Petitum |
DALAM PROVISI
- Mengabulkan permohonan provisi yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap asset-asset PENGGUGAT yang saat ini diklaim dalam kepemilikan dan penguasaan TERGUGAT III yaitu:
Tanah-tanah yang beralamat Jalan Kemang Utara No. 26 B, Kel. Bangka, Kec. Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan yang ditandai dengan kepemilikan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 726/Bangka dengan luas 1.345 m2 (Seribu tiga ratus empat puluh lima meter persegi) atas nama TERGUGAT III yang didalamnya diklaim termasuk hak atas tanah milik PENGGUGAT seluas 800m2 (Delapan ratus meter persegi) atas objek perkara a quo, yang semula atas tanah-tanah tersebut berasal dari turunan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 55, 56, 60, dan 82 atas nama TERGUGAT II dengan total luas 1 (Satu) hamparan bidang tanah 6.235 m2 (Enam ribu dua ratus tiga puluh lima meter persegi) asal muasal daripada Objek perkara a quo dimiliki oleh PENGGUGAT.
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pembeli yang beritikad baik dan pemilik yang sah atas sebagian tanah dan bangunan seluas 800 m2 (Delapan ratus meter persegi) yang beralamat di Jalan Kemang Utara No. 26 B, Kel. Bangka, Kec. Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan yang berasal dan ditandai awal mula dengan Induk Kepemilikan berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 55, 56, 60, dan 82 dengan total luas 6.235 m2 (Enam ribu dua ratus tiga puluh lima meter persegi) atas nama TERGUGAT II yang diklaim saat ini salah satu Sertipikatnya tersebut telah beralih atas nama TERGUGAT III dengan tanda kepemilikan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 726/Bangka yang didalamnya diklaim ada tanah dan bangunan seluas 800 m2 (Delapan ratus meter persegi) yang sudah menjadi milik PENGGUGAT sejak awal;
- Menyatakan PENGGUGAT selaku pembeli beritikad baik dan pemilik yang sah atas sebagian tanah seluas 800 m2 (Delapan ratus meter persegi) yang beralamat di Jalan Kemang Utara No. 26 B, Kel. Bangka, Kec. Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan yang berasal dari Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 55, 56, 60, dan 82 dengan total luas 6.235 m2 (Enam ribu dua ratus tiga puluh lima meter persegi) atas nama TERGUGAT II yang saat ini diklaim atas salah satu sertipikat tersebut telah beralih menjadi Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 726/Bangka dengan luas 1.345 m2 (Seribu tiga ratus empat puluh lima meter persegi) atas nama TERGUGAT III yang didalamnya terdapat hak atas tanah milik PENGGUGAT seluas 800m2 (Delapan ratus meter persegi) masih memiliki kewajiban pembayaran pelunasan sebesar Rp. 176.808.340,- (Seratus tujuh puluh enam juta delapan ratus delapan ribu tiga ratus empat puluh rupiah) kepada Pihak yang dinyatakan sah selaku Pemilik dalam Putusan a quo;
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, dan TERGUGAT VI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT dengan bekerja sama sejak awal dalam hal melakukan penjaminan serta peralihan atas tanah dan bangunan milik PENGGUGAT secara tidak sah, sepihak, dan melawan hukum;
- Memerintahkan agar Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 726/Bangka dengan luas 1.345 m2 (Seribu tiga ratus empat puluh lima meter persegi) atas nama TERGUGAT III yang didalamnya terdapat hak atas tanah milik PENGGUGAT seluas 800m2 (Delapan ratus meter persegi) apabila dalam Gugatan a quo sebagai pemilik segera memecah atas Sertipikat yang selama ini menjadi rumah dan tempat tinggal PENGGUGAT yang beralamat di Jalan Kemang Utara No. 26 B, Kel. Bangka, Kec. Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan kepada PENGGUGAT;
- Menghukum Para TERGUGAT jika hendak meminta PENGGUGAT mengosongkan atas tanah dan bangunan tempat tinggal PENGGUGAT selama ini yang beralamat di Jalan Kemang Utara No. 26 B, Kel. Bangka, Kec. Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan tersebut secara tanggung renteng untuk membayar Kerugian Materiil yaitu sebesar Rp. 15.000.000.000,- (Lima belas milyar rupiah) dan Imateriil sebesar Rp. 5.760.000.000,- ( Lima milyar tujuh ratus enam puluh juta rupiah);
- Menetapkan uang paksa (dwangsom) terhadap PARA TERGUGAT sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) untuk setiap satu hari penundaan menjalankan putusan atas perkara ini yang harus dibayarkan kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah-tanah dan rumah-rumah yang terletak di Jalan Kemang Utara No. 26 B, Kel. Bangka, Kec. Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan kepada PENGGUGAT, yang saat ini berdiri di atas tanah dengan alas hak berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 726/Bangka dengan luas 1.345 m2 (Seribu tiga ratus empat puluh lima meter persegi) yang diklaim saat ini atas nama TERGUGAT III;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan dahulu walaupun ada verzet, banding atau kasasi maupun upaya hukum lainnya (Uitvoorbaar bij voorraad);
Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara |