Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, Penetapan Tersangka dan Penyitaan atas barang dan diri PARA PEMOHON adalah Tidak Sah Secara Hukum karena TERMOHON telah melanggar ketentuan perundang-undangan;
- Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PARA PEMOHON yakni PEMOHON I / Muhammad Usdi Lasmono, S.E., M.M., MBA alias Usdi Bin Untung dan PEMOHON II / Encang Setiawan alias Haji Bin Oheh;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);, sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); secara tunai dan sekaligus kepada PARA PEMOHON;
- Menghukum TERMOHON apabila dikompensasikan dalam bentuk TERMOHON meminta Maaf secara terbuka pada PARA PEMOHON lewat Media Massa dalam Jumpa Pers selambat-lambatnya 2 x 24 Jam dan TERMOHON membayar materiilnya sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PARA PEMOHON; dan Memulihkan hak-hak PARA PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
ATAU,
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon Putusan yangseadil-adilnya (ex aequo et bono). |