : 5.746 M2 yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur tanggal 27-04-2012 tertulis dan terdaftar atas nama Saimin Ermin Nasution atas sebidang tanah yang terletak di dalam wilayah Propinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kecamatan Muara Badak, Desa Muara Badak ilir.
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk memberikan ganti rugi atas kerugian materill dan Immateril kepada PENGGUGAT uang sebesar Rp.17.000.000.000,- (Tujuh belas milyar rupiah) terhitung sejak tahun 2007 sampai dengan perkara ini diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan ditambah dengan bunga 6%/tahun (enam persent pertahun) menurut hukum yang wajar dan patut sadalah dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian Materiil sebesar Rp. 15.000.000.000,-
- Kerugian Immateril sebesar Rp. 2.000.000.000,-
---------------------------------------------- +
Total Jumlah sebesar Rp. 17.000.000.000,-
Terbilang : “ Tujuh belas Milyar rupiah”.
- Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap harta kekayaan milik PARA TERGUGAT, berupa harta benda tidak bergerak maupun harta benda bergerak yaitu :
- BARANG TIDAK BERGERAK.
- Bangunan dan ruangan yang terletak dan setempat dikenal oleh umum dengan nama Kantor PT SCHLUMBERGER GEOPHYSIC NUSANTARA/TERGUGAT I, berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Wisma Mulia 43th Floor-Suite 4301 Jalan Jend. Gatot Subroto No.42 Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
- Bangunan dan ruangan yang terletak dan setempat dikenal oleh umum dengan nama Kantor PT WELLTEKINDO NUSANTARA/ TERGUGAT II Di Wisma Mulia 45th Floor Jalan Jend. Gatot Subroto No.42 Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
- Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya berupa bangungan permanent yang terletak dan setempat dikenal oleh umum dengan tempat tinggal dan kantor dari MELANIA MEINSYE HAMBALI, SH/TERGUGAT III Notaris di Balikpapan Kalimantan Timur yang terletak dan setempat dikenal oleh umum di Jalan Jend. Sudirman 235 Kota Balikpapan 76113 Kalimantan Timur.
- BARANG BERGERAK.
- Barang-barang bergerak yang terdapat dan berada pada ruangan dan yang terletak dan setempat dikenal oleh umum dengan nama Kantor PT SCHLUMBERGER GEOPHYSIC NUSANTARA selaku TERGUGAT I, berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Wisma Mulia 43th Floor-Suite 4301 Jalan Jend. Gatot Subroto No.42 Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
- Barang-barang bergerak yang terdapat dan berada pada ruangan yang setempat dikenal oleh umum dengan nama Kantor PT WELLTEKINDO NUSANTARA/ TERGUGAT II yang terletak Wisma Mulia 45th Floor Jalan Jend. Gatot Subroto No.42 Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
- Barang-barang bergerak yang terdapat dan berada pada ruangan yang terletak dan setempat dikenal oleh umum dengan nama Kantor dan tempat tinggal MELANIA MEINSYE HAMBALI, SH/TERGUGAT III Notaris di Kota Balikpapan Kalimantan Timur yang terletak dan setempat dikenal oleh umum di Jalan Jend. Sudirman 235 Kota Balikpapan 76113 Kalimantan Timur.
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk patuh dan tunduk terhadap putusan perkara ini.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp.10.000.000.- (Sepuluh juta rupiah) setiap harinya kepada PENGGUGAT atas keterlambatan PARA TERGUGAT melaksanakan isi putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit vorbaar bij vorraad) meskipun ada upaya Bading, Kasasi maupun verzet dan peninjauan kembali ;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|