Dakwaan |
Bahwa terdakwa JUAN KURNIAWAN, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan Mei 2023 sampai dengan bulan Oktober 2023, atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023 bertempat di rumah yang beralamat di Jalan Bungur No.35 Rt.004 Rw.005 Kel. Bangka Kec. Mampang Prapatan Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: -----------------------------------------
- Bahwa pada awalnya sekitar bulan Maret 2023 terdakwa JUAN KURNIAWAN berkenalan dengan saksi korban SRI INDRI SULISTIOWATI hingga akhirnya memiliki hubungan asmara (pacaran) karena sering bertemu di tempat Gym di Fitness First Kemang lalu setelah memiliki hubungan asmara terdakwa dan saksi korban sering pergi dan makan bersama lalu saat melakukan pembayaran saksi korban pernah memasukan PIN ATM didepan terdakwa sehingga terdakwa melihat dan hafal PIN ATM BCA milik saksi korban.
- Kemudian sekitar bulan Mei 2023 saat saksi korban SRI INDRI SULISTIOWATI datang kerumah terdakwa yang beralamat di Jalan Bungur No.35 Rt.004 Rw.005 Kel. Bangka Kec. Mampang Prapatan Jakarta Selatan dan saat saksi korban sedang pergi ke toilet lalu terdakwa membuka tas milik saksi korban untuk mengambil 1 (satu) buah kartu ATM BCA No : 0144000102816657 warna putih dan ada corak batik warna kuning yang disimpan didalam dompet kecil tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya, selanjutnya terdakwa mulai mengambil uang di beberapa mesin ATM bank BCA di daerah Jakarta Selatan dengan rincian transaksi dana keluar periode tanggal 1 Mei 2023 s/d 1 November 2023 antara lain sebagai berikut :
Mei 2023
- Tanggal 12 Mei 2023 di mesin ATM sebesar Rp. 7.000.000
- Tanggal 14 Mei 2023 di mesin ATM sebesar Rp. 7.000.000
- Tanggal 15 Mei 2023 di mesin ATM sebesar Rp. 7.000.000
- Tanggal 16 Mei 2023 di mesin ATM sebesar Rp. 7.000.000
- Tanggal 17 Mei 2023 di mesin ATM sebesar Rp. 7.000.000
- Tanggal 18 Mei 2023 di mesin ATM sebesar Rp. 7.000.000
- Tanggal 19 Mei 2023 di mesin ATM sebesar Rp. 7.000.000
- Tanggal 21 Mei 2023 di mesin ATM sebesar Rp. 7.000.000
- Tanggal 22 Mei 2023 di mesin ATM sebesar Rp. 7.000.000
- Tanggal 24 Mei 2023 di mesin ATM sebesar Rp. 7.000.000
- Tanggal 25 Mei 2023 di mesin ATM sebesar Rp. 7.000.000
- Tanggal 26 Mei 2023 di mesin ATM sebesar Rp. 7.000.000
- Tanggal 27 Mei 2023 di mesin ATM sebesar Rp. 7.000.000
- Tanggal 28 Mei 2023 di mesin ATM sebesar Rp. 7.000.000
- Tanggal 29 Mei 2023 di mesin ATM sebesar Rp. 7.000.000
- Tanggal 30 Mei 2023 di mesin ATM sebesar Rp. 7.000.000
- Tanggal 31 Mei 2023 di mesin ATM sebesar Rp. 7.000.000
Juni 2023
- Tanggal 5 Juni 2023 di mesin ATM sebesar Rp. 7.000.000
- Tanggal 7 Juni 2023 di mesin ATM sebesar Rp. 7.000.000
- Tanggal 8 Juni 2023 di mesin ATM sebesar Rp. 7.000.000
- Tanggal 9 Juni 2023 di mesin ATM sebesar Rp. 7.000.000
- Tanggal 10 Juni 2023 di mesin ATM sebesar Rp. 7.000.000
- Tanggal 11 Juni 2023 di mesin ATM sebesar Rp. 7.000.000
- Tanggal 12 Juni 2023 di mesin ATM sebesar Rp. 7.000.000
- Tanggal 13 Juni 2023 di mesin ATM sebesar Rp. 7.000.000
- Tanggal 14 Juni 2023 di mesin ATM sebesar Rp. 7.000.000
- Tanggal 16 Juni 2023 di mesin ATM sebesar Rp. 7.000.000
- Tanggal 19 Juni 2023 di mesin ATM sebesar Rp. 7.000.000
Juli 2023
- Tanggal 6 Juli 2023 di mesin ATM sebesar Rp. 7.000.000
- Tanggal 7 Juli 2023 di mesin ATM sebesar Rp. 7.000.000
