Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
436/Pid.B/2024/PN JKT.SEL Dr. MOCHAMMAD ZULFI YASIN RAMADHAN, S.H., M.H. ROBERTUS SUWIRYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 436/Pid.B/2024/PN JKT.SEL
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4152/APB/SEL/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dr. MOCHAMMAD ZULFI YASIN RAMADHAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBERTUS SUWIRYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-87/JKTSL/Eku.2/07/2024

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap                                  : ROBERTUS SUWIRYO

NIK                                                  : 31740124012450001

Tempat lahir                                    :  Purworejo

Umur / tgl. lahir                                : 79 tahun / 24 Februari 1945

Jenis kelamin                                   :  Laki-laki

Kebangsaan / kewarganegaraan      :  Indonesia

Tempat tinggal                                 :  Balimatraman Rt. 006/007 Kel. Manggarai, Kec. Tebet, Jakarta Selatan.

A g a m a                                         :  Kristen

Pekerjaan                                        :  Wiraswasta

Pendidikan                                      : SMA

 

B.   PENAHANAN

-     Tidak dilakukan penahanan oleh Penyidik.

-     Ditahan dengan jenis penahanan Kota Jakarta Selatan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 02 Juli 2024 s/d dilimpahkan ke Pengadilan.

 

C.   D A K W A A N  :

PRIMAIR  

-------- Bahwa terdakwa ROBERTUS SUWIRYO pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Jl. Swadaya I No. 09 Rt. 08/09 Kel. Manggarai, Kec. Tebet, Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya saksi Anjis Malapa mendaftar pada situs WWTOTO2 yang merupakan situs judi online menggunakan handphone miliknya dengan email dan nomor telpon saksi Anjis Malapa serta mendaftarkan nomor rekening 5750620355 Bank BCA a.n Anjis Malapa.
  • Bahwa setelah saksi Anjis Malapa terdaftar pada situs WWTOTO2 saksi Anjis Malapa menawarkan judi togel yang ada didalam situs WWTOTO2 kepada orang lain diantaranya Terdakwa Robertus Suwiryo yang memasang taruhan sebesar Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah) di Jl. Swadaya I No. 09 Rt. 08/09 Kel. Manggarai, Kec. Tebet, Jakarta Selatan dimana judi togel tersebut dibuka pada hari Senin, Rabu, Kamis dan Sabtu dimulai pada pukul 13.00 wib dan ditutup pada pukul 17.00 wib.
  • Bahwa permainan judi togel tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara terdakwa mendatangi saksi Anjis Malapa di Jl. Swadaya I No. 09 Rt. 08/09 Kel. Manggarai, Kec. Tebet, Jakarta Selatan kemudian terdakwa memilih angka dari 00 s/d 99 atau tiga angka dari 000 s/d 999 atau empat angka 0000 s/d 9999 lalu menyerahkan uang kepada saksi Anjis Malapa untuk dipasang sebagai taruhan, selanjutnya setelah uang dari terdakwa dan peserta lainnya terkumpul kemudian saksi Anjis Malapa menyetorkan uang taruhan ke rekening Bank BCA 5750620355 a.n Anjis Malapa lalu saksi Anjis Malapa membuka situs WWTOTO2 menggunakan handphone dan masuk kedalam akun milik saksi Anjis Malapa setelah masuk kedalam akun milik saksi Anjis Malapa kemudian saksi Anjis Malapa memencet “deposit” sehingga akan tertera rekening Bandar pada situs WWTOTO2 setelah itu saksi Anjis Malapa mentransfer sejumlah uang taruhan terdakwa dan peserta lainnya ke rekening Bandar selanjutnya nomor pilihan terdakwa dan peserta lainnya yang telah saksi Anjis Malapa catat saksi Anjis Malapa daftarkan pada situs WWTOTO2 beserta dengan taruhan terdakwa dan peserta lainnya dan angka yang keluar pada situs WWTOTO2 akan diumumkan pada pukul 17.40 WIB
  • Bahwa apabila terdakwa atau peserta lainnya yang memasang dua angka dan angka yang dipasang sesuai dengan yang diumumkan maka peserta akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), kemudian peserta yang memasang tiga angka dan angka yang dipasang sesuai dengan yang diumumkan maka peserta akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), kemudian peserta yang memasang empat angka dan angka yang dipasang sesuai dengan yang diumumkan maka peserta akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan minimal pemasangan sebesar Rp. 1.000,- seribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan angka yang peserta pasang dapat dikalikan dua.
  • Bahwa jika terdakwa maupun peserta lain yang nomor pasangannya sesuai dengan yang diumumkan oleh situs WWTOTO2 maka saksi Anjis Malapa melakukan penarikan uang hasil kemenangannya pada situs WWTOTO2 hingga masuk kedalam rekening Bank BCA 5750620355 a.n Anjis Malapa selanjutnya uang hasil kemenangan tersebut diberikan kepada terdakwa maupun peserta lain yang menang dan peserta akan memberikan komisi kepada saksi Anjis Malapa.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 19.00 wib saksi Yoka Ariyanto dan saksi Raynard Leon yang merupakan anggota Sat Reskrim Polres Metro Jaksel mengamankan terdakwa bersama saksi Anjis Malapa di Jl. Swadaya I No. 09 Rt. 08/09 Kel. Manggarai, Kec. Tebet, Jakarta Selatan setelah para saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut sering dijadikan tempat perjudian selanjutnya terdakwa dan saksi Anjis Malapa dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi tersebut dijadikan sebagai mata pencarian oleh terdakwa dan perbuatan terdakwa tersebut tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang.

 

-----------  Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP. ----------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR          

-------- Bahwa terdakwa ROBERTUS SUWIRYO pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Jl. Swadaya I No. 09 Rt. 08/09 Kel. Manggarai, Kec. Tebet, Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili, menggunakan kesempatan main judi, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya saksi Anjis Malapa mendaftar pada situs WWTOTO2 yang merupakan situs judi online menggunakan handphone miliknya dengan email dan nomor telpon saksi Anjis Malapa serta mendaftarkan nomor rekening 5750620355 Bank BCA a.n Anjis Malapa.
  • Bahwa setelah saksi Anjis Malapa terdaftar pada situs WWTOTO2 saksi Anjis Malapa menawarkan judi togel yang ada didalam situs WWTOTO2 kepada orang lain diantaranya Terdakwa Robertus Suwiryo yang memasang taruhan sebesar Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah) di Jl. Swadaya I No. 09 Rt. 08/09 Kel. Manggarai, Kec. Tebet, Jakarta Selatan dimana judi togel tersebut dibuka pada hari Senin, Rabu, Kamis dan Sabtu dimulai pada pukul 13.00 wib dan ditutup pada pukul 17.00 wib.
  • Bahwa permainan judi togel tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara terdakwa mendatangi saksi Anjis Malapa di Jl. Swadaya I No. 09 Rt. 08/09 Kel. Manggarai, Kec. Tebet, Jakarta Selatan kemudian terdakwa memilih angka dari 00 s/d 99 atau tiga angka dari 000 s/d 999 atau empat angka 0000 s/d 9999 lalu menyerahkan uang kepada saksi Anjis Malapa untuk dipasang sebagai taruhan, selanjutnya setelah uang dari terdakwa dan peserta lainnya terkumpul kemudian saksi Anjis Malapa menyetorkan uang taruhan ke rekening Bank BCA 5750620355 a.n Anjis Malapa lalu saksi Anjis Malapa membuka situs WWTOTO2 menggunakan handphone dan masuk kedalam akun milik saksi Anjis Malapa setelah masuk kedalam akun milik saksi Anjis Malapa kemudian saksi Anjis Malapa memencet “deposit” sehingga akan tertera rekening Bandar pada situs WWTOTO2 setelah itu saksi Anjis Malapa mentransfer sejumlah uang taruhan terdakwa dan peserta lainnya ke rekening Bandar selanjutnya nomor pilihan terdakwa dan peserta lainnya yang telah saksi Anjis Malapa catat saksi Anjis Malapa daftarkan pada situs WWTOTO2 beserta dengan taruhan terdakwa dan peserta lainnya dan angka yang keluar pada situs WWTOTO2 akan diumumkan pada pukul 17.40 WIB
  • Bahwa apabila terdakwa atau peserta lainnya yang memasang dua angka dan angka yang dipasang sesuai dengan yang diumumkan maka peserta akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), kemudian peserta yang memasang tiga angka dan angka yang dipasang sesuai dengan yang diumumkan maka peserta akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), kemudian peserta yang memasang empat angka dan angka yang dipasang sesuai dengan yang diumumkan maka peserta akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan minimal pemasangan sebesar Rp. 1.000,- seribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan angka yang peserta pasang dapat dikalikan dua.
  • Bahwa jika terdakwa maupun peserta lain yang nomor pasangannya sesuai dengan yang diumumkan oleh situs WWTOTO2 maka saksi Anjis Malapa melakukan penarikan uang hasil kemenangannya pada situs WWTOTO2 hingga masuk kedalam rekening Bank BCA 5750620355 a.n Anjis Malapa selanjutnya uang hasil kemenangan tersebut diberikan kepada terdakwa maupun peserta lain yang menang dan peserta akan memberikan komisi kepada saksi Anjis Malapa.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 19.00 wib saksi Yoka Ariyanto dan saksi Raynard Leon yang merupakan anggota Sat Reskrim Polres Metro Jaksel mengamankan terdakwa bersama saksi Anjis Malapa di Jl. Swadaya I No. 09 Rt. 08/09 Kel. Manggarai, Kec. Tebet, Jakarta Selatan setelah para saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut sering dijadikan tempat perjudian selanjutnya terdakwa dan saksi Anjis Malapa dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang menggunakan kesempatan untuk bermain judi yang diadakan oleh saksi Anjis Malapa tersebut tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang.

 

-----------  Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis ayat 1 ke 1 KUHP. ----------------------------------------------------------

 

                 

 

                                     Jakarta, 02 Juli 2024

           Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

 

 

                                                                                     Dr. MOCHAMMAD ZULFI YASIN RAMADHAN, SH.,MH

      Ajun Jaksa Nip. 199603052019021005       

Pihak Dipublikasikan Ya