Dakwaan |
KESATU :
--------------Bahwa ia Terdakwa M. ALDI SETIAWAN, pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar jam 08.00 WIB dan hari Senin tanggal 29 April 2024 sekitar jam 21.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan April 2024, bertempat di rumah Terdakwa di Karet Belakang RT.017 RW.002 Kelurahan Karet Kuningan Kecamatan Setia Budi Jakarta Selatan dan didepan Alfamart Jl. Anggrek III No.6 RT.019 RW.002 Kelurahan Karet Kuningan Kecamatan Setia Budi Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-
- Bahwa sejak awal bulan Maret 2024 sampai pertengahan bulan April 2024 Terdakwa M. ALDI SETIAWAN menjadi Kurirnya RISKY (DPO) dan beberapa kali Terdakwa menerima Shabu dari RISKY (DPO) didaerah Karet Kuningan Setia Budi Jakarta Selatan dan sesuai arahan dari RISKY (DPO), Shabu oleh Terdakwa telah diserahkan kepada beberapa orang pembeli yaitu : GUNAWAN, WILDAN dan DICKY, serta Terdakwa sudah menerima upahnya dari RISKY (DPO) perhari antara sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) selain itu Terdakwa juga sering mengkonsumsi Shabu yang didapat dari RISKY (DPO) secara gratis, namun sejak tanggal 25 April 2024 Terdakwa sudah tidak lagi bertemu dengan RISKY (DPO).
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar jam 08.00 WIB Terdakwa membeli Shabu kepada ABANG (DPO) didaerah Boncos Kelurahan Palmerah Jakarta Barat sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), lalu Shabu oleh Terdakwa dibawa pulang ke rumah Terdakwa di Karet Belakang RT.017 RW.002 Kelurahan Karet Kuningan Kecamatan Setia Budi Jakarta Selatan dan setibanya di rumah Shabu oleh Terdakwa dibagi menjadi 2 (dua) paket plastik klip, selanjutnya yang 1 (satu) plastik klip oleh Terdakwa dikonsumsi sendiri di rumah dan 1 (satu) paket lagi oleh Terdakwa telah dijual kepada saksi MABRUR SHAKTI AFFANDI (Polisi yang menyamar dan melakukan penyelidikan karena menerima informasi Terdakwa mengedarkan Shabu) seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Shabu tersebut dalam proses Penyelidikan telah disita Polisi berupa 1 (satu) plastik klip (Kode B) berisikan kristal Shabu berat brutto 0,2 (nol koma dua) gram atau berat netto 0,0744 (nol koma nol tujuh empat empat) gram.
- Lalu pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekitar jam 09.00 WIB Terdakwa diberitahu oleh SANDI bahwa saksi ARIS ANGGORO (Terdakwa berkas terpisah) memiliki Shabu yang akan dijual pergram seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) namun karena Terdakwa tidak memiliki dana untuk membayar uang mukanya sehingga Terdakwa tidak membeli Shabu kepada saksi ARIS ANGGORO.
- Pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekitar jam 14.00 WIB ketika sedang ada di rumah di Karet Belakang RT.017 RW.002 Kelurahan Karet Kuningan Kecamatan Setia Budi Jakarta Selatan Terdakwa kembali didatangi oleh saksi MABRUR SHAKTI AFFANDI (petugas Polisi yang menyamar) pada pokoknya saksi MABRUR SHAKTI AFFANDI memesan Shabu kepada Terdakwa seberat 2 (dua) gram seharga Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan pesanan dari saksi MABRUR SHAKTI AFFANDI tersebut oleh Terdakwa disetujui sambil Terdakwa meminta saksi MABRUR SHAKTI AFFANDI agar membayar DPnya sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) di transfer ke rekening BCA milik Terdakwa nomor rekening 7660527758 atas nama M. ALDI SETIAWAN, setelah itu Terdakwa berangkat dari rumah menuju ke rumahnya saksi ARIS ANGGORO di Kampung Pahlawan RT.001 RW.018 Nomor 31 Kelurahan Cilendek Barat Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor mengendarai Sepeda Motor milik Terdakwa yaitu Honda Beat warna merah hitan Nomor Polisi B-1407-SPY. Setelah tiba di rumah saksi ARIS ANGGORO kemudian Terdakwa memesan Shabu seberat 2 (dua) gram seharga Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa menghubungi saksi MABRUR SHAKTI AFFANDI pada pokoknya minta Uang Muka pembayaran Shabu sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) agar segera ditransfer dan setelah saksi MABRUR SHAKTI AFFANDI memberitahu uang sudah ditransfer lalu Terdakwa mengecek rekening BCA milik Terdakwa melalui Aplikasi M-Banking yang ada di Handphone dan benar sudah