- Tanggal 8 Juli 2023 di mesin ATM sebesar Rp. 7.000.000
- Tanggal 11 Juli 2023 di mesin ATM sebesar Rp. 7.000.000
- Tanggal 15 Juli 2023 di mesin ATM sebesar Rp. 7.000.000
- Tanggal 18 Juli 2023 di mesin ATM sebesar Rp. 7.000.000
- Tanggal 24 Juli 2023 di mesin ATM sebesar Rp. 7.000.000
- Tanggal 26 Juli 2023 di mesin ATM sebesar Rp. 7.000.000
- Tanggal 31 Juli 2023 di mesin ATM sebesar Rp. 7.000.000
Agustus 2023
- Tanggal 1 Agustus 2023 di mesin ATM sebesar Rp. 2.500.000
- Tanggal 2 Agustus 2023 di mesin ATM sebesar Rp. 7.000.000
- Tanggal 3 Agustus 2023 di mesin ATM sebesar Rp. 7.000.000
- Tanggal 6 Agustus 2023 di mesin ATM sebesar Rp. 5.000.000
- Tanggal 7 Agustus 2023 di mesin ATM sebesar Rp. 7.000.000
- Tanggal 8 Agustus 2023 di mesin ATM sebesar Rp. 7.000.000
- Tanggal 9 Agustus 2023 di mesin ATM sebesar Rp. 7.000.000
- Tanggal 18 Agustus 2023 di mesin ATM sebesar Rp. 7.000.000
- Tanggal 23 Agustus 2023 di mesin ATM sebesar Rp. 7.000.000
- Tanggal 25 Agustus 2023 di mesin ATM sebesar Rp. 7.000.000
- Tanggal 26 Agustus 2023 di mesin ATM sebesar Rp. 7.000.000
- Tanggal 27 Agustus 2023 di mesin ATM sebesar Rp. 7.000.000
- Tanggal 29 Agustus 2023 di mesin ATM sebesar Rp. 7.000.000
- Tanggal 31 Agustus 2023 di mesin ATM sebesar Rp. 7.000.000
September 2023
- Tanggal 1 September 2023 di mesin ATM sebesar Rp. 7.000.000
- Tanggal 2 September 2023 di mesin ATM sebesar Rp. 7.000.000
- Tanggal 3 September 2023 di mesin ATM sebesar Rp. 7.000.000
- Tanggal 4 September 2023 di mesin ATM sebesar Rp. 7.000.000
- Tanggal 22 September 2023 di mesin ATM sebesar Rp. 7.000.000
- Tanggal 23 September 2023 di mesin ATM sebesar Rp. 7.000.000
- Tanggal 24 September 2023 di mesin ATM sebesar Rp. 7.000.000
- Tanggal 25 September 2023 di mesin ATM sebesar Rp. 7.000.000
- Tanggal 27 September 2023 di mesin ATM sebesar Rp. 7.000.000
Oktober 2023
-
- Tanggal 3 Oktober 2023 di mesin ATM sebesar Rp. 7.000.000,-
Hingga total penarikan tunai kurang lebih sebesar Rp. 419.000.000 (empat ratus sembilan belas juta rupiah) dan uang tersebut telah terdakwa gunakan untuk membayar tagihan vendor BBM Solar Industri dari kantor tempat terdakwa bekerja serta untuk kepentingan pribadi terdakwa, lalu sekitar bulan Oktober 2023 saat saksi korban main ke rumah terdakwa lalu terdakwa secara diam-diam mengembalikan 1 (satu) buah kartu ATM BCA No : 0144000102816657 warna putih dan ada corak batik warna kuning ke dalam dompet kecil yang berada di dalam tas milik saksi korban.
- Bahwa sekitar bulan November 2023 saat saksi korban menggunkaan Kartu ATM BCA No : 0144000102816657 untuk membayar keperluan pribadinya ternyata ATM tersebut tidak ada saldonya namun seingat saksi korban ATM bank BCA miliknya memiliki saldo yang cukup banyak sehingga saksi korban mendatangi kantong cabang BCA Serpong dan memperoleh informasi jika saldo di rekening saksi korban telah dilakukan penarikan tunai di beberapa mesin ATM didaerah Jakarta Selatan dan pihak bank BCA memberikan bukti foto yang melakukan transaksi di dalam mesin ATM yang ternyata diketahui adalah terdakwa, dan atas kejadian tersebut selanjutnya saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban SRI INDRI SULISTIOWATI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 419.000.000 (empat ratus sembilan belas juta rupiah).
--- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP------------ |