ada uang masuk. Setelah itu Terdakwa menghubungi saksi MABRUR SHAKTI AFFANDI memberitahu DP sudah masuk sambil meminta saksi MABRUR SHAKTI AFFANDI menemui Terdakwa didepan Alfamart terletak di Jl. Anggrek III No.6 RT.019 RW.002 Kelurahan Karet Kuningan Kecamatan Setia Budi Jakarta Selatan yang tidak jauh dari rumah Terdakwa, setelah itu Terdakwa membayar uang mukanya kepada saksi ARIS ANGGORO sejumlah Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) melalui transfer M-Banking BCA ke rekening milik saksi ARIS ANGGORO dan sisanya sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) akan dilunasi setelah Shabu habis terjual, serta jika saksi MABRUR SHAKTI AFFANDI sudah melunasi uang pembelian Shabu maka Terdakwa akan mendapatkan untung sejumlah Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
- Kemudian Terdakwa menerima Shabu dari saksi ARIS ANGGORO sekitar 2 (dua) gram. Lalu Terdakwa kembali ke Jakarta menuju ke rumah dan setelah tiba di rumah Sepeda Motor oleh Terdakwa diparkirkan di rumah, setelah itu Terdakwa menaruh bekas bungkus Rokok MAGNUM FILTER berisi Shabu kedalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang dipakai Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dari rumah jalan kaki menuju kedepan Alfamart untuk menyerahkan Shabu kepada saksi MABRUR SHAKTI AFFANDI.
- Bahwa sekitar jam 21.45 WIB Terdakwa bertemu saksi MABRUR SHAKTI AFFANDI didepan Alfamart Jl. Anggrek III Nomor 6 RT.019 RW.002 Kelurahan Karet Kuningan Kecamatan Setia Budi Jakarta Selatan dan ketika hendak menyerahkan Shabu kepada saksi MABRUR SHAKTI AFFANDI secara tiba-tiba Terdakwa ditangkap oleh saksi MABRUR SHAKTI AFFANDI bersama Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, diketahui ternyata saksi MABRUR SHAKTI AFFANDI adalah Polisi yang menyamar sebagai pembeli.
- Pada saat digeledah dari saku celana bagian depan sebelah kanan yang dipakai Terdakwa ditemukan barang bukti yaitu : bekas bungkus Rokok MAGNUM FILTER Kode A yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip (Kode A1) berisikan kristal warna putih berat brutto 1,2 (satu koma dua) gram atau berat netto 0,8507 (nol koma delapan lima nol tujuh) gram dan 1 (satu) plastik klip (Kode A2) berisikan kristal warna putih berat brutto 1,0 (satu koma nol) atau berat netto 0,8257 (nol koma delapan dua lima tujuh) gram, serta dari saku celana Terdakwa ditemukan 1 (satu) unit Handphone merek OPPO berikut Simcard nomor 0878-8394-1719.
- Ketika diinterogasi Terdakwa mengaku Shabu tersebut dibeli Terdakwa dari saksi ARIS ANGGORO di rumhnya di Kota Bogor dan Terdakwa baru membayar uang mukanya saja, sedangkan Shabu yang dijual Terdakwa kepada saksi MABRUR SHAKTI AFFANDI pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 adalah Shabu yang dibeli dari ABANG (DPO) didaerah Boncos Kelurahan Palmerah Jakarta Barat, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Shabu yang dijual Terdakwa kepada saksi MABRUR SHAKTI AFFANDI pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 ditambah Shabu yang dijual hari Senin tanggal 29 April 2024 totalnya menjadi berat brutto seluruhnya 2,4 (dua koma empat) gram atau berat netto seluruhnya 1,7508 (satu koma tujuh lima nol delapan) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB : 2064/NNF/2024 tanggal 16 Mei 2024 dengan kesimpulan barang bukti yang disita dari M. ALDI SETIAWAN bin BUDI ANTORO berupa : 1 (satu) plastik klip (Kode A1) berisikan kristal warna putih berat netto 0,8507 (nol koma delapan lima nol tujuh) gram, 1 (satu) plastik klip (Kode A2) berisikan kristal warna putih berat netto 0,8257 (nol koma delapan dua lima tujuh) gram dan 1 (satu) plastik klip (Kode B) berisikan kristal warna putih berat netto 0,0744 (nol koma nol tujuh empat empat) gram, adalah positif Narkotika mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Perbuatan Terdakwa M. ALDI SETIAWAN yang memperjual-belikan, mengedarkan atau menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I jenis Shabu berat brutto seluruhnya 2,4 (dua koma empat) gram atau berat netto seluruhnya 1,7508 (satu koma tujuh lima nol delapan) gram tersebut, Terdakwa tidak mendapat ijin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.
----------------Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------
ATAU :
KEDUA :
--------------Bahwa ia Terdakwa M. ALDI SETIAWAN, pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar jam 08.00 WIB dan hari Senin tanggal 29 April 2024 sekitar jam 21.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan April 2024, bertempat di rumah Terdakwa di Karet Belakang RT.017 RW.002 Kelurahan Karet Kuningan Kecamatan Setia Budi Jakarta Selatan dan didepan Alfamart Jl. Anggrek III No.6 RT.019 RW.002 Kelurahan Karet Kuningan Kecamatan Setia Budi Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan ia Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-
- Awalnya pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar jam 08.00 WIB Terdakwa M. ALDI SETIAWAN membeli satu paket Shabu kepada ABANG (DPO) didaerah Boncos Kelurahan Palmerah Jakarta Barat seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), lalu Shabu oleh Terdakwa dibawa pulang ke rumah Terdakwa di Karet Belakang RT.017 RW.002 Kelurahan Karet Kuningan Kecamatan Setia Budi Jakarta Selatan, setibanya di rumah kemudian Shabu oleh Terdakwa dibagi menjadi 2 (dua) plastik klip, selanjutnya yang 1 (satu) plastik klip oleh Terdakwa dikonsumsi sendiri di rumah dan 1 (satu) paket lagi oleh Terdakwa dijual kepada saksi MABRUR SHAKTI AFFANDI (Polisi yang menyamar dan melakukan penyelidikan karena menerima informasi Terdakwa mengedarkan Shabu) seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Shabu tersebut dalam proses Penyelidikan telah disita Polisi berupa 1 (satu) plastik klip (Kode B) berisikan kristal Shabu berat brutto 0,2 (nol koma dua) gram atau berat netto 0,0744 (nol koma nol tujuh empat empat) gram.
- Pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekitar jam 14.00 WIB ketika sedang di rumah Terdakwa kembali didatangi oleh saksi MABRUR SHAKTI AFFANDI (petugas Polisi yang menyamar) pada pokoknya memesan Shabu seberat 2 (dua) gram seharga Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan pesanan dari saksi MABRUR SHAKTI AFFANDI tersebut oleh Terdakwa disanggupi sambil meminta saksi MABRUR SHAKTI AFFANDI agar membayar DPnya Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) di transfer ke rekening BCA milik Terdakwa nomor rekening 7660527758 atas nama M. ALDI SETIAWAN, setelah itu Terdakwa berangkat menuju ke rumahnya saksi ARIS ANGGORO di Kampung Pahlawan RT.001 RW.018 Nomor 31 Kelurahan Cilendek Barat Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor mengendarai Sepeda Motor milik Terdakwa yaitu Honda Beat warna merah hitan Nomor Polisi B-1407-SPY dan setelah tiba di rumah saksi ARIS ANGGORO kemudian Terdakwa memesan Shabu seberat 2 (dua) gram seharga Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menghubungi saksi MABRUR SHAKTI AFFANDI pada pokoknya minta Uang Muka pembayaran Shabu sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) agar segera ditransfer dan setelah saksi MABRUR SHAKTI AFFANDI memberitahu uang sudah ditransfer lalu Terdakwa mengecek rekening BCA milik Terdakwa melalui Aplikasi M-Banking yang ada di Handphone dan benar sudah ada uang masuk. Setelah itu Terdakwa menghubungi saksi MABRUR SHAKTI AFFANDI memberitahu DP sudah masuk sambil meminta saksi MABRUR SHAKTI AFFANDI menemui Terdakwa didepan Alfamart terletak di Jl. Anggrek III No.6 RT.019 RW.002 Kelurahan Karet Kuningan Kecamatan Setia Budi Jakarta Selatan yang tidak jauh dari rumah Terdakwa, setelah itu Terdakwa membayar uang mukanya kepada saksi ARIS ANGGORO sejumlah Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) melalui transfer M-Banking BCA ke rekening milik saksi ARIS ANGGORO dan sisanya sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) akan dilunasi setelah Shabu habis terjual.
- Bahwa jika uang pembelian Shabu tersebut sudah dilunasi saksi MABRUR SHAKTI AFFANDI, maka Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa menerima Shabu dari saksi ARIS ANGGORO sekitar 2 (dua) gram. Lalu Terdakwa kembali ke Jakarta menuju ke rumah di Karet Belakang RT.017 RW.002 Kelurahan Karet Kuningan Kecamatan Setia Budi Jakarta Selatan dan setelah tiba di rumah Sepeda Motor oleh Terdakwa diparkirkan di rumah, setelah itu Terdakwa menaruh bekas bungkus Rokok MAGNUM FILTER berisi Shabu kedalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang dipakai Terdakwa.
- Kemudian Terdakwa keluar dari rumah jalan kaki menuju kedepan Alfamart dengan maksud untuk menyerahkan Shabu kepada saksi MABRUR SHAKTI AFFANDI dan sekitar jam 21.45 WIB Terdakwa bertemu saksi MABRUR SHAKTI AFFANDI didepan Alfamart Jl. Anggrek III Nomor 6 RT.019 RW.002 Kelurahan Karet Kuningan Kecamatan Setia Budi Jakarta Selatan, ketika hendak menyerahkan Shabu kepada saksi MABRUR SHAKTI AFFANDI secara tiba-tiba Terdakwa ditangkap oleh saksi MABRUR SHAKTI AFFANDI bersama Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ternyata saksi MABRUR SHAKTI AFFANDI adalah Polisi yang menyamar sebagai pembeli.
- Pada saat digeledah dari saku celana bagian depan sebelah kanan yang dipakai Terdakwa ditemukan barang bukti yaitu : bekas bungkus Rokok MAGNUM FILTER Kode A yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip (Kode A1) berisikan kristal warna putih berat brutto 1,2 (satu koma dua) gram atau berat netto 0,8507 (nol koma delapan lima nol tujuh) gram dan 1 (satu) plastik klip (Kode A2) berisikan kristal warna putih berat brutto 1,0 (satu koma nol) atau berat netto 0,8257 (nol koma delapan dua lima tujuh) gram, serta dari saku celana Terdakwa ditemukan 1 (satu) unit Handphone merek OPPO berikut Simcard nomor 0878-8394-1719.
- Ketika diinterogasi Terdakwa mengaku Shabu tersebut dibeli Terdakwa dari saksi ARIS ANGGORO di rumhnya di Kota Bogor dan Terdakwa baru membayar uang mukanya saja, sedangkan Shabu yang dijual Terdakwa kepada saksi MABRUR SHAKTI AFFANDI pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 adalah Shabu yang dibeli Terdakwa dari ABANG (DPO) didaerah Boncos Kelurahan Palmerah Jakarta Barat, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Shabu yang diesrahkan Terdakwa kepada saksi MABRUR SHAKTI AFFANDI pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 ditambah Shabu yang akan diserahkan kepada saksi MABRUR SHAKTI AFFANDI hari Senin tanggal 29 April 2024 totalnya menjadi berat brutto seluruhnya 2,4 (dua koma empat) gram atau berat netto seluruhnya 1,7508 (satu koma tujuh lima nol delapan) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB : 2064/NNF/2024 tanggal 16 Mei 2024 dengan kesimpulan barang bukti yang disita dari M. ALDI SETIAWAN bin BUDI ANTORO berupa : 1 (satu) plastik klip (Kode A1) berisikan kristal warna putih berat netto 0,8507 (nol koma delapan lima nol tujuh) gram, 1 (satu) plastik klip (Kode A2) berisikan kristal warna putih berat netto 0,8257 (nol koma delapan dua lima tujuh) gram dan 1 (satu) plastik klip (Kode B) berisikan kristal warna putih berat netto 0,0744 (nol koma nol tujuh empat empat) gram, adalah positif Narkotika mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Perbuatan Terdakwa M. ALDI SETIAWAN yang kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu berat brutto seluruhnya 2,4 (dua koma empat) gram atau berat netto seluruhnya 1,7508 (satu koma tujuh lima nol delapan) gram tersebut, Terdakwa tidak mendapat ijin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.
----------------Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------